KEDIRI, Sabtu, 24 Oktober 2026 —PORTAL SATU ID Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Plosorejo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kini menjadi sorotan Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI). Organisasi tersebut telah berkoordinasi dengan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) setempat dan menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas), yang menurut keterangan tim telah diterima untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diterima LP3-NKRI, dugaan aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Informasi itu menjadi dasar bagi tim untuk melakukan koordinasi dengan kepolisian sekaligus mendorong agar persoalan tersebut memperoleh perhatian dari aparat penegak hukum (APH).
Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Verifikasi lapangan, pendalaman informasi, dan pemeriksaan alat bukti yang sah tetap diperlukan untuk memastikan kebenaran laporan serta menentukan langkah hukum yang tepat.
Dumas Diterima, LP3-NKRI Menanti Tindak Lanjut
LP3-NKRI menyatakan akan menunggu perkembangan penanganan pengaduan yang telah disampaikan. Penerimaan Dumas diharapkan menjadi langkah awal bagi aparat berwenang untuk menelaah informasi yang dilaporkan sesuai tugas dan kewenangannya.
Tim LP3-NKRI berharap kepolisian dapat menangani informasi tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, proses penegakan hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut LP3-NKRI, laporan masyarakat perlu diperlakukan secara proporsional. Setiap informasi harus diperiksa berdasarkan fakta, bukan semata-mata karena kabar yang berkembang di lingkungan masyarakat.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan anggota Polsek setempat dan Dumas sudah diterima. Selanjutnya, kami menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum. Kami berharap informasi yang disampaikan dapat ditangani secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku,” demikian sikap Tim LP3-NKRI.
Pemeriksaan Lapangan Jadi Kunci Pembuktian
LP3-NKRI menekankan pentingnya pemeriksaan langsung di lokasi yang dimaksud untuk memastikan apakah dugaan aktivitas perjudian sabung ayam tersebut benar terjadi dan memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Proses verifikasi juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh, menguji informasi awal, serta menghindari kesimpulan yang dapat merugikan pihak tertentu sebelum terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana yang didukung bukti memadai, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai prosedur hukum. Sebaliknya, hasil pemeriksaan yang tidak mendukung dugaan tersebut juga harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang objektif.
LP3-NKRI Tegaskan Fungsi Kontrol Sosial
Penyampaian Dumas, menurut LP3-NKRI, merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mendukung pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hukum. Peran kontrol sosial tersebut diharapkan dapat membantu mendorong terciptanya lingkungan yang aman, tertib, serta menjunjung tinggi supremasi hukum.
LP3-NKRI berharap setiap pengaduan masyarakat memperoleh penanganan sesuai mekanisme yang berlaku. Transparansi dalam memberikan informasi perkembangan penanganan perkara juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun pada Sabtu, 24 Oktober 2026, LP3-NKRI masih menunggu informasi mengenai tindak lanjut kepolisian. Belum ada keterangan lebih lanjut yang terverifikasi mengenai hasil pemeriksaan lapangan ataupun tindakan hukum yang telah dilakukan di lokasi tersebut.
Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak kepolisian, pemerintah desa, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Plosorejo perlu ditempatkan secara proporsional sampai terdapat hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi, sementara proses penanganan pengaduan diharapkan berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Kini, LP3-NKRI menunggu tindak lanjut dari aparat berwenang atas Dumas yang telah diterima. Perkembangan berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan berdasarkan fakta, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani secara profesional dan adil.
Kediri, 24 Oktober 2026
Tim LP3-NKRI
Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Red).






