Home / PEMERINTAHAN / SERAGAM SMPN MOJOKERTO NYARIS RP1 JUTA, APPI BAWA DUGAAN MARK-UP KE OMBUDSMAN: PUBLIK MENUNGGU HARGA DIBUKA TERANG

SERAGAM SMPN MOJOKERTO NYARIS RP1 JUTA, APPI BAWA DUGAAN MARK-UP KE OMBUDSMAN: PUBLIK MENUNGGU HARGA DIBUKA TERANG

SURABAYA, Selasa (11/8/2026) //PORTAL SATU ID Polemik harga paket seragam sekolah di sejumlah SMP Negeri Kabupaten Mojokerto kini memasuki babak yang lebih serius. Setelah menilai respons pemangku kebijakan daerah belum memberikan kepastian, Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) memilih membawa dugaan persoalan tersebut ke lembaga pengawas pelayanan publik.

Pada Selasa (11/8/2026), APPI secara resmi menyerahkan laporan lengkap berikut dokumen pendukung kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Laporan itu menyoroti dugaan penggelembungan (mark-up) harga paket seragam sekolah yang disebut mencapai Rp956.000 hingga Rp1.000.000 per siswa.

Penyerahan laporan dilakukan Koordinator APPI Sumidi, didampingi Tawi, Ketua RAKSI sekaligus perwakilan aliansi.

Langkah tersebut menjadi penanda bahwa APPI tidak ingin persoalan harga seragam berhenti pada polemik, tudingan, maupun perdebatan di ruang publik. Mereka meminta seluruh dugaan diuji melalui pemeriksaan resmi dengan membuka dokumen, mekanisme pengadaan, serta dasar penetapan harga.

Bagi APPI, pertanyaan utamanya bukan semata-mata apakah seragam tersebut mahal atau murah.

Pertanyaan yang kini harus dijawab adalah siapa yang menetapkan harga, bagaimana harga dihitung, melalui mekanisme apa pengadaan dilakukan, siapa penyedianya, dan apakah seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.

“Kami meminta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan ini. Selama ini, respons pemerintah daerah dan legislatif di tingkat kabupaten terkesan setengah hati, bahkan mengabaikan suara masyarakat yang dirugikan. Padahal, bukti-bukti awal yang kami miliki sudah sangat jelas,” tegas Sumidi seusai menyerahkan laporan.

Rp956 Ribu hingga Rp1 Juta per Siswa Dipertanyakan

Dalam laporan yang disampaikan kepada Ombudsman Jatim, APPI menyebut paket seragam di sejumlah SMP Negeri Kabupaten Mojokerto berada pada kisaran Rp956.000 hingga Rp1 juta per siswa.

Angka tersebut menjadi perhatian karena menyangkut langsung beban biaya yang harus ditanggung wali murid.

Namun APPI juga menegaskan bahwa nominal tinggi tidak secara otomatis membuktikan adanya mark-up. Dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen, proses pengadaan, dan dasar penetapan harga.

Karena itu, APPI meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.

Tidak cukup hanya melihat angka akhir yang dibayarkan orang tua.

Pemeriksaan, menurut APPI, perlu mengurai seluruh rantai pembentukan harga, mulai dari spesifikasi barang, jenis dan jumlah seragam, harga bahan, biaya produksi, komponen lain, dasar penghitungan, mekanisme pengadaan, pihak penyedia, proses penetapan harga, hingga pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Dengan cara tersebut, publik dapat mengetahui apakah harga yang dibebankan kepada siswa memang memiliki dasar yang wajar atau justru terdapat persoalan dalam prosesnya.

Apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan penggelembungan harga atau penyimpangan prosedur, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi masalah serius dalam tata kelola pelayanan publik.

Sebaliknya, apabila seluruh proses terbukti sesuai aturan dan harga dapat dipertanggungjawabkan, hasil pemeriksaan juga dapat menjadi jawaban sekaligus klarifikasi bagi masyarakat.

Bagi APPI, pemeriksaan adalah jalan untuk menghadirkan kepastian, bukan sekadar memperpanjang tudingan.

Pendidikan Dipersoalkan Jangan Berubah Menjadi Komoditas

APPI menempatkan polemik seragam dalam konteks yang lebih luas: bagaimana memastikan pendidikan tetap menjadi layanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.

