Home / Uncategorized / LP3-NKRI Kawal Penegakan Perda di Kediri, Dorong Satpol PP Bertindak Konsisten demi Keadilan Masyarakat

LP3-NKRI Kawal Penegakan Perda di Kediri, Dorong Satpol PP Bertindak Konsisten demi Keadilan Masyarakat

KEDIRI, JAWA TIMUR — PORTAL SATU ID Penegakan peraturan daerah (Perda) tidak cukup hanya tertulis dalam regulasi, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan yang konsisten, profesional, dan berlandaskan kepastian hukum. Penerapan aturan yang adil tanpa diskriminasi menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban umum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berangkat dari komitmen tersebut, Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) melakukan koordinasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Drs. Kaleb Untung Satrio Wicaksono, M.M., pada Senin (26/10/2026).

Koordinasi ini merupakan bagian dari upaya LP3-NKRI memperkuat fungsi pemantauan dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui langkah tersebut, LP3-NKRI mendorong agar pelaksanaan Perda berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan mengutamakan transparansi, profesionalitas, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat luas.

Tim LP3-NKRI, Hadi Susanto, S.H., menegaskan bahwa pengawalan terhadap penertiban dan penegakan Perda bukan sekadar aktivitas pengawasan, melainkan bentuk kepedulian terhadap kepatuhan hukum dan tanggung jawab pemerintah dalam melayani masyarakat.

“LP3-NKRI berkomitmen untuk mengawal penertiban dan penegakan peraturan daerah agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami mendorong agar setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan kewenangan instansi terkait. Penegakan aturan harus dilaksanakan secara konsisten, tanpa tebang pilih, serta tetap menghormati hak-hak masyarakat,” tegas Hadi Susanto, S.H.

Kepastian Hukum Menjadi Tolok Ukur Penegakan Perda

LP3-NKRI menilai Perda memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban umum, melindungi kepentingan masyarakat, dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Akan tetapi, keberadaan regulasi harus disertai pelaksanaan yang nyata. Setiap dugaan pelanggaran perlu ditelaah secara objektif berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang berlaku sebelum instansi berwenang menentukan langkah penanganan.

Apabila pelanggaran terbukti, tindakan penertiban diharapkan dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum. Penanganan juga harus memperhatikan hak-hak masyarakat agar tidak terjadi perlakuan diskriminatif maupun tindakan yang melampaui kewenangan.

Bagi LP3-NKRI, prinsip tanpa tebang pilih merupakan bagian penting dalam menjaga integritas penegakan aturan. Hukum harus diterapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan fakta yang ditemukan, bukan karena kepentingan, kedekatan, atau kedudukan pihak tertentu.

Konsistensi tersebut diharapkan dapat memperkuat keyakinan masyarakat bahwa setiap persoalan ditangani melalui mekanisme yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sinergi LP3-NKRI dan Satpol PP, Perkuat Pengawasan Pemerintahan

Koordinasi dengan Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri juga menjadi sarana membangun komunikasi kelembagaan antara masyarakat sipil dan pemerintah daerah.

Menurut Hadi Susanto, pengawasan masyarakat diperlukan sebagai kontrol sosial untuk mendorong keterbukaan, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan pelaksanaan tanggung jawab pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum.

LP3-NKRI berharap komunikasi tersebut dapat mendukung penanganan persoalan ketertiban umum dan dugaan pelanggaran Perda melalui mekanisme yang tepat, transparan, dan sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing pihak.

Meski demikian, LP3-NKRI menegaskan bahwa pengawasan masyarakat bukan bertujuan mengambil alih kewenangan pemerintah daerah atau menggantikan fungsi penegakan yang menjadi tanggung jawab Satpol PP dan instansi terkait.

Sebaliknya, pengawalan dilakukan untuk mendorong agar setiap aturan dijalankan sebagaimana mestinya dan setiap tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan secara benar.

Sinergi yang konstruktif antara pemerintah dan elemen masyarakat sipil diharapkan dapat memperkuat budaya taat hukum sekaligus membuka ruang pengawasan yang bertanggung jawab.

Pengawasan Berkelanjutan demi Kepentingan Publik

LP3-NKRI menyatakan akan terus menjalankan fungsi pemantauan, koordinasi, dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk mengawal penertiban dan penegakan Perda di Kabupaten Kediri.

Langkah tersebut diarahkan untuk mendorong pemerintahan yang berintegritas, transparan, taat aturan, dan mengutamakan kepentingan publik.

LP3-NKRI juga menekankan bahwa kontrol sosial bukanlah upaya mencari kesalahan atau menyudutkan pihak tertentu. Pengawasan merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk memastikan bahwa aturan dilaksanakan dan tanggung jawab penyelenggara pemerintahan dijalankan sesuai ketentuan.

Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti secara objektif dan profesional. Penilaian maupun tindakan penegakan tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Mengawal penertiban, mengawal penegakan Perda, dan mendorong tegaknya aturan demi kepentingan masyarakat. Kontrol sosial bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan aturan dilaksanakan dan tanggung jawab dijalankan.”

Konsistensi Penegakan Aturan, Kunci Membangun Kepercayaan

Melalui koordinasi dan pengawasan berkelanjutan, LP3-NKRI berharap penegakan Perda di Kabupaten Kediri semakin mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Penegakan aturan yang konsisten tidak hanya berkaitan dengan tindakan penertiban, tetapi juga menyangkut transparansi proses, kepatuhan terhadap prosedur, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta pertanggungjawaban atas setiap keputusan yang diambil.

Komitmen tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak Perda, dan masyarakat agar ketertiban umum dapat terjaga tanpa mengabaikan prinsip keadilan.

Bagi LP3-NKRI, pengawasan yang objektif dan berkelanjutan merupakan salah satu upaya mendorong pemerintahan yang lebih bertanggung jawab, sekaligus memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan kebijakan daerah.

LP3-NKRI — Tegas dalam Pengawasan, Objektif dalam Temuan, Bertanggung Jawab dalam Perjuangan (Red).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp