KEDIRI –PORTAL SATU ID Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kembali menjadi perhatian publik menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan suap yang dikaitkan dengan pelaksanaan proyek tersebut. Munculnya informasi itu memantik perhatian berbagai kalangan karena P3-TGAI merupakan salah satu program strategis pemerintah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk meningkatkan kualitas jaringan irigasi tersier, memperkuat produktivitas pertanian, serta mendukung ketahanan pangan nasional.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada Sabtu (25/7/2026) di wilayah Desa Kencong, Desa Keling, dan Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, berkembang informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pelaksanaan proyek P3-TGAI. Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat yang berharap pelaksanaan program pemerintah tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari segala bentuk penyimpangan.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi yang beredar masih bersifat dugaan dan belum terbukti melalui proses hukum. Oleh sebab itu, seluruh pihak diimbau untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menghormati hak setiap pihak dalam memberikan klarifikasi, serta menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Sebagai program yang bersumber dari APBN, P3-TGAI memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan kualitas infrastruktur irigasi, memperlancar distribusi air ke lahan pertanian, meningkatkan produktivitas hasil panen, memperkuat ketahanan pangan nasional, serta mendorong peningkatan kesejahteraan petani melalui pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat.
Karena menggunakan dana negara, setiap tahapan pelaksanaan program wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana APBN harus dimanfaatkan sepenuhnya bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun praktik yang bertentangan dengan hukum.
Menanggapi berkembangnya informasi tersebut, Hadi, selaku tim Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI), menegaskan bahwa lembaganya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap seluruh program pemerintah yang menggunakan anggaran negara sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Menurut Hadi, pengawasan independen menjadi bagian penting dalam memastikan setiap program pembangunan terlaksana sesuai ketentuan, tepat sasaran, memiliki kualitas yang baik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pengawasan yang dilakukan secara konsisten juga merupakan langkah preventif guna mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal pelaksanaan kegiatan.
LP3-NKRI menegaskan bahwa apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya indikasi penyimpangan, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya, seluruh temuan akan dihimpun, diverifikasi berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, kemudian disampaikan kepada instansi pengawas maupun aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
«”Kami akan terus mengawal penggunaan anggaran negara agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Program P3-TGAI harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungli maupun suap. Setiap informasi yang berkembang akan kami telusuri berdasarkan data, fakta, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas perwakilan LP3-NKRI.»
Lebih lanjut, LP3-NKRI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan dengan menyampaikan informasi secara bertanggung jawab serta disertai data dan bukti yang dapat diverifikasi. Keterlibatan masyarakat dinilai sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat pengawasan publik sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
Menurut LP3-NKRI, sinergi antara masyarakat, media, lembaga pengawas, pemerintah, serta aparat penegak hukum menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif. Dengan pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama, potensi penyimpangan diharapkan dapat dicegah sejak dini sehingga setiap program pembangunan benar-benar berjalan sesuai tujuan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
LP3-NKRI kembali menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diproses secara objektif melalui mekanisme klarifikasi, verifikasi, penyelidikan, hingga pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, melindungi hak seluruh pihak, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, pelaksanaan prinsip akuntabilitas, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan, Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat terlaksana sesuai regulasi, bebas dari praktik pungli maupun suap, serta benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang mampu memperkuat jaringan irigasi, meningkatkan produktivitas pertanian, menopang ketahanan pangan nasional, dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat sebagaimana tujuan utama penggunaan APBN (TIM).





