KABUPATEN KEDIRI, Rabu (5/8/2026) //PORTAL SATU ID Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan setelah Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) menyampaikan hasil pemantauan lapangan yang memuat sejumlah catatan untuk dievaluasi. Selain mencermati aspek teknis pelaksanaan proyek, lembaga tersebut juga mengungkap adanya informasi awal mengenai dugaan pembatasan terhadap aktivitas media dan lembaga pemantau yang menjalankan fungsi kontrol sosial atas proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tim Investigasi LP3-NKRI yang dipimpin Hadi Susanto menjelaskan bahwa informasi yang diterima masih bersifat awal dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun penyimpangan. Karena itu, seluruh informasi yang berkembang dinilai perlu diverifikasi melalui pemeriksaan yang objektif, profesional, independen, dan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Menurut LP3-NKRI, pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan program pemerintah merupakan bagian penting dari prinsip demokrasi, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Kehadiran media massa, lembaga pemantau, akademisi, organisasi masyarakat, maupun warga dalam melakukan pengawasan dinilai berperan strategis untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai tujuan, memenuhi standar teknis, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
LP3-NKRI mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya sikap yang kurang terbuka terhadap kritik serta dugaan upaya menghambat aktivitas media dan lembaga pemantau dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Apabila informasi tersebut nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, kondisi demikian dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, akuntabilitas, transparansi, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa kritik, masukan, maupun pengawasan publik tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari mekanisme perbaikan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelaksanaan program pemerintah. Oleh sebab itu, setiap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek diharapkan membuka ruang komunikasi, memberikan penjelasan secara proporsional apabila terdapat pertanyaan dari masyarakat maupun media, serta menghormati hak publik untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, LP3-NKRI mendorong instansi teknis terkait, aparat pengawas internal pemerintah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan verifikasi apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan pelaksanaan Program P3-TGAI berlangsung sesuai dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, petunjuk pelaksanaan, serta prinsip akuntabilitas penggunaan dana APBN.
LP3-NKRI juga mengajak masyarakat agar tetap aktif berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan anggaran negara secara bertanggung jawab. Menurut lembaga tersebut, partisipasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga integritas pembangunan nasional sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan responsif.
Dalam keterangannya, LP3-NKRI kembali menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan kepada publik merupakan hasil pemantauan awal dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan adanya pelanggaran hukum ataupun penyimpangan anggaran. Seluruh dugaan yang berkembang, termasuk dugaan pembatasan terhadap fungsi kontrol sosial, harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif, profesional, independen, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
«”Pengawasan masyarakat, media, dan lembaga pemantau merupakan bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan penggunaan dana APBN berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Seluruh dugaan yang muncul harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tegas LP3-NKRI.»
LP3-NKRI menyatakan akan terus mengawal setiap laporan masyarakat secara profesional, independen, dan sesuai koridor hukum. Lembaga tersebut berharap seluruh pihak mengedepankan transparansi, komunikasi yang terbuka, penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan informasi, serta sinergi yang konstruktif demi mewujudkan pelaksanaan Program P3-TGAI yang efektif, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi sektor pertanian serta masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang dimuat masih berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan yang disampaikan LP3-NKRI. Pihak pelaksana kegiatan, Pemerintah Desa Keling, maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas informasi tersebut. Redaksi memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sebagai wujud penerapan asas keberimbangan, akurasi, independensi, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (Tim).






