Home / Uncategorized / Delapan Sekolah Mojokerto Masuk Radar Pengawasan APPI, Somasi Tak Berjawab Dorong Langkah Pengaduan Resmi

Delapan Sekolah Mojokerto Masuk Radar Pengawasan APPI, Somasi Tak Berjawab Dorong Langkah Pengaduan Resmi

MOJOKERTO, 19 Oktober 2026 //PORTAL SATU ID Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) menegaskan pengawasan terhadap program revitalisasi sekolah di Kabupaten Mojokerto akan terus berlanjut. Setelah melayangkan somasi kepada delapan sekolah pada 15 Oktober 2026, APPI menyatakan belum menerima tanggapan tertulis hingga berakhirnya tenggat waktu 3 × 24 jam yang diberikan.

Somasi tersebut berkaitan dengan indikasi dugaan pelaksanaan pekerjaan revitalisasi yang diborongkan atau diserahkan kepada pihak ketiga. Menyikapi belum adanya tanggapan yang diterima, APPI kini menyiapkan langkah lanjutan melalui mekanisme pengaduan resmi agar persoalan tersebut dapat ditelaah dan diperiksa secara objektif oleh instansi yang berwenang.

Ketua Umum APPI, Kasiono, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara tidak boleh berhenti hanya karena surat somasi belum mendapat jawaban. Menurutnya, setiap indikasi ketidaksesuaian perlu memperoleh kejelasan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

“APPI sudah menyampaikan somasi, menetapkan tenggat, dan memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk menjelaskan persoalan yang kami pertanyakan. Sampai batas waktu berakhir, jawaban belum kami terima. Kami tegaskan, pengawasan APPI tidak berhenti hanya karena surat kami tidak dijawab. Kami akan membawa persoalan ini ke jalur pengaduan resmi dengan bukti yang tersedia. Penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap indikasi ketidaksesuaian harus diperiksa secara objektif,” tegas Kasiono.

Dugaan Pekerjaan Diborongkan, Mekanisme Swakelola Jadi Sorotan

APPI menaruh perhatian pada dugaan pelaksanaan pekerjaan revitalisasi yang diborongkan atau diserahkan kepada pihak ketiga. Persoalan tersebut dinilai perlu ditelusuri dengan mengacu pada petunjuk teknis program, perjanjian bantuan, dokumen perencanaan, mekanisme pembelian material, pembayaran tenaga kerja, serta kondisi pekerjaan di lapangan.

Menurut APPI, apabila program dilaksanakan melalui skema swakelola, seluruh tahapan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Bentuk keterlibatan pihak luar perlu diperiksa berdasarkan ruang lingkup pekerjaan dan aturan program, sehingga kesimpulan mengenai ada atau tidaknya ketidaksesuaian tidak didasarkan pada dugaan semata.

Kasiono menegaskan, APPI tidak bermaksud melontarkan tuduhan tanpa dasar. Namun, pihaknya meminta agar indikasi yang dipersoalkan dapat dijelaskan melalui dokumen dan fakta yang bisa diverifikasi.

“Jangan sampai program yang seharusnya memperbaiki sarana pendidikan justru menyisakan pertanyaan mengenai cara pekerjaan dilaksanakan dan bagaimana anggarannya digunakan. Kami tidak akan menuduh tanpa dasar, tetapi kami juga tidak akan menutup mata terhadap indikasi yang layak diperiksa. Jika semua sudah sesuai ketentuan, tunjukkan dokumennya. Jika ada ketidaksesuaian, biarkan fakta dan hasil pemeriksaan menentukan tindak lanjutnya,” ujarnya.

Transparansi Swakelola Harus Terlihat dalam Pelaksanaan

Bagi APPI, revitalisasi sekolah melalui skema swakelola tidak semata-mata mengejar penyelesaian pembangunan fisik. Program tersebut juga diharapkan memperkuat partisipasi masyarakat, membuka ruang pengawasan, memastikan penggunaan anggaran dapat ditelusuri, serta memberi peluang keterlibatan tenaga kerja dan pelaku usaha lokal sesuai ketentuan.

