Home / DAERAH / Sorotan LP3-NKRI Kian Menguat! Dugaan Aktivitas Sabung Ayam dan Perjudian di Kabupaten Kediri Diminta Diusut Menyeluruh, APH Didorong Tegakkan Hukum Secara Profesional dan Transparan

Sorotan LP3-NKRI Kian Menguat! Dugaan Aktivitas Sabung Ayam dan Perjudian di Kabupaten Kediri Diminta Diusut Menyeluruh, APH Didorong Tegakkan Hukum Secara Profesional dan Transparan

KABUPATEN KEDIRI, Sabtu (1/8/2026) –PORTAL SATU ID Dugaan masih berlangsungnya aktivitas perjudian sabung ayam dan permainan dadu di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri kembali menjadi perhatian publik. Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) menyampaikan keprihatinan sekaligus mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan, patroli, serta melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap setiap informasi yang berkembang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemantauan internal Tim Investigasi LP3-NKRI yang dipimpin Hadi Susanto. Menurut organisasi tersebut, sejumlah informasi diperoleh dari laporan masyarakat dan hasil observasi lapangan yang mengindikasikan adanya dugaan aktivitas perjudian di beberapa lokasi yang sebelumnya pernah dikaitkan dengan praktik serupa. Namun demikian, LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum menjadi fakta hukum yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum maupun putusan pengadilan.

Berdasarkan hasil pemantauan internal, aktivitas yang diduga berupa sabung ayam dan permainan dadu disebut lebih sering berlangsung pada akhir pekan dengan melibatkan sejumlah peserta. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum, kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus membuka peluang terjadinya tindak pidana lain yang dapat meresahkan masyarakat.

LP3-NKRI berpandangan bahwa apabila dugaan praktik perjudian masih terjadi, diperlukan langkah penegakan hukum yang lebih komprehensif melalui peningkatan patroli rutin, pemetaan lokasi yang dianggap rawan, penguatan pengawasan, pengumpulan informasi yang akurat, serta tindakan hukum berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mendorong penindakan terhadap pelaku apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, LP3-NKRI juga meminta aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak tertentu yang diduga membiarkan, melindungi, atau memfasilitasi aktivitas tersebut. Namun demikian, organisasi itu menegaskan bahwa dugaan keterlibatan oknum masih sebatas dugaan yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di hadapan hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Ketua Tim Investigasi LP3-NKRI, Hadi Susanto, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

> “Apabila benar masih terdapat praktik perjudian, kami berharap aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah. Seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hadi Susanto.

 

Menurut LP3-NKRI, keberhasilan pemberantasan perjudian tidak cukup hanya melalui operasi penertiban sesaat. Diperlukan pengawasan yang berkesinambungan, patroli rutin, evaluasi terhadap titik-titik yang dianggap rawan, serta sinergi antarlembaga guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan praktik perjudian. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati hak-hak setiap pihak serta menjunjung tinggi prinsip due process of law.

LP3-NKRI menegaskan bahwa penyampaian sikap ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dalam mendukung terciptanya penegakan hukum yang profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas. Organisasi tersebut berharap apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum, proses penindakan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga diharapkan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi yang disampaikan LP3-NKRI mengenai dugaan aktivitas perjudian maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu. Oleh karena itu, seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan penyampaian sikap dan hasil pemantauan internal LP3-NKRI yang masih memerlukan verifikasi melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Pemberitaan ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sementara ruang hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip pemberitaan yang berimbang (Tim).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp