Gresik, Rabu (29/7/2026) – Portal Satu Id Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, transparan, akuntabel, humanis, dan berkeadilan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Kegiatan ini menjadi instrumen strategis untuk memastikan setiap proses pemberian hak integrasi dan penugasan warga binaan dilaksanakan berdasarkan prinsip objektivitas, profesionalisme, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang yang digelar pada Rabu (29/7/2026) di Aula Rutan Kelas IIB Gresik dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Anggi Fauzi, serta dihadiri seluruh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Kegiatan berlangsung secara tertib dengan mengedepankan mekanisme evaluasi yang transparan sebagai implementasi tata kelola pemasyarakatan yang baik (good governance) dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak warga binaan secara adil dan proporsional.
Dalam sidang tersebut, Tim Pengamat Pemasyarakatan melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap usulan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Setiap usulan dievaluasi secara komprehensif berdasarkan hasil pembinaan, perubahan sikap dan perilaku, tingkat kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, keaktifan mengikuti program pembinaan, serta aspek kepribadian yang menunjukkan kesiapan untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.
Proses penilaian dilakukan secara cermat dan kolektif guna memastikan bahwa setiap keputusan benar-benar didasarkan pada indikator yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan mekanisme tersebut, hak integrasi diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perkembangan positif, memiliki kesadaran hukum, serta dinilai siap mengikuti proses reintegrasi sosial secara bertanggung jawab.
Selain membahas usulan hak integrasi, Sidang TPP juga menetapkan sejumlah warga binaan yang akan diberikan kepercayaan menjalankan tugas sebagai pekerja kebersihan, petugas dapur, serta tenaga pada unit Bimbingan Kerja (Bimker). Penempatan tersebut dilakukan melalui proses seleksi yang mempertimbangkan aspek integritas, kedisiplinan, tanggung jawab, kemampuan bekerja, etika, serta rekam jejak selama mengikuti pembinaan di lingkungan Rutan Gresik.
Pelibatan warga binaan dalam berbagai kegiatan kerja produktif merupakan bagian dari strategi pembinaan yang bertujuan membentuk karakter, meningkatkan keterampilan, menanamkan etos kerja, serta menumbuhkan rasa tanggung jawab sebagai bekal penting ketika kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Eko Widiatmoko, menegaskan bahwa Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan setiap keputusan mengenai hak integrasi maupun penugasan warga binaan dilakukan secara profesional, objektif, dan berlandaskan prinsip keadilan.
“Sidang TPP bukan sekadar forum administrasi, tetapi menjadi mekanisme evaluasi yang memastikan setiap warga binaan memperoleh haknya berdasarkan hasil pembinaan dan perilaku yang ditunjukkan selama menjalani masa pidana. Seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga hak integrasi benar-benar diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan,” tegas Eko Widiatmoko.
Menurutnya, mekanisme evaluasi melalui Sidang TPP merupakan salah satu bentuk implementasi reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum. Dengan sistem penilaian yang terukur, setiap keputusan yang dihasilkan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.
Eko juga menegaskan bahwa keberhasilan pembinaan tidak hanya diukur dari terjaganya keamanan dan ketertiban di dalam rutan, tetapi juga dari kemampuan lembaga pemasyarakatan dalam membentuk perubahan perilaku, meningkatkan kesadaran hukum, membangun kemandirian, serta mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali menjadi pribadi yang produktif, mandiri, dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.
Pelaksanaan Sidang TPP secara berkala menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Rutan Kelas IIB Gresik dalam meningkatkan kualitas pembinaan yang berorientasi pada pemulihan, pembentukan karakter, pemberdayaan, serta keberhasilan program reintegrasi sosial. Melalui evaluasi yang objektif dan berbasis indikator yang jelas, setiap warga binaan memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan hak integrasi maupun kepercayaan menjalankan tugas tertentu sesuai hasil pembinaan yang telah dicapai.
Dengan terselenggaranya Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan tersebut, Rutan Kelas IIB Gresik kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, akuntabel, transparan, dan berintegritas. Komitmen ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang modern dan berkeadilan, sekaligus memperkuat keberhasilan program reintegrasi sosial dalam membentuk warga binaan yang sadar hukum, berkarakter, mandiri, produktif, serta siap memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara (Dd).