Wali murid dinilai memiliki hak untuk mengetahui secara jelas dasar setiap biaya yang dibebankan berkaitan dengan kebutuhan pendidikan anak.

Terlebih ketika nominal yang dipersoalkan mendekati Rp1 juta untuk satu siswa.

“Pendidikan adalah hak, bukan komoditas. Bersama kita kawal keadilan untuk masa depan anak bangsa,” ujar Sumidi.

APPI juga mencantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagai salah satu dasar dalam laporan mereka, khususnya ketentuan yang mereka jadikan pijakan terkait larangan penjualan seragam atau bahan seragam sekolah oleh pihak-pihak tertentu dalam lingkungan pendidikan.

Karena itu, APPI meminta informasi mengenai kebijakan seragam dibuka kepada publik secara transparan.

Bagi mereka, keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui siapa yang menentukan kebijakan, siapa yang menyediakan barang, bagaimana harga dibentuk, dan melalui mekanisme apa pembayaran dilakukan.

Transparansi tersebut sekaligus dinilai penting untuk mencegah munculnya dugaan konflik kepentingan maupun praktik penetapan harga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Empat Tuntutan APPI kepada Ombudsman Jatim

Dalam laporan resmi tersebut, APPI menyampaikan empat tuntutan utama.

Pertama, meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik mark-up harga paket seragam SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto.

Kedua, meminta audit dan evaluasi terhadap proses penentuan harga, termasuk dasar penghitungan, komponen biaya, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang terlibat.

Ketiga, meminta pemulihan hak wali murid apabila pemeriksaan resmi membuktikan adanya kerugian akibat kebijakan atau mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.

Keempat, mendorong terciptanya penyelenggaraan pendidikan yang transparan, akuntabel, adil, dan tidak mengarah pada praktik komersialisasi yang membebani masyarakat.

Sebagai dasar laporan, APPI juga mencantumkan sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta ketentuan yang menjadi dasar kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia.

Bola Kini di Ombudsman Jatim

APPI menegaskan laporan tersebut bukan upaya untuk menjatuhkan atau menghakimi pihak tertentu.

Mereka justru meminta lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan secara objektif untuk menentukan apakah dugaan yang dilaporkan memiliki dasar berdasarkan fakta dan dokumen.

Pemerintah daerah, sekolah, komite sekolah, penyedia maupun pihak lain yang berkaitan dengan kebijakan seragam diharapkan memberikan informasi apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Sebab, menurut APPI, keterbukaan data akan menjadi kunci untuk mengakhiri polemik.

Jika harga paket seragam sebesar Rp956.000 hingga Rp1 juta dapat dibuktikan terbentuk melalui mekanisme yang sah, wajar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka hasil pemeriksaan dapat menjadi klarifikasi sekaligus memulihkan kepercayaan publik.

Namun jika pemeriksaan menemukan maladministrasi, pelanggaran prosedur, atau bentuk penyimpangan lain yang berada dalam kewenangan Ombudsman, APPI meminta agar hasil tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kini laporan telah resmi diserahkan.

Pertanyaan berikutnya bukan lagi siapa yang paling lantang bersuara.

Pertanyaannya adalah: apakah seluruh dokumen pembentukan harga dan mekanisme pengadaan seragam tersebut siap dibuka untuk diuji secara objektif?

Sebab di balik angka Rp956 ribu hingga Rp1 juta per siswa, terdapat beban ekonomi yang harus ditanggung keluarga.

Dan di balik setiap rupiah yang dibayarkan, terdapat hak masyarakat untuk mengetahui dasar penetapan harga, mekanisme pengadaan, pihak yang bertanggung jawab, serta pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Bagi APPI, persoalan seragam SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto kini bukan lagi sekadar perkara harga.

Ini telah menjadi ujian terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas tata kelola pendidikan.

Publik kini menunggu langkah Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Apakah laporan APPI akan menjadi pintu masuk pemeriksaan yang mampu memberikan jawaban terang atas polemik tersebut, atau justru kembali berhenti sebagai dokumen tanpa penyelesaian?

Satu hal kini jelas: laporan sudah berada di meja Ombudsman Jatim. Selanjutnya, publik menunggu jawabannya.

(Tim Media)

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp