SURABAYA, Kamis (30/7/2026) –PORTAL SATU ID Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah anggota DPRD Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka, dorongan agar proses hukum dilanjutkan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka semakin menguat. Berbagai elemen masyarakat menilai konsistensi penegakan hukum merupakan tolok ukur penting dalam menjaga integritas lembaga antirasuah sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Desakan tersebut disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur melalui Ketua Korwil Jatim, Heru Satriyo. Menurutnya, langkah KPK yang telah menahan M. Mahrus, anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 dari Partai Gerindra, patut diapresiasi sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Namun, MAKI Jatim berpandangan bahwa penanganan perkara akan lebih mencerminkan asas kepastian hukum apabila proses terhadap tersangka lain yang telah diumumkan juga dilanjutkan sesuai mekanisme penyidikan.
Dalam keterangannya, Heru meminta KPK segera menindaklanjuti proses hukum terhadap dua tersangka lain yang masuk dalam klaster penerima sebagaimana dipaparkan dalam rilis resmi KPK.
“Secara kelembagaan bagi Jawa Timur, kami mendesak KPK untuk melaksanakan juga eksekusi penahanan untuk penerima pada klaster kedua, yaitu Anwar Saddam, dan juga penerima pada klaster ketiga sesuai rilis kemarin,” ujar Heru Satriyo.
Menurutnya, masyarakat Jawa Timur kini menaruh perhatian besar terhadap perkembangan perkara tersebut. Ia menilai kepastian mengenai tahapan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap independensi serta profesionalisme KPK dalam menangani perkara korupsi.
“Kami masyarakat menunggu eksekusi KPK untuk penahanan dua penerima tersebut. Kami mendesak KPK secepatnya melakukan penahanan terhadap penerima, yaitu AS dan AHY,” katanya.
Heru menegaskan bahwa MAKI Jawa Timur akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal setiap perkembangan penyidikan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, pengawasan masyarakat merupakan bagian dari partisipasi publik dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Sekali lagi masyarakat Jawa Timur menunggu action dari KPK. Saya Heru Satriyo, Ketua MAKI Jawa Timur, kami akan selalu mengawal apa pun yang akan dilakukan oleh KPK di wilayah Jawa Timur,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan sekaligus melakukan penahanan terhadap M. Mahrus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan anggota DPRD Jawa Timur. Dalam penjelasan resminya, KPK juga mengungkap adanya sejumlah klaster penerima lain yang menjadi bagian dari konstruksi perkara dan masih berada dalam proses penyidikan.
Hingga kini, belum seluruh tersangka yang telah diumumkan menjalani penahanan. Kondisi tersebut memunculkan beragam respons dari masyarakat sipil yang berharap proses penegakan hukum berjalan secara konsisten, profesional, objektif, serta didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pakar hukum pidana mengingatkan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik yang pelaksanaannya harus mempertimbangkan kebutuhan penyidikan, kecukupan alat bukti, syarat objektif dan subjektif penahanan, serta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, setiap orang yang telah berstatus tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Desakan yang disampaikan MAKI Jatim merupakan bentuk aspirasi masyarakat sipil yang menghendaki proses pemberantasan korupsi dilakukan secara menyeluruh, transparan, akuntabel, dan bebas dari kesan tebang pilih. Sementara itu, keputusan mengenai waktu maupun bentuk tindakan hukum lanjutan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum menyampaikan keterangan resmi mengenai jadwal ataupun perkembangan terbaru terkait pelaksanaan penahanan terhadap dua tersangka lain dalam perkara tersebut. Publik Jawa Timur masih menantikan langkah lanjutan KPK sebagai wujud komitmen memperkuat supremasi hukum, menjaga marwah pemberantasan korupsi, serta memastikan setiap proses penegakan hukum berlangsung profesional, independen, transparan, berkeadilan, dan menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat (Red).






