Kediri, 14 Juni 2026 //Portal Satu Id Maraknya dugaan praktik rentenir yang beroperasi dengan menggunakan kedok koperasi simpan pinjam di Kabupaten Kediri kini menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Di tengah kondisi ekonomi yang menuntut masyarakat untuk memperoleh akses pembiayaan secara cepat, sejumlah lembaga yang mengatasnamakan koperasi diduga justru menjalankan pola usaha yang menyimpang dari prinsip-prinsip perkoperasian dan berpotensi merugikan masyarakat kecil.
Fenomena tersebut memicu kekhawatiran karena semakin banyak warga yang mengaku terjebak dalam skema pinjaman dengan bunga tinggi, denda yang terus bertambah, serta mekanisme penagihan yang dinilai memberatkan bahkan menimbulkan tekanan psikologis. Kondisi ini bukan hanya berdampak pada kemampuan ekonomi keluarga, tetapi juga berpotensi memicu persoalan sosial yang lebih luas apabila tidak segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang.
Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan dan Pembangunan Nusantara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) melalui tim investigasinya menyatakan telah menerima berbagai laporan dan pengaduan masyarakat terkait aktivitas sejumlah koperasi yang diduga menjalankan praktik menyerupai rentenir modern. Temuan awal tersebut mendorong lembaga itu untuk meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah konkret guna melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang lebih besar.
Tim Investigasi LP3-NKRI, Hadi Susanto, menegaskan bahwa koperasi pada hakikatnya merupakan badan usaha yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui asas kekeluargaan dan gotong royong. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan badan hukum koperasi untuk menjalankan praktik yang bertentangan dengan prinsip tersebut, maka tindakan tegas harus segera dilakukan.
“Kami menerima berbagai informasi dan keluhan masyarakat terkait aktivitas yang diduga dilakukan oleh rentenir berkedok koperasi. Jika terbukti terdapat pelanggaran hukum, maka harus ada tindakan tegas dari instansi terkait dan aparat penegak hukum,” tegas Hadi.
Menurut LP3-NKRI, sejumlah laporan yang masuk menunjukkan adanya pola pinjaman yang menawarkan proses pencairan dana secara cepat tanpa prosedur yang rumit. Namun setelah pinjaman berjalan, sebagian nasabah mengaku menghadapi kewajiban pembayaran yang jauh lebih besar dari perkiraan awal akibat akumulasi bunga dan denda yang dinilai tidak proporsional. Bahkan terdapat keluhan mengenai cara penagihan yang dianggap menimbulkan rasa takut, tekanan mental, hingga gangguan terhadap kehidupan sosial para peminjam.
Menyikapi kondisi tersebut, LP3-NKRI mendesak Dinas Koperasi Kabupaten Kediri untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap koperasi-koperasi yang diduga menjalankan kegiatan usaha di luar koridor hukum dan ketentuan perkoperasian. Audit dinilai penting untuk memastikan legalitas, sistem operasional, serta kepatuhan koperasi terhadap regulasi yang berlaku.
Selain pemeriksaan administratif, LP3-NKRI juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Dugaan pelanggaran yang perlu didalami antara lain penipuan, penggelapan, pemaksaan, intimidasi dalam proses penagihan, penyalahgunaan data pribadi nasabah, hingga berbagai tindakan lain yang berpotensi melanggar hukum.
Hadi menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya praktik rentenir yang merugikan masyarakat, maka penyelesaiannya tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi administratif semata. Penegakan hukum pidana harus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab agar memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya.
“Kami meminta pemerintah daerah, Dinas Koperasi, dan aparat penegak hukum tidak ragu melakukan penindakan. Bila ditemukan unsur pidana, maka pengurus maupun pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai nama koperasi dijadikan tameng untuk melakukan praktik yang merugikan masyarakat kecil,” ujarnya.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, LP3-NKRI membuka posko pengaduan khusus bagi warga yang merasa dirugikan oleh praktik pinjaman berkedok koperasi. Melalui posko tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan, bukti transaksi, maupun kronologi kejadian yang dialami. Setiap laporan akan diverifikasi dan dianalisis secara mendalam sebelum diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.
Langkah ini diharapkan mampu membuka ruang perlindungan bagi masyarakat yang selama ini enggan melapor karena takut menghadapi tekanan ataupun intimidasi dari pihak pemberi pinjaman. LP3-NKRI menegaskan akan mengawal setiap laporan yang memiliki indikasi pelanggaran hukum hingga proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan sebelum memutuskan mengajukan pinjaman kepada lembaga keuangan apa pun. Pemeriksaan legalitas badan usaha, pemahaman terhadap isi perjanjian kredit, transparansi bunga dan biaya tambahan, serta kejelasan mekanisme penagihan menjadi aspek penting yang harus diperhatikan guna menghindari risiko kerugian di kemudian hari.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur pinjaman cepat tanpa memahami syarat dan konsekuensinya. Pastikan legalitas koperasi, pelajari perjanjian pinjaman secara teliti, dan segera laporkan apabila menemukan praktik yang diduga melanggar hukum,” pungkas Hadi.
LP3-NKRI menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola ekonomi yang sehat, adil, dan berpihak kepada masyarakat. Lembaga tersebut berkomitmen mengawal proses pengawasan serta mendorong penegakan hukum secara transparan terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan nama koperasi untuk menjalankan praktik rentenir modern.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa koperasi tetap berdiri sebagai sokoguru perekonomian rakyat, bukan berubah menjadi instrumen yang justru memperburuk kondisi masyarakat melalui jeratan utang berkepanjangan. Masyarakat kini menunggu langkah nyata pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta di balik berbagai laporan yang terus bermunculan serta memastikan perlindungan hukum bagi warga yang merasa dirugikan (Red).






