KEDIRI, JAWA TIMUR — PORTAL SATU ID Dugaan persoalan jasa bantuan hukum dan mediasi di Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan terbuka. Dua warga Dusun Pugeran, RT 001/RW 001, Desa Puncu, yakni Ida Murniati dan Triwahyudi, mengaku mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp25 juta terkait layanan yang disebut-sebut dijanjikan kepada mereka.
Berdasarkan informasi awal dari pihak pengadu, persoalan tersebut diduga melibatkan dua orang berinisial LN dan DM, yang disebut sebagai warga Kecamatan Puncu. Keduanya diduga menawarkan atau menjanjikan bantuan hukum dan mediasi. Namun, pihak pengadu mempertanyakan sejauh mana layanan tersebut direalisasikan, bagaimana dana yang diserahkan digunakan, serta apa dasar kewenangan pihak yang menawarkan pendampingan.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi menyeluruh. Kronologi, isi kesepakatan, bukti penyerahan dana, dan keterangan semua pihak perlu diperiksa agar persoalan ini tidak dinilai hanya dari satu sudut pandang.
Kejelasan kesepakatan menjadi kunci
Dalam hubungan jasa, transparansi mengenai biaya, jenis pekerjaan, batas tanggung jawab, dan pelaksanaan layanan merupakan hal mendasar. Karena itu, klaim kerugian sekitar Rp25 juta perlu ditelusuri melalui bukti transaksi, kuitansi, percakapan elektronik, surat kesepakatan, serta dokumen lain yang relevan.
Pemeriksaan tersebut dapat membantu menjelaskan berapa dana yang benar-benar diserahkan, untuk keperluan apa pembayaran dilakukan, dan pekerjaan apa saja yang telah dilaksanakan. Keterangan dari pihak yang menyerahkan maupun menerima dana sama-sama diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Tanpa pemeriksaan bukti, angka kerugian dan dugaan mengenai pelaksanaan layanan belum dapat dipastikan sebagai fakta hukum.
Legalitas pemberi jasa juga perlu diklarifikasi
Persoalan ini turut memunculkan kebutuhan untuk memastikan kapasitas pihak yang menawarkan bantuan hukum. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur profesi advokat, sedangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan melalui pemberi bantuan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keberadaan lembaga atau organisasi tidak otomatis membuktikan bahwa setiap orang yang mengatasnamakannya memiliki kewenangan sebagai advokat. Namun, pendampingan administratif, fasilitasi komunikasi, dan mediasi juga perlu dibedakan dari tindakan hukum yang secara khusus mensyaratkan kewenangan profesi tertentu.
Oleh sebab itu, identitas pemberi layanan, status lembaga apabila ada, kapasitas profesional, ruang lingkup jasa, dan dasar kesepakatan dengan warga perlu diklarifikasi melalui dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan pelanggaran tidak boleh disimpulkan sebelum ada bukti
Apabila hasil penelusuran menunjukkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan langkah penyelesaian sesuai ketentuan, termasuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum jika terdapat dugaan tindak pidana yang didukung bukti awal.
Meski demikian, perselisihan mengenai jasa atau tidak terlaksananya suatu janji tidak serta-merta membuktikan adanya penipuan. Penilaian terhadap unsur pidana harus bertumpu pada fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Langkah yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh dokumen terkait tersimpan dengan baik dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan secara terbuka.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, LN dan DM perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan mengenai hubungan mereka dengan Ida Murniati dan Triwahyudi, layanan yang ditawarkan, dana yang diterima, pekerjaan yang telah dilaksanakan, serta dasar legalitas atau kewenangan yang digunakan.
Klarifikasi tersebut diperlukan untuk menguji informasi awal sekaligus memastikan tidak ada kesimpulan yang mendahului pemeriksaan fakta. Apabila terdapat dokumen yang menerangkan pelaksanaan pekerjaan atau penggunaan dana, dokumen itu juga perlu diperiksa secara proporsional.
Sementara itu, pihak pengadu diharapkan mengumpulkan bukti transaksi dan komunikasi agar persoalan dapat ditangani melalui jalur yang tepat.
Transparansi penting untuk melindungi masyarakat
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas sebelum menggunakan jasa bantuan hukum atau mediasi. Identitas pemberi layanan, kapasitas dan kewenangannya, biaya, ruang lingkup pekerjaan, serta kesepakatan mengenai layanan perlu dijelaskan sejak awal.
Penyelesaian yang transparan, bertanggung jawab, dan sesuai hukum diharapkan memberikan kepastian bagi para pihak sekaligus menjadi pelajaran penting tentang perlunya kehati-hatian ketika menggunakan jasa pendampingan.
Pada akhirnya, klaim kerugian harus dibuktikan, pihak yang disebut harus memperoleh kesempatan untuk menjawab, dan kesimpulan hukum harus didasarkan pada proses pemeriksaan yang berwenang (Red).





