Home / PEMERINTAHAN / LP3-NKRI Dorong Audit Kepatuhan SPPG di Kediri, Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Harus Berjalan Sesuai Standar dan Akuntabel

LP3-NKRI Dorong Audit Kepatuhan SPPG di Kediri, Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Harus Berjalan Sesuai Standar dan Akuntabel

KEDIRI, Jawa Timur, 28 Juli 2026 –PORTAL SATU ID Komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat. Di Kabupaten Kediri, Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah hasil pemantauan lapangan mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap sebagian prosedur dan standar operasional yang berlaku.

Sikap tersebut disampaikan menyusul langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang sebelumnya melakukan penertiban terhadap sejumlah SPPG di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan sesuai regulasi, standar operasional prosedur (SOP), serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Tim Investigasi LP3-NKRI yang dipimpin Hadi, ditemukan sejumlah SPPG di wilayah Kabupaten Kediri yang diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan operasional sebagaimana diatur dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Meski demikian, LP3-NKRI menegaskan bahwa hasil tersebut masih berupa temuan awal yang memerlukan proses verifikasi, klarifikasi, serta pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Ketua Tim Investigasi LP3-NKRI menjelaskan bahwa seluruh hasil pemantauan akan disampaikan kepada instansi terkait sebagai bahan evaluasi, pembinaan, dan penguatan sistem pengawasan agar pelaksanaan program dapat berjalan lebih baik.

«”Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang harus dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, serta mengutamakan keselamatan dan kualitas pelayanan bagi seluruh penerima manfaat. Setiap penyelenggara wajib mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan,” tegas perwakilan LP3-NKRI.»

Menurut LP3-NKRI, keberhasilan Program MBG tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah, tetapi juga dari kualitas pelaksanaan di lapangan, kepatuhan terhadap regulasi, penerapan standar keamanan pangan, tata kelola administrasi yang tertib, serta efektivitas sistem pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, LP3-NKRI menyatakan dukungan terhadap langkah Badan Gizi Nasional dalam melakukan pembinaan, evaluasi, maupun penertiban terhadap penyelenggara SPPG yang berdasarkan hasil pemeriksaan resmi terbukti tidak memenuhi ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga mutu layanan, mencegah potensi penyimpangan, serta memastikan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat optimal bagi para penerima Program Makan Bergizi Gratis.

Selain itu, LP3-NKRI mengimbau seluruh pengelola SPPG, yayasan penyelenggara, maupun mitra pelaksana agar senantiasa menjalankan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP), serta pedoman teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut LP3-NKRI, kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak, mendukung tumbuh kembang peserta didik, serta memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia.

LP3-NKRI juga menegaskan bahwa hasil pemantauan yang dilakukan bukan merupakan bentuk penetapan kesalahan ataupun vonis terhadap pihak tertentu. Temuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal program strategis nasional agar berjalan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, LP3-NKRI menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi, klarifikasi, evaluasi, hingga pemeriksaan kepada instansi yang berwenang. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan resmi nantinya ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun pelanggaran terhadap regulasi, LP3-NKRI berharap penanganan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

LP3-NKRI juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Badan Gizi Nasional, pemerintah daerah, pengelola SPPG, yayasan pelaksana, hingga masyarakat, untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan. Menurut lembaga tersebut, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan komitmen seluruh pihak dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kualitas pelaksanaan program.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak SPPG yang disebut dalam hasil pemantauan maupun dari instansi terkait mengenai temuan tersebut. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga pemberitaan tetap disajikan secara berimbang, objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan (Smd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp