Home / PEMERINTAHAN / Drama Sengketa SHM Rp1,3 Miliar Memanas! Gugatan Perdata di PN Gresik Resmi Dibuka, Seluruh Dalil Penggugat Siap Diuji di Hadapan Majelis Hakim

Drama Sengketa SHM Rp1,3 Miliar Memanas! Gugatan Perdata di PN Gresik Resmi Dibuka, Seluruh Dalil Penggugat Siap Diuji di Hadapan Majelis Hakim

GRESIK, Sabtu (1/8/2026)PORTAL SATU ID Sengketa perdata yang melibatkan aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp1,3 miliar kini memasuki fase penting setelah resmi terdaftar dan diproses di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Perkara yang berawal dari hubungan utang-piutang antara seorang warga dengan seorang pengusaha rokok di Kabupaten Gresik tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pengalihan hak atas tanah yang menurut pihak penggugat dilakukan sebelum berakhirnya masa perjanjian pinjaman.

Penggugat, Lilik Tri Riscanti, mengajukan gugatan perdata dengan alasan mengalami kerugian akibat dugaan pengalihan SHM yang dinilai tidak sesuai dengan isi perjanjian yang dibuat secara notariil. Melalui jalur litigasi, penggugat berharap memperoleh kepastian hukum sekaligus menguji keabsahan seluruh proses pengalihan hak atas aset yang menjadi objek sengketa.

Dalam memperjuangkan hak hukumnya, Lilik didampingi Ketua DPC PERADI Sidoarjo, Yunus Susanto, S.H., bersama Ketua LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) Indonesia, Chamim Putra Ghafoer. Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara secara profesional hingga seluruh fakta, bukti, dan argumentasi hukum diperiksa secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan dalil penggugat, perkara bermula dari pinjaman dana sebesar Rp255 juta yang diperoleh dari seorang pengusaha rokok asal Desa Brangkal, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, H. Suprayitno, dengan jaminan berupa SHM milik penggugat.

Menurut pihak penggugat, perjanjian pinjaman dibuat di hadapan notaris dengan jangka waktu pengembalian selama satu tahun. Dalam perjanjian tersebut, menurut penggugat, pengalihan kepemilikan jaminan hanya dapat dilakukan apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi hingga masa pinjaman berakhir.

Namun, penggugat mendalilkan bahwa sekitar empat bulan setelah perjanjian berjalan, SHM atas rumah dan tanah seluas kurang lebih 1.500 meter persegi diduga telah dialihkan menjadi atas nama pihak pemberi pinjaman. Penggugat juga menyebut nilai aset tersebut, berdasarkan appraisal yang disebut berasal dari Bank Jatim, mencapai sekitar Rp1,3 miliar, jauh melampaui nilai pinjaman yang menjadi dasar perjanjian.

Kuasa hukum Yunus Susanto, S.H., menjelaskan bahwa kliennya mengaku telah melakukan pembayaran sebesar Rp85 juta sebagai bagian dari kewajiban pelunasan. Akan tetapi, menurut pihak penggugat, pembayaran tersebut justru diperhitungkan oleh pihak pemberi pinjaman sebagai biaya sewa sebesar Rp10 juta per bulan. Seluruh pernyataan tersebut merupakan dalil dari pihak penggugat yang akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Perkara tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Gresik dengan Nomor Perkara 82/Pdt.G/2026/PN.Gsk. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan awal para pihak sebelum memasuki tahapan pembuktian dokumen, saksi, dan alat bukti lainnya.

Selain mengajukan gugatan perdata, tim kuasa hukum juga menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polres Gresik dan Polsek Balongpanggang. Menurut kuasa hukum, langkah tersebut dilakukan dengan mengacu pada prinsip prejudisial, agar proses hukum lain yang berkaitan dapat mempertimbangkan jalannya perkara perdata yang sedang diperiksa oleh pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, tim kuasa hukum juga melayangkan Somasi Pertama kepada Kepala Desa Jombangdelik terkait dugaan keterlibatan pemerintah desa dalam persoalan yang oleh pihak penggugat dikaitkan dengan dugaan penggelapan dan penipuan. Dugaan tersebut masih merupakan klaim sepihak dari penggugat dan belum memperoleh pembuktian maupun putusan pengadilan.

Sebagai bentuk pemberitahuan dan permohonan pengawasan, tembusan somasi turut disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Timur, Bupati Gresik, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gresik, serta Inspektorat Kabupaten Gresik.

Menurut penjelasan kuasa hukum, sengketa tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan dana talangan sejumlah kegiatan proyek desa pada periode 2018 hingga 2020, ketika Lilik diketahui menjabat sebagai perangkat Desa Jombangdelik. Seluruh dugaan tersebut akan diuji melalui mekanisme pembuktian berdasarkan dokumen, saksi, dan alat bukti lain sesuai hukum acara perdata.

Sidang perdana pekan depan diperkirakan menjadi titik awal yang menentukan arah penyelesaian sengketa ini. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan argumentasi hukum dari masing-masing pihak sebelum memberikan putusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau pernyataan resmi dari H. Suprayitno maupun Kepala Desa Jombangdelik terhadap seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan perdata maupun somasi tersebut. Oleh karena itu, semua tuduhan yang dimuat dalam perkara ini masih merupakan dalil dari pihak penggugat dan akan diuji melalui proses persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Demi menjaga asas keberimbangan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebutkan apabila ingin memberikan tanggapan atau klarifikasi (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp