SURABAYA, Selasa (4/8/2026) –PORTAL SATU ID Polemik penyelenggaraan The Future Education Fair Indonesia (THEFI) 2026 semakin menghangat setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mempertanyakan dasar penerbitan rekomendasi izin penyelenggaraan yang dikeluarkan oleh Polrestabes Surabaya. Organisasi tersebut menilai masih terdapat sejumlah aspek legalitas, administrasi, dan dugaan kepatuhan perpajakan yang perlu dikaji secara menyeluruh sebelum rekomendasi diberikan terhadap kegiatan bertaraf internasional tersebut.
Pameran pendidikan yang dijadwalkan berlangsung pada 6–7 Agustus 2026 di Sheraton Hotel Surabaya itu disebut akan menghadirkan sekitar 48 perguruan tinggi dari Taiwan dengan estimasi kehadiran 80 hingga 100 warga negara asing. Besarnya skala kegiatan tersebut, menurut MAKI Jatim, semestinya diiringi pemenuhan seluruh kewajiban hukum, administrasi, dan perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurut MAKI Jatim, penyelenggara kegiatan adalah Ikatan Cendekia Alumni Taiwan Indonesia (ICATI) Jawa Timur, yang disebut berstatus sebagai organisasi berbentuk perkumpulan. Berdasarkan informasi yang diperoleh organisasi tersebut, status kelembagaan itu menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan mengenai mekanisme penyelenggaraan kegiatan serta pemenuhan kewajiban administrasi dan perpajakan apabila kegiatan melibatkan peserta internasional dalam jumlah besar.
Ketua Koordinator Wilayah MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menilai rekomendasi izin dari kepolisian seharusnya diterbitkan setelah melalui proses verifikasi yang komprehensif, objektif, dan memperhatikan seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap kegiatan berskala internasional harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik agar tidak menimbulkan polemik maupun dugaan kerugian terhadap kepentingan negara.
«”Bayangkan saja, kegiatan yang menurut kami diduga berpotensi merugikan negara justru memperoleh rekomendasi izin. Padahal, berdasarkan informasi yang kami terima, penyelenggaranya adalah ICATI Jawa Timur yang merupakan organisasi berbentuk perkumpulan. Kami berharap seluruh proses ini dikaji secara objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum,” ujar Heru.»
Heru menjelaskan bahwa informasi mengenai status penyelenggara diperoleh setelah dirinya bertemu dengan Lani, salah seorang pengurus ICATI Jawa Timur, di kantor organisasi tersebut di kawasan Jalan Kedungsari, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, menurut Heru, diperoleh penjelasan mengenai posisi ICATI Jawa Timur sebagai penyelenggara kegiatan THEFI 2026.
Sebagai bagian dari pengawasan masyarakat, MAKI Jawa Timur juga melakukan kunjungan ke Sheraton Hotel Surabaya untuk berkomunikasi dengan pihak pengelola lokasi penyelenggaraan. Dalam kesempatan itu, MAKI menyampaikan rencana untuk menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum sebagai bentuk aspirasi terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut. Selain itu, organisasi tersebut menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila di kemudian hari ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Heru, langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi penyelenggaraan kegiatan publik, khususnya yang melibatkan peserta internasional dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap kepentingan negara.
«”Sudah saatnya MAKI Jawa Timur mengambil langkah konkret melalui penyampaian aspirasi dan pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran yang dapat merugikan kepentingan negara. Semua harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.»
Di sisi lain, rekomendasi izin keramaian yang diterbitkan kepolisian pada dasarnya merupakan bagian dari prosedur pengamanan kegiatan masyarakat dan tidak secara otomatis menjadi penilaian terhadap aspek perpajakan, status badan hukum penyelenggara, maupun legalitas seluruh aktivitas yang dilaksanakan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan, verifikasi, dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, ICATI Jawa Timur, maupun panitia penyelenggara THEFI 2026 terkait berbagai pernyataan dan pertanyaan yang disampaikan MAKI Jawa Timur. Selain itu, belum terdapat putusan ataupun penetapan dari aparat penegak hukum maupun lembaga yang berwenang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum atau kerugian negara dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut (Red).






