KABUPATEN KEDIRI, Senin (3/8/2026) –PORTAL SATU ID Dorongan agar aparat penegak hukum (APH) melakukan penindakan yang menyeluruh terhadap dugaan praktik perjudian di Kabupaten Kediri semakin menguat. Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) meminta aparat tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga melakukan penyelidikan secara komprehensif terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Sikap tersebut disampaikan LP3-NKRI menyusul hasil pemantauan dan investigasi internal yang dipimpin Ketua Tim Investigasi, Hadi Susanto. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemantauan lapangan dan laporan masyarakat, organisasi tersebut memperoleh dugaan mengenai masih adanya aktivitas perjudian berupa sabung ayam dan permainan dadu di sejumlah lokasi di Kabupaten Kediri.
LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh informasi yang diterima masih bersifat dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Oleh karena itu, organisasi tersebut menekankan bahwa pembuktian sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif, profesional, independen, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemantauan internal, aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian tersebut disebut lebih sering berlangsung pada akhir pekan, terutama Sabtu dan Minggu, dengan melibatkan cukup banyak orang. Apabila informasi tersebut nantinya terbukti benar, kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, memunculkan tindak pidana lanjutan, serta menghambat upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan taat hukum.
LP3-NKRI berpandangan bahwa apabila suatu aktivitas yang diduga melanggar hukum berlangsung berulang kali, maka diperlukan langkah investigasi yang lebih mendalam untuk mengungkap akar persoalan. Menurut organisasi tersebut, proses penegakan hukum idealnya tidak hanya berhenti pada pelaku yang berada di lokasi, tetapi juga mampu mengungkap apabila terdapat dugaan pembiaran, perlindungan, atau keterlibatan pihak lain. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan tidak boleh menjadi dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya proses hukum yang berlaku.
Ketua Tim Investigasi LP3-NKRI, Hadi Susanto, menegaskan bahwa penegakan hukum yang profesional merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
«”Apabila benar masih terdapat praktik perjudian, kami berharap aparat tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menyelidiki secara menyeluruh apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum yang ikut membiarkan atau memfasilitasi aktivitas tersebut. Seluruh dugaan itu harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hadi Susanto.»
Selain mendorong pengusutan secara menyeluruh, LP3-NKRI juga meminta jajaran kepolisian meningkatkan intensitas patroli, memperkuat pemetaan wilayah yang berpotensi menjadi lokasi praktik perjudian, memperketat pengawasan, serta mengambil langkah penegakan hukum secara cepat, terukur, dan sesuai prosedur apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Menurut LP3-NKRI, upaya preventif dan represif yang dilaksanakan secara konsisten akan memperkuat rasa aman di tengah masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara adil dan tanpa diskriminasi.
Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan praktik perjudian ataupun tindak pidana lainnya. Seluruh laporan diharapkan diproses berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak asasi manusia, serta prinsip due process of law.
LP3-NKRI menegaskan bahwa penyampaian sikap tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih serta sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, independen, dan berintegritas.
Organisasi tersebut berharap apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan pihak tertentu, aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, hasil penyelidikan juga diharapkan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi yang disampaikan LP3-NKRI, termasuk mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan penyampaian sikap dan hasil pemantauan internal LP3-NKRI yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Media ini menjunjung tinggi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Tim).