Karena itu, APPI menilai perlu ada penelaahan menyeluruh untuk memastikan apakah pelaksanaan revitalisasi di delapan sekolah yang disorot telah mengikuti mekanisme yang ditetapkan.

Pemeriksaan, menurut APPI, perlu mencakup kesesuaian antara perencanaan dan realisasi pekerjaan, penggunaan anggaran, proses pengadaan material, pembayaran tenaga kerja, hingga hasil pembangunan. Dengan pendekatan tersebut, setiap kesimpulan dapat didasarkan pada bukti, bukan penilaian sepihak.

APPI Siapkan Pengaduan, RAB dan Bukti Transaksi Diminta Diperiksa

Setelah tenggat somasi berakhir tanpa tanggapan tertulis yang diterima, APPI menyatakan akan menyusun berkas pengaduan dengan melampirkan surat somasi, bukti penerimaan, catatan pemantauan, serta bukti pendukung lain yang tersedia.

APPI berencana meminta instansi berwenang, termasuk unsur pengawasan pemerintah dan kementerian yang menangani program revitalisasi, untuk menelaah dugaan tersebut dan melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar yang memadai.

Sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk ditelusuri meliputi:

– Rencana Anggaran Biaya (RAB).
– Gambar perencanaan dan spesifikasi teknis.
– Bukti transaksi pembelian material.
– Catatan pembayaran tenaga kerja.
– Dokumen pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan.
– Kesesuaian antara rencana, realisasi pekerjaan, dan penggunaan anggaran.

APPI berharap pemeriksaan dokumen tersebut dapat memberikan gambaran utuh mengenai pelaksanaan program, sekaligus membantu memastikan apakah kegiatan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumidi: Persoalan Harus Diselesaikan melalui Mekanisme Resmi

Sekretaris Umum APPI, Sumidi, S.Sos., menyatakan bahwa pihaknya tidak menginginkan polemik berkepanjangan. APPI, menurutnya, mengutamakan kejelasan melalui klarifikasi dan pemeriksaan fakta oleh pihak yang memiliki kewenangan.

“Kami tidak membutuhkan polemik yang berlarut-larut. Yang kami butuhkan adalah kejelasan. APPI telah membuka ruang klarifikasi, dan pihak sekolah tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan penjelasan beserta dokumen pendukungnya. Tetapi persoalan ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Kami akan menempuh mekanisme resmi dan meminta pihak yang berwenang memeriksa fakta-fakta yang ada. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai ketentuan. Jika tidak, sampaikan hasilnya secara objektif,” ujar Sumidi.

APPI menyatakan tetap membuka ruang bagi pihak sekolah untuk memberikan penjelasan dan menyertakan dokumen pendukung. Langkah tersebut dinilai penting agar pemeriksaan dapat mempertimbangkan keterangan seluruh pihak terkait secara proporsional.

APPI: Pengawasan Bukan untuk Menghambat Pembangunan

APPI menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan bertujuan menghambat pembangunan sekolah ataupun merusak nama baik lembaga pendidikan. Fokus utamanya adalah memastikan program revitalisasi berjalan sesuai ketentuan, menghasilkan fasilitas pendidikan yang layak, serta memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa pengelolaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara harus disertai pertanggungjawaban yang jelas. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Sebaliknya, apabila pelaksanaan telah sesuai, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara objektif.

Perlu ditegaskan bahwa belum adanya tanggapan atas somasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Dugaan mengenai pelaksanaan revitalisasi di delapan sekolah tersebut masih perlu diuji melalui klarifikasi, pemeriksaan dokumen, dan verifikasi lapangan oleh instansi berwenang.

APPI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan mengenai kesesuaian pelaksanaan program revitalisasi dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pengaduan resmi, APPI berharap proses pemeriksaan dapat berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kepentingan pendidikan serta penggunaan anggaran negara tetap terjaga.

APPI — Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia

Mengawal transparansi. Menuntut akuntabilitas. Melindungi kepentingan pendidikan (Red).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp