SURABAYA, Selasa (4/8/2026) – PORTAL SATU ID Menjelang pelaksanaan Taiwan Higher Education Fair Indonesia (THEFI) 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 6–7 Agustus 2026 di Hotel Sheraton Surabaya, perhatian publik mulai tertuju pada aspek legalitas dan kepatuhan regulasi penyelenggaraan kegiatan tersebut. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur secara resmi menyatakan akan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pameran pendidikan internasional tersebut sebagai bentuk kontrol sosial guna memastikan seluruh ketentuan hukum dipatuhi.
Berdasarkan data yang dihimpun MAKI Jatim, pameran pendidikan tersebut direncanakan diikuti sekitar 48 perguruan tinggi dari Taiwan dengan estimasi kehadiran 80 hingga 100 warga negara asing (WNA) yang akan memasuki Indonesia sebagai peserta maupun delegasi resmi dari masing-masing institusi pendidikan tinggi.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru, menegaskan bahwa setiap WNA yang datang ke Indonesia wajib memenuhi seluruh persyaratan keimigrasian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penggunaan paspor, izin masuk, serta jenis visa yang digunakan harus benar-benar sesuai dengan tujuan kedatangan mereka.
MAKI Jatim berpandangan bahwa apabila para peserta asing tersebut datang untuk mengikuti kegiatan pameran pendidikan, maka penggunaan Visa Bisnis kategori C11 harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku apabila memang jenis aktivitasnya masuk dalam klasifikasi visa tersebut. Karena itu, organisasi tersebut meminta seluruh proses administrasi keimigrasian dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik maupun instansi yang berwenang.
Selain persoalan keimigrasian, MAKI Jatim juga menyoroti legalitas penyelenggara kegiatan. Menurut organisasi tersebut, penyelenggara atau Event Organizer (EO) yang menangani kegiatan pameran internasional harus memenuhi standar profesional sebagai penyelenggara Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), termasuk memiliki sertifikasi resmi dari lembaga yang berwenang.
Tidak hanya itu, MAKI Jatim juga berpandangan bahwa penyelenggara kegiatan harus berbadan hukum di wilayah Jawa Timur serta memiliki kapasitas dan kompetensi yang sesuai dalam menyelenggarakan kegiatan pameran berskala internasional. Organisasi tersebut juga menilai penyelenggaraan kegiatan di Indonesia seharusnya dilakukan melalui penyelenggara nasional yang memenuhi ketentuan hukum, bukan dilaksanakan secara langsung oleh pihak asing tanpa memenuhi mekanisme yang berlaku.
Pengawasan MAKI Jatim juga mencakup aspek perizinan kegiatan. Organisasi tersebut menilai seluruh tahapan administrasi harus dipenuhi sesuai prosedur, termasuk apabila terdapat kewajiban memperoleh rekomendasi maupun izin dari aparat kepolisian berdasarkan ketentuan penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan peserta dari luar negeri.
Di samping itu, MAKI Jatim turut mempertanyakan hubungan koordinasi penyelenggaraan THEFI 2026 dengan pemangku kepentingan di sektor pendidikan di Jawa Timur. Menurut organisasi tersebut, penting diketahui sejauh mana koordinasi dilakukan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, perguruan tinggi negeri maupun swasta, serta para rektor di Jawa Timur mengingat kegiatan tersebut merupakan pameran pendidikan internasional yang menghadirkan puluhan universitas dari Taiwan.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Heru mengungkapkan bahwa dirinya telah menerbitkan dan menandatangani surat tugas khusus kepada Koordinator Litbang dan Investigasi MAKI Jatim untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan THEFI 2026.
Tim tersebut ditugaskan menelusuri kepatuhan penggunaan visa oleh seluruh peserta asing, melakukan verifikasi terhadap legalitas penyelenggara, memastikan keberadaan sertifikasi MICE yang dimiliki Event Organizer, serta melakukan pencocokan terhadap berbagai dokumen administrasi yang dianggap relevan dengan penyelenggaraan kegiatan.
Heru menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat guna memastikan seluruh kegiatan internasional yang berlangsung di Jawa Timur berjalan sesuai hukum, transparan, serta menghormati seluruh ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Ia juga menyampaikan bahwa MAKI Jatim tetap membuka kemungkinan melakukan penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa secara damai bertepatan dengan pelaksanaan THEFI 2026 apabila berdasarkan hasil pengawasan ditemukan persoalan yang menurut organisasi tersebut memerlukan perhatian pemerintah maupun aparat penegak hukum. Menurutnya, aksi tersebut direncanakan akan diikuti oleh ratusan pengurus dan anggota MAKI Jatim dengan tetap mengedepankan mekanisme hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MAKI Jatim menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata berkaitan dengan izin penyelenggaraan kegiatan, melainkan juga menyangkut kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang mengatur pelaksanaan pameran internasional, keimigrasian, legalitas penyelenggara, serta tata kelola kegiatan yang melibatkan warga negara asing.
Berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI Jatim, rekomendasi perizinan dari Polrestabes Surabaya disebut telah diterbitkan. Meski demikian, organisasi tersebut menyatakan akan tetap melakukan pemantauan hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyelenggara Taiwan Higher Education Fair Indonesia (THEFI) 2026, Event Organizer yang menangani kegiatan tersebut, maupun instansi pemerintah terkait mengenai tanggapan atas berbagai pernyataan dan pertanyaan yang disampaikan MAKI Jatim. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan maupun pandangan yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari pihak MAKI Jatim. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan (Red)






