
Portalsatu
Mojokerto, 27 Juli 2026 – Upaya awak LEMBAGA PEMANTAU KINERJA PEMBANGUNAN PEMERINTAH (LP2KP) untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap proyek pembangunan di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Mojokerto mengalami kendala. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai mandor maupun pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi secara langsung meskipun telah dihubungi.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Pelaksanaan Konstruksi Fisik Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 1 pada MAN 1 Mojokerto SBSN Tahun Anggaran 2026 yang berlokasi di Jl. Hasanuddin No. 38, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp6.087.380.160 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender sejak 13 April 2026. Kontraktor pelaksana tercantum CV. Unimix Karya Andalan, sedangkan konsultan pengawas CV. Sintesa Pasific.
Saat tim media bersama LP2KP mendatangi lokasi, mereka mengaku tidak memperoleh pelayanan yang kooperatif. Menurut keterangan di lapangan, petugas keamanan maupun pihak yang berada di area proyek tidak memberikan akses untuk bertemu dengan penanggung jawab pekerjaan maupun memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek.
Tim juga mengaku telah berupaya menghubungi pihak yang disebut sebagai mandor Dwi melalui aplikasi WhatsApp. Namun, menurut pengakuan tim, respons yang diterima dinilai bernada emosional dan tidak disertai kesediaan untuk melakukan pertemuan ataupun memberikan klarifikasi. Hal serupa juga disebut terjadi terhadap pihak yang disebut sebagai Udin, yang menurut informasi di lapangan merupakan pelaksana atau pihak yang menangani pekerjaan tersebut.
Di lokasi, menurut keterangan tim media, sempat terjadi perdebatan ketika proses dokumentasi berlangsung. Tim menyatakan mandor Dwi mempertanyakan alasan pengambilan gambar sambil berbicara melalui telepon dengan nada tinggi. Meski demikian, awak media tetap melakukan dokumentasi dari area yang dapat diakses tanpa memasuki wilayah yang dilarang.
Dari hasil pengamatan visual di lokasi, tim mengaku menemukan sejumlah kondisi yang perlu mendapat perhatian, di antaranya beberapa pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Disebutkan terdapat pekerja yang tidak mengenakan helm keselamatan, tidak menggunakan alas kaki kerja yang semestinya, bahkan ada yang bekerja tanpa mengenakan pakaian kerja yang layak. Namun demikian, media belum dapat melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap seluruh proses pekerjaan karena akses menuju area proyek disebut sempat dihalangi.
Apabila benar terdapat pekerja yang tidak menggunakan APD sesuai ketentuan, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian karena keselamatan kerja merupakan kewajiban dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Ketentuan mengenai keselamatan kerja diatur antara lain dalam:
*Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan perlindungan keselamatan bagi tenaga kerja.*
*Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur penyelenggaraan pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, kesehatan, dan keberlanjutan.*
*Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).*
Selain itu, apabila terdapat tindakan yang menghambat kerja jurnalistik yang dilakukan secara sah, maka perlu diperhatikan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) mengenai kemerdekaan pers dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tentu merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.
Tim media menyatakan telah menunggu di sekitar lokasi selama kurang lebih satu jam dengan harapan dapat memperoleh penjelasan langsung dari penanggung jawab proyek. Namun hingga meninggalkan lokasi, tidak ada pihak yang datang untuk memberikan klarifikasi ataupun menunjukkan itikad menemui awak media dan perwakilan LSM.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai Udin maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan melalui WhatsApp maupun secara langsung di lokasi.
Demi memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak terkait ingin memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Narasumber: Mujiono – LP2KP
Jurnalis: Johanes/Tim




