JOMBANG, Kamis (6/8/2026) –PORTAL SATU ID Komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Jombang. Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, kini berada dalam perhatian masyarakat seiring masih berlangsungnya proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Di saat bersamaan, pelayanan di Kantor Desa Banjardowo yang beberapa kali terpantau minim aktivitas pada jam operasional turut memunculkan pertanyaan mengenai optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Tim Investigasi LP3-NKRI bersama sejumlah awak media menyampaikan telah beberapa kali melakukan kunjungan ke Kantor Desa Banjardowo untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa maupun berbagai informasi yang berkembang terkait pengelolaan APBDes. Namun, berdasarkan hasil pemantauan langsung, kantor desa beberapa kali terlihat sepi meskipun masih berada dalam jam pelayanan resmi.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan perhatian masyarakat yang berharap pelayanan administrasi pemerintahan desa dapat berjalan maksimal mengingat kantor desa merupakan pusat pelayanan publik bagi warga.
Dari informasi yang diperoleh di lingkungan pemerintahan desa, sejumlah perangkat desa menyampaikan bahwa Kepala Desa Banjardowo tidak selalu berada di kantor setiap hari dan biasanya hadir apabila terdapat agenda pemerintahan maupun kepentingan tertentu. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi ataupun klarifikasi dari Kepala Desa Banjardowo mengenai hasil pemantauan tersebut.
Di sisi lain, perhatian masyarakat semakin tertuju pada perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi APBDes yang saat ini ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jombang. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan pelapor, proses penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum.
Dalam tahapan tersebut, penyidik disebut telah melaksanakan sejumlah tindakan hukum, di antaranya penggeledahan, penyitaan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut, serta pengumpulan alat bukti lainnya. Proses penyidikan saat ini juga disebut masih menunggu hasil audit atau perhitungan potensi kerugian keuangan negara dari Inspektorat yang nantinya akan menjadi salah satu unsur penting dalam proses pembuktian.
Seiring belum adanya informasi resmi mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut, berbagai pertanyaan mulai berkembang di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan sejauh mana progres penyidikan telah berlangsung, apakah seluruh alat bukti telah memenuhi unsur pembuktian, kapan hasil penyidikan dapat disampaikan kepada publik, serta bagaimana kelanjutan proses hukum setelah hasil audit kerugian negara diterima penyidik.
Meningkatnya perhatian masyarakat menunjukkan besarnya harapan agar setiap dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara maupun keuangan desa diproses secara profesional, independen, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keterbukaan informasi secara proporsional dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi yang tidak berdasar.
LP3-NKRI menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum terus mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas dalam menangani perkara tersebut. Organisasi itu juga mendorong agar perkembangan proses penyidikan dapat disampaikan kepada publik sesuai koridor hukum, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan maupun kerahasiaan materi perkara.
Selain itu, masyarakat juga berharap Pemerintah Kabupaten Jombang semakin memperkuat sistem pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap seluruh pemerintahan desa guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal, disiplin aparatur terus meningkat, serta pengelolaan APBDes dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penguatan sistem pengawasan dinilai menjadi langkah strategis dalam membangun pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya pihak yang bersalah. Oleh karena itu, seluruh pihak wajib menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala Desa Banjardowo maupun seluruh pihak yang berkepentingan untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas materi pemberitaan ini. Dengan demikian, proses penyampaian informasi kepada publik tetap mengedepankan objektivitas, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat (Tim).






