Home / PEMERINTAHAN / Dugaan Pungli Perizinan ESDM Jatim Kian Terbongkar, MAKI Jatim Desak Kejati Usut Hingga Dalang Utama, Sapu Bersih Jejaring dan Kejar Seluruh Aliran Dana

Dugaan Pungli Perizinan ESDM Jatim Kian Terbongkar, MAKI Jatim Desak Kejati Usut Hingga Dalang Utama, Sapu Bersih Jejaring dan Kejar Seluruh Aliran Dana

Surabaya, Rabu (29/7/2026) –Portal Satu Id Penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus memasuki babak yang semakin menentukan. Penetapan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT) Dinas ESDM Jawa Timur, Ertika Dinawati (ED), sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dinilai menjadi perkembangan penting yang memperkuat konstruksi perkara sekaligus membuka peluang terungkapnya dugaan jaringan penyalahgunaan kewenangan yang lebih luas.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, S.Ip., menegaskan bahwa bertambahnya jumlah tersangka menjadi empat orang menunjukkan penyidikan tidak berjalan stagnan, melainkan terus berkembang mengikuti fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Menurut Heru, perkembangan tersebut harus menjadi momentum bagi Kejati Jawa Timur untuk memperluas penyidikan secara komprehensif dengan menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara, baik sebagai pelaku, pihak yang diduga mengendalikan mekanisme pungutan, maupun pihak yang diduga menikmati aliran dana hasil praktik tersebut.

“Penetapan tersangka baru menunjukkan bahwa proses hukum terus bergerak maju. Kami berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh, profesional, independen, transparan, serta mampu mengungkap seluruh rangkaian perkara hingga ke akar permasalahan sehingga tidak menyisakan ruang bagi siapa pun yang terbukti terlibat untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” ujar Heru Satriyo.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Jawa Timur, ED yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah sejak Februari 2024 diduga memiliki keterlibatan bersama tiga tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan, yakni Aris Mukiyono (AM) selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Ony Setiawan (OS) selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan Hermawan (H) selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur menjelaskan bahwa penetapan ED sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, ED diduga memerintahkan tersangka H untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin pelayanan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Dugaan praktik pungutan liar tersebut disebut menyasar 217 pemohon izin dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1.336.683.000.

Selain itu, penyidik juga menduga ED menerima uang secara langsung sebesar Rp145.000.000 dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan pihak lain yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik turut menduga ED berperan dalam mengelola pencatatan seluruh pemasukan dan pengeluaran dana yang diduga berasal dari praktik pungutan liar serta ikut menikmati hasil yang diperoleh dari kegiatan tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur menahan ED selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur.

Dengan penetapan ED, jumlah tersangka dalam perkara dugaan pungli pelayanan perizinan Dinas ESDM Jawa Timur kini menjadi empat orang, yakni AM, OS, H, dan ED.

Dalam konferensi pers, Kejati Jawa Timur juga membeberkan perkembangan penyitaan barang bukti. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dana yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar mencapai Rp8.440.383.000.

Penyidik turut menyita tambahan aset senilai Rp1.953.775.900, yang terdiri atas uang tunai sebesar Rp1.845.099.900 dan barang berharga senilai Rp108.676.000.

Barang berharga tersebut meliputi satu kalung emas seberat 19,650 gram milik tersangka OS dengan nilai sekitar Rp40.676.000, serta dua keping logam mulia Antam masing-masing seberat 25 gram atau total 50 gram dengan nilai sekitar Rp68.000.000.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp3.695.455.140,49, satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam bernomor polisi L 1275 ABD, beserta dokumen kendaraan. Dengan demikian, total uang yang berhasil diamankan hingga saat ini mencapai Rp5.540.555.040,49, di luar kendaraan serta barang berharga lain yang turut dijadikan barang bukti.

Heru Satriyo menilai perkara tersebut harus menjadi titik balik pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Menurutnya, sistem pelayanan publik harus dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, digitalisasi, pengawasan internal yang kuat, serta penguatan integritas aparatur agar peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dapat ditekan secara maksimal.

MAKI Jawa Timur juga mendesak penyidik untuk terus menelusuri seluruh aliran dana, mengungkap mekanisme penghimpunan pungutan, mengidentifikasi setiap pihak yang diduga menerima manfaat, serta melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana apabila didukung alat bukti yang sah. Langkah tersebut dinilai penting agar proses penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mampu mengembalikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, memperkuat alat bukti, mendalami aliran dana, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

MAKI Jawa Timur memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi. Heru Satriyo berharap seluruh tahapan penyidikan berlangsung secara objektif, profesional, independen, transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, dan menghadirkan efek jera bagi setiap pihak yang nantinya dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp