Home / PEMERINTAHAN / 13 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pasar Porong, Bea Cukai Tegaskan Jaga Keamanan Warga dan Keuangan Negara

13 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pasar Porong, Bea Cukai Tegaskan Jaga Keamanan Warga dan Keuangan Negara

SIDOARJO —PORTAL SATU ID Penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan transparan tepat di pusat denyut perekonomian masyarakat. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar sosialisasi edukasi sekaligus pemusnahan rokok ilegal di Pasar Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (11/6/2026). Pemilihan lokasi ini bukan tanpa pertimbangan strategis: agar pesan pencegahan dan penegakan hukum dapat langsung diterima, dipahami, dan menjadi perhatian utama para pedagang, konsumen, serta seluruh lapisan masyarakat yang beraktivitas di pasar tersebut.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dimanfaatkan secara tepat, akuntabel, dan bermanfaat untuk mendukung operasi penindakan serta memperkuat penegakan hukum di lapangan.

Berdasarkan data resmi yang disampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan selama periode September hingga Desember 2025. Sebanyak 13.227.800 batang rokok ilegal — yang tergolong rokok polos tanpa dilengkapi pita cukai resmi — dimusnahkan secara menyeluruh. Nilai pasar barang tersebut diperkirakan mencapai Rp19,6 miliar, sementara upaya ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp12,8 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi, menegaskan bahwa aksi pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen dan sinergi yang solid antar seluruh aparatur penegak hukum. “Tujuan kami sangat jelas dan terukur: melindungi masyarakat dari bahaya produk yang tidak terjamin keamanan dan kualitasnya, mengamankan penerimaan negara yang akan dialokasikan untuk membiayai berbagai program pembangunan, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan adil bagi para pengusaha yang telah taat memenuhi seluruh kewajibannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban bersama. “Mari kita menjadi konsumen yang cermat dan bijak. Selalu periksa dan pastikan adanya pita cukai resmi yang sah saat membeli produk tembakau. Apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” pungkasnya (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp