MOJOKERTO, 17 Juli 2026 //PORTAL SATU ID Polemik pengadaan seragam bagi peserta didik baru di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Mojokerto semakin menyita perhatian masyarakat. Berbagai informasi yang berkembang memunculkan dugaan adanya pengondisian dalam proses pengadaan, mulai dari indikasi penunjukan pemasok sebelum mekanisme berjalan hingga dugaan penggelembungan harga (mark-up) pada sejumlah komponen seragam yang dinilai perlu diuji melalui pemeriksaan independen.
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi penggunaan dana masyarakat, serta tata kelola pelayanan pendidikan. Meski demikian, seluruh informasi yang beredar saat ini masih berupa dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, muncul dugaan bahwa salah satu toko kain telah diarahkan menjadi pemasok sebelum seluruh mekanisme pengadaan dilaksanakan. Bahkan, beredar informasi mengenai adanya pertemuan yang diduga melibatkan pemilik toko dengan para kepala SMP Negeri se-Kabupaten Mojokerto sebelum proses pengadaan dimulai.
Apabila informasi tersebut nantinya terbukti melalui audit maupun pemeriksaan resmi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat, transparansi pengadaan, serta kepatuhan terhadap prosedur administrasi.
Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa proses pengadaan semestinya dilakukan secara terbuka tanpa mengarahkan kepada penyedia tertentu.
> “Seharusnya prosesnya terbuka. Fakta di lapangan, tokonya sudah ditentukan duluan,” ujar narasumber tersebut.
Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif. Hingga kini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
Dugaan Selisih Harga Dinilai Perlu Diuji Melalui Audit Independen
Selain dugaan penunjukan pemasok, perhatian publik juga tertuju pada informasi mengenai dugaan perbedaan harga sejumlah komponen seragam dibandingkan harga pasar.
Beberapa item yang menjadi perhatian meliputi kain seragam, pakaian olahraga, atribut sekolah, hingga perlengkapan lainnya yang disebut memiliki harga lebih tinggi dibandingkan harga yang beredar di pasaran.
Apabila hasil audit nantinya menemukan adanya selisih harga yang tidak dapat dijelaskan secara administratif maupun teknis, kondisi tersebut berpotensi menjadi bahan evaluasi oleh aparat pengawas sesuai kewenangannya.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit yang profesional, independen, dan berbasis data agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
Peran MKKS, Korwas, dan Dinas Pendidikan Menjadi Sorotan
Berkembangnya polemik turut mengarahkan perhatian masyarakat terhadap peran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Koordinator Pengawas (Korwas), serta Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dalam keseluruhan proses pengadaan.
Sejumlah kalangan berharap seluruh tahapan pengadaan dapat dijelaskan secara terbuka, mulai dari mekanisme penentuan penyedia, dasar penetapan harga, hingga proses koordinasi yang dilakukan sebelum pelaksanaan pengadaan.
Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan sekaligus menghindari munculnya spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak.
Klarifikasi Resmi Masih Ditunggu
Hingga berita ini ditulis, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto belum memberikan keterangan resmi mengenai berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp sebagaimana diinformasikan sebelumnya juga dilaporkan belum memperoleh tanggapan.
Apabila di kemudian hari terdapat hak jawab maupun penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan, MKKS, Korwas, ataupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, redaksi berkewajiban memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Masyarakat Dorong Audit Forensik dan Pemeriksaan Menyeluruh
Di tengah berkembangnya polemik, sejumlah wali murid dan elemen masyarakat mendorong agar Inspektorat Daerah maupun Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit menyeluruh apabila terdapat dasar hukum dan kewenangan untuk itu.
Mereka menilai pemeriksaan yang transparan dan profesional akan memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
> “Jangan sampai ini menjadi persoalan hukum di kemudian hari. Jika memang ada dugaan, sebaiknya diperiksa secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian,” ujar seorang wali murid di wilayah Trowulan.
Transparansi Dinilai Menjadi Fondasi Tata Kelola Pendidikan
Berbagai kalangan menilai bahwa transparansi merupakan elemen penting dalam setiap proses pengadaan yang berkaitan dengan kepentingan peserta didik dan masyarakat.
Apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka publik berharap mekanisme pengadaan, dasar penetapan harga, dokumen administrasi, serta proses pengambilan keputusan dapat dijelaskan secara terbuka untuk menghilangkan keraguan masyarakat.
Sebaliknya, apabila melalui pemeriksaan resmi ditemukan adanya ketidaksesuaian, penyelesaiannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung prinsip keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Harus Dijunjung Tinggi
Seluruh informasi mengenai dugaan penunjukan pemasok, dugaan mark-up harga, maupun dugaan penyimpangan prosedur dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme audit dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Oleh karena itu, semua pihak yang disebut tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat berharap polemik pengadaan seragam SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto dapat diselesaikan secara objektif, transparan, profesional, dan akuntabel sehingga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan serta memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar mengedepankan kepentingan peserta didik, orang tua, dan masyarakat luas (Smd).






