SURABAYA, –PORTAL SATU ID Komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran obat ilegal kembali diwujudkan melalui sinergi lintas instansi yang semakin kuat. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Rusman Hadi, menghadiri kegiatan pemusnahan 97.676 tablet Obat-Obat Tertentu (OOT) ilegal yang diselenggarakan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya, Kamis (6/8/2026). Kehadiran Rusman Hadi menegaskan peran strategis Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan lalu lintas barang sekaligus mendukung penuh penegakan hukum terhadap peredaran obat ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda Indonesia.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas keberhasilan aparat menggagalkan distribusi obat ilegal yang mengandung Trihexyphenidyl dan Tramadol, dua jenis Obat-Obat Tertentu yang kerap disalahgunakan sehingga berpotensi menimbulkan ketergantungan, gangguan sistem saraf, penurunan kemampuan berpikir, hingga berbagai dampak serius terhadap kesehatan apabila digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip, dengan total nilai keekonomian mencapai Rp540.030.000. Berdasarkan estimasi Balai Besar POM di Surabaya, keberhasilan menggagalkan peredaran obat ilegal tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 10.000 pelajar, khususnya di Jawa Timur, dari ancaman penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak kesehatan fisik, mental, serta masa depan mereka.
Prosesi pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Balai Besar POM di Surabaya bersama General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Komandan Lanudal Juanda, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi, serta Direktur Utama Regulated Agent PT Mitra Kargo Nusantara. Kehadiran para pimpinan lintas sektor tersebut menjadi bukti kuat bahwa pemberantasan obat ilegal membutuhkan kerja sama yang terintegrasi dari seluruh pemangku kepentingan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi menyampaikan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat sinergi dengan BPOM dan seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan jalur distribusi barang bebas dari penyelundupan maupun peredaran barang ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan BPOM, TNI, Polri, BNN, BIN, pengelola bandara, serta seluruh instansi terkait dalam mengawasi lalu lintas barang. Kolaborasi yang kuat merupakan kunci untuk mempersempit ruang gerak peredaran obat ilegal sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, khususnya generasi muda sebagai aset masa depan bangsa,” ujar Rusman Hadi.
Ia menegaskan bahwa pengawasan kepabeanan tidak hanya bertujuan menjaga kelancaran arus perdagangan dan penerimaan negara, tetapi juga menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang-barang yang membahayakan kesehatan.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa sinergi antarlembaga mampu memberikan hasil nyata. Kami akan terus meningkatkan koordinasi, pertukaran informasi, dan pengawasan secara berkelanjutan agar setiap upaya penyelundupan maupun distribusi obat ilegal dapat dicegah sedini mungkin,” tambahnya.
Kasus tersebut bermula dari operasi Lanudal Juanda yang berhasil menggagalkan pengiriman obat ilegal dari wilayah Jakarta dan sekitarnya melalui Bandara Internasional Juanda. Paket tersebut diketahui akan dikirim menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara. Setelah diamankan, seluruh barang bukti diserahkan kepada Balai Besar POM di Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, penyidikan, dan proses hukum lebih lanjut.
Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut memiliki arti strategis karena penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu saat ini menjadi ancaman serius yang menyasar generasi muda.
“Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan,” tegas Yudi Noviandi.
Menurutnya, penyalahgunaan Tramadol maupun Trihexyphenidyl dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan sistem saraf, penurunan kemampuan berpikir, hingga memicu perilaku berisiko. Oleh sebab itu, pemusnahan barang bukti menjadi langkah penting untuk memastikan obat-obatan tersebut tidak lagi memiliki peluang beredar di tengah masyarakat.
BPOM juga menegaskan bahwa penyelidikan terhadap pemasok dan jaringan distribusi obat ilegal akan terus dikembangkan. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelaku yang memproduksi maupun mengedarkan obat ilegal.
Sebagai langkah preventif, BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk. Masyarakat juga diminta membeli obat hanya di apotek atau toko obat yang memiliki izin resmi, sedangkan obat keras hanya boleh diperoleh berdasarkan resep dokter. Legalitas produk dapat dipastikan melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM Mobile.
Keberhasilan menggagalkan distribusi hampir 100 ribu tablet obat ilegal bernilai lebih dari Rp540 juta menjadi bukti nyata efektivitas sinergi antara BPOM, Bea Cukai, aparat penegak hukum, TNI, BNN, BIN, pengelola bandara, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Lebih dari sekadar penegakan hukum, langkah tersebut merupakan investasi strategis untuk menjaga kualitas generasi muda Indonesia agar terbebas dari ancaman penyalahgunaan obat ilegal serta mampu tumbuh menjadi generasi yang sehat, produktif, berintegritas, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045 (Dd).






