SURABAYA, Senin (3/8/2026) – PORTAL SATU ID Polemik menjelang penyelenggaraan Taiwan Higher Education Fair Indonesia (THEFI) 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 6–7 Agustus 2026 di Hotel Sheraton Surabaya terus menjadi perhatian. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan sikap tegas dengan mendesak panitia penyelenggara agar segera menuntaskan seluruh proses perizinan yang dipersyaratkan sebelum kegiatan internasional tersebut dilaksanakan.
MAKI Jatim menilai kepatuhan terhadap regulasi merupakan syarat fundamental dalam penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan peserta dari luar negeri. Organisasi tersebut bahkan menyatakan siap mengambil langkah dengan mendatangi lokasi kegiatan dan meminta penghentian pelaksanaan acara apabila menurut penilaian mereka persyaratan perizinan yang diwajibkan belum dipenuhi.
Sikap tersebut disampaikan setelah MAKI Jatim mengaku memperoleh hasil penelusuran yang menyebutkan bahwa hingga 3 Agustus 2026, penyelenggaraan Taiwan Higher Education Fair Indonesia (THEFI) 2026 diduga belum mengantongi perizinan dari Polda Jawa Timur maupun Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh organisasi tersebut, kegiatan itu direncanakan menghadirkan sekitar 100 warga negara asing (WNA) asal Taiwan, terdiri atas perwakilan perguruan tinggi maupun lembaga pendidikan yang akan mengikuti pameran pendidikan untuk menjaring calon mahasiswa dari Indonesia.
Menurut informasi yang disampaikan MAKI Jatim, panitia penyelenggara yang disebut berasal dari ICATI Jatim diketahui baru menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan kepada Polrestabes Surabaya. Selanjutnya, Polrestabes Surabaya disebut telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Polda Jawa Timur sebagai bagian dari mekanisme administrasi.
Namun demikian, MAKI Jatim berpandangan bahwa tahapan tersebut belum dapat dianggap memenuhi keseluruhan proses legalitas apabila izin dari instansi yang dinilai memiliki kewenangan belum diterbitkan. Organisasi itu menilai kegiatan internasional yang menghadirkan warga negara asing dalam jumlah besar harus memenuhi seluruh aspek administrasi, keamanan, koordinasi lintas instansi, serta ketentuan hukum yang berlaku guna menjamin penyelenggaraan kegiatan berjalan tertib dan sesuai regulasi.
Koordinator MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa setiap penyelenggara kegiatan memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh mekanisme perizinan yang telah ditetapkan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Menurut Heru, perizinan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian penting dari sistem pengawasan negara terhadap kegiatan yang melibatkan peserta internasional, termasuk pendataan warga negara asing, kesiapan pengamanan, koordinasi antarlembaga, hingga pemenuhan persyaratan lain yang diperlukan.
«”Kalau memang perizinan dari Polda Jatim dan Mabes Polri yang berkaitan dengan rencana kedatangan kurang lebih 100 WNA ini tidak diurus, maka MAKI Jatim dipastikan akan mendatangi lokasi kegiatan dan meminta agar kegiatan tersebut dihentikan karena kami menilai regulasi harus dihormati oleh semua pihak,” tegas Heru Satriyo.»
Heru juga mempertanyakan adanya perbedaan mekanisme penyelenggaraan dibanding pelaksanaan Taiwan Higher Education Fair pada tahun sebelumnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI Jatim, kegiatan serupa pada tahun lalu disebut telah melengkapi seluruh tahapan perizinan, termasuk dari Polda Jawa Timur dan Mabes Polri, sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung sesuai prosedur.
Selain menyoroti legalitas administrasi, MAKI Jatim juga mengingatkan pentingnya mitigasi risiko terhadap kegiatan internasional yang melibatkan peserta dari berbagai negara. Menurut Heru, proses penyaringan (filterisasi) terhadap kedatangan warga negara asing merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, serta kepentingan nasional.
Ia juga menyinggung sejumlah kasus kejahatan lintas negara, termasuk tindak pidana penipuan daring (online scamming) yang dalam beberapa perkara melibatkan warga negara asing. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya pengawasan secara maksimal terhadap kegiatan internasional.
Meski demikian, Heru menegaskan bahwa pandangan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengaitkan secara langsung penyelenggaraan Taiwan Higher Education Fair Indonesia (THEFI) 2026 dengan dugaan tindak pidana ataupun pelanggaran hukum tertentu, melainkan sebagai bentuk dorongan agar seluruh prosedur pengawasan dan perizinan dilaksanakan secara optimal.
Sebagai tindak lanjut atas sikap organisasinya, MAKI Jatim menyatakan akan mendatangi manajemen Hotel Sheraton Surabaya pada Selasa (4/8/2026) guna menyerahkan surat keberatan terhadap rencana penyelenggaraan kegiatan tersebut. Dalam surat tersebut, MAKI Jatim akan meminta pihak hotel melakukan telaah dan evaluasi secara menyeluruh, termasuk memastikan bahwa seluruh dokumen perizinan dari instansi terkait telah dipenuhi sebelum kegiatan dilaksanakan.
Selain itu, MAKI Jatim juga menyampaikan akan menginformasikan kepada manajemen hotel mengenai kemungkinan adanya aksi penyampaian pendapat apabila kegiatan tetap diselenggarakan tanpa adanya kepastian mengenai legalitas perizinan sebagaimana yang dipersoalkan organisasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan maupun klarifikasi resmi dari pihak penyelenggara Taiwan Higher Education Fair Indonesia (THEFI) 2026, ICATI Jatim, manajemen Hotel Sheraton Surabaya, Polda Jawa Timur, maupun Mabes Polri terkait status perizinan kegiatan maupun atas pernyataan yang disampaikan MAKI Jawa Timur (Red).






