SURABAYA — PORTAL SATU ID Jum’at 14 Agustus 2026 Setelah proses penetapan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026, perhatian terhadap tahap pelaksanaan anggaran mulai mengemuka. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan akan melakukan pengawasan melekat terhadap sejumlah anggaran yang dinilai rawan disusupi kepentingan tertentu.
Sorotan MAKI Jatim terutama diarahkan kepada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur.
Dalam konstruksi PAPBD 1 Tahun Anggaran 2026 yang disebut menjadi perhatian MAKI Jatim, Dinas Pendidikan Jawa Timur mendapatkan alokasi sekitar Rp35 miliar, sedangkan Bakesbangpol Jawa Timur memperoleh sekitar Rp15 miliar. Totalnya mencapai Rp50 miliar.
Besaran tersebut menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan adanya upaya “titip rekanan” yang disebut dilakukan oleh oknum anggota DPRD Jawa Timur.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Menurutnya, proses pengadaan yang menggunakan uang rakyat harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi pengondisian penyedia tertentu.
MAKI Nyalakan Alarm Pengawasan
Heru menyampaikan bahwa MAKI Jatim telah menyalakan “alarm” terhadap dugaan upaya menitipkan rekanan tertentu pada kedua OPD tersebut.
Dugaan “titip rekanan” yang dimaksud berkaitan dengan informasi adanya upaya mendorong kontraktor atau penyedia tertentu yang disebut berasal dari lingkungan atau memiliki keterkaitan dengan oknum DPRD Jawa Timur untuk mendapatkan pekerjaan dari anggaran yang telah disahkan.
“Alarm dari MAKI Jatim sudah mulai berbunyi keras untuk oknum anggota DPRD Jatim yang diduga melakukan upaya ‘nitip rekanan’ pada kedua OPD tersebut,” tegas Heru.
Namun MAKI Jatim menyatakan bahwa dugaan tersebut akan diuji melalui proses pengawasan dan penelusuran bukti. Dengan demikian, informasi yang beredar tidak langsung diposisikan sebagai fakta hukum sebelum ditemukan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengadaan Jadi Titik Pengawasan Utama
MAKI Jatim akan mencermati bagaimana anggaran tersebut diterjemahkan menjadi program dan paket pekerjaan.
Pengawasan akan diarahkan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan kebutuhan, pemaketan pekerjaan, penyusunan spesifikasi teknis, proses pemilihan penyedia, penetapan pemenang, kontrak, hingga pelaksanaan pekerjaan.
Langkah ini diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat indikasi pengondisian sejak awal atau seluruh proses berlangsung secara objektif dan sesuai ketentuan.
“Dugaan tersebut menyeruak ke atas permukaan pasca penetapan konstruksi anggaran pada Dindik Jatim dan Bakesbangpol Jatim oleh DPRD Jatim. Temuan ini menjadi perhatian serius. Kita akan lakukan pengawasan melekat pada rencana sistem pengadaan untuk anggaran PAPBD 1 Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2026,” ujar Heru.
Menurut MAKI, pengadaan yang sehat harus memberikan kesempatan kepada penyedia yang memenuhi persyaratan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan kedekatan maupun titipan pihak tertentu.
Rp35 Miliar Dindik dan Rp15 Miliar Bakesbangpol Dikawal
MAKI Jatim menilai besarnya nilai anggaran membuat transparansi menjadi semakin penting.
Dinas Pendidikan Jawa Timur dengan alokasi sekitar Rp35 miliar dan Bakesbangpol Jawa Timur sekitar Rp15 miliar harus mampu menunjukkan proses penggunaan anggaran yang dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Bagi MAKI, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui bagaimana uang publik digunakan, siapa yang memperoleh pekerjaan, bagaimana proses pemilihannya, serta apa manfaat yang dihasilkan dari setiap kegiatan.
Karena itu, dugaan adanya upaya mengarahkan rekanan tertentu harus diuji secara serius melalui dokumen dan fakta.
Heru: Tradisi Buruk Harus Ditinggalkan
Heru menegaskan bahwa dugaan praktik “titip rekanan” semestinya tidak lagi menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan maupun proses penganggaran.
Ia berharap anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 dapat menunjukkan komitmen terhadap integritas serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Menurutnya, masyarakat saat ini semakin kritis dalam mengawasi lembaga legislatif dan pemerintah daerah.
“Tradisi buruk titip rekanan seharusnya sudah ditinggalkan. Masyarakat sekarang semakin cerdas dan mengerti,” tegas Heru.
Ia juga mengingatkan bahwa proses pembahasan anggaran maupun pelaksanaan program pemerintah tidak boleh menjadi ruang bagi “kompromi” yang bertentangan dengan kepentingan publik.
Jika Terbukti, MAKI Siapkan Laporan Hukum
MAKI Jatim memastikan pengawasan tersebut akan berbasis data dan bukti. Organisasi ini menyatakan tidak akan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan rumor atau informasi yang belum terverifikasi.
Namun apabila dalam proses pengawasan ditemukan bukti adanya pengaturan rekanan, konflik kepentingan, intervensi terhadap proses pengadaan, atau bentuk penyimpangan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, MAKI Jatim menyatakan akan mengambil langkah lebih jauh.
“MAKI Jatim secara kelembagaan akan berupaya memastikan bahwa tindakan titip rekanan yang dilakukan oknum DPRD Jatim tidak akan bisa berjalan serta terlaksana. Apabila terlaksana, maka dugaan KKN yang terstruktur, sistematis dan masif akan menjadi headline laporan MAKI Jatim ke ranah hukum,” tegas Heru.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa MAKI Jatim akan mengawal proses pelaksanaan anggaran hingga tahap realisasi.
“Jangan Main-Main dengan Uang Rakyat”
Heru kembali memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang berpotensi mencoba memanfaatkan pengesahan anggaran untuk kepentingan tertentu.
Menurutnya, pengesahan APBD-P bukanlah titik akhir pengawasan. Justru setelah anggaran disahkan, masyarakat harus semakin aktif memastikan uang publik digunakan sesuai tujuan.
“Pesan saya, jangan ada lagi yang mau main-main dengan upaya titip rekanan pasca penetapan dan pengesahan anggaran,” pungkas Heru.
Kini, perhatian diarahkan pada tahapan berikutnya. Sekitar Rp50 miliar yang disebut dialokasikan melalui Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Bakesbangpol Jawa Timur akan menjadi objek pengawasan untuk memastikan proses pengadaan berlangsung transparan, profesional, kompetitif, dan sesuai aturan.
MAKI Jatim menegaskan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui fakta. Namun jika bukti kuat ditemukan, langkah hukum menjadi opsi yang akan ditempuh.
Pengesahan anggaran telah selesai, tetapi pertarungan menjaga integritas uang rakyat justru baru dimulai di meja pengadaan (Red).






