SURABAYA –PORTAL SATU ID Senin (15/6/26) Komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia kembali menunjukkan babak penting setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci dugaan praktik korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (11/6/26).Perkara yang juga melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto, menjadi perhatian luas publik karena nilai dugaan aliran dana yang mencapai sekitar Rp10,7 miliar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ermawati Anwar tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam persidangan itu, tim jaksa memaparkan dua klaster besar dugaan tindak pidana korupsi yang disebut menjadi inti perkara, yakni dugaan pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek-proyek strategis serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pengungkapan dua klaster dakwaan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo. Menurutnya, langkah KPK menunjukkan keseriusan dalam mengurai dugaan korupsi secara menyeluruh sehingga publik dapat memahami secara jelas pola yang diduga terjadi di balik pengelolaan proyek dan kewenangan pemerintahan.
“MAKI Jawa Timur mengapresiasi kerja profesional KPK yang mampu membangun konstruksi perkara secara sistematis dan transparan. Dua klaster dakwaan yang dibuka dalam persidangan memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai dugaan pola penyalahgunaan kewenangan yang terjadi,” ujar Heru Satriyo.
Dalam dakwaan yang dibacakan, klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto. Jaksa mengungkap perkara tersebut berhubungan dengan proyek serta dana Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya dalam proses perizinan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo.
Dari hasil penyidikan yang dituangkan dalam surat dakwaan, terdapat dugaan aliran dana sekitar Rp1,7 miliar yang diterima melalui Rochim Ruhdiyanto dan kemudian diduga diserahkan kepada Maidi dengan nomenklatur dana CSR. Dugaan tersebut nantinya akan diuji melalui proses pembuktian dalam persidangan lanjutan.
Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi bersama Thariq Megah. Dalam konstruksi dakwaan, Thariq disebut memiliki peran dalam pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun yang diduga menghasilkan komitmen fee untuk kepentingan Maidi.
Nilai gratifikasi yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp9 miliar dan berasal dari berbagai proyek pembangunan serta pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Jika digabungkan dengan dugaan aliran dana pada klaster pertama, total nilai perkara yang menjadi objek dakwaan mencapai sekitar Rp10,7 miliar.
Juru Bicara Tim JPU KPK, Toni Franky, menjelaskan bahwa perkara tersebut disusun dalam dua berkas dakwaan berbeda sesuai dengan peran masing-masing terdakwa.
“Ada dua dakwaan yang disampaikan, yakni berkas dakwaan dengan terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto serta berkas dakwaan atas nama Maidi dan Thariq Megah,” ujar Toni Franky di hadapan majelis hakim.
Menurut Heru Satriyo, pemisahan dakwaan tersebut menjadi langkah penting karena membantu masyarakat memahami secara jelas konstruksi hukum yang sedang diproses. Ia menilai pendekatan yang dilakukan KPK menunjukkan bahwa perkara ditangani secara komprehensif dan tidak sekadar berfokus pada satu peristiwa hukum.
Lebih jauh, Heru menegaskan bahwa kasus yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Ia mengingatkan bahwa sektor proyek pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan merupakan area yang sangat rentan terhadap praktik korupsi apabila tidak diawasi secara ketat.
“Perkara ini bukan hanya soal proses hukum terhadap individu tertentu. Ini adalah momentum untuk memperkuat integritas birokrasi. Setiap pejabat publik harus memahami bahwa jabatan adalah amanah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan negara,” tegasnya.
Heru juga berharap seluruh proses persidangan berlangsung secara objektif, independen, dan transparan sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang. Menurutnya, keterbukaan proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus memperkuat semangat pemberantasan korupsi.
Selain penindakan, MAKI Jawa Timur juga mendorong penguatan langkah pencegahan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, transparansi pengelolaan anggaran, digitalisasi pelayanan publik, serta pembangunan budaya antikorupsi yang berkelanjutan di seluruh tingkatan birokrasi.
Para terdakwa dalam perkara ini dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara minimal empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara.
Hingga sidang perdana berakhir, proses hukum masih berada pada tahap pembacaan dakwaan. Majelis hakim menjadwalkan agenda berikutnya untuk mendengarkan tanggapan para terdakwa sebelum memasuki tahapan pembuktian yang akan menjadi bagian krusial dalam mengungkap fakta-fakta hukum perkara tersebut.
Kasus Maidi Cs kini menjadi salah satu perkara korupsi daerah yang paling menyita perhatian publik di Jawa Timur. Selain menyangkut dugaan aliran dana miliaran rupiah, perkara ini juga dipandang sebagai ujian nyata terhadap komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Bagi kalangan pegiat antikorupsi, langkah KPK mengungkap dua klaster dakwaan dalam perkara ini menjadi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan dan tidak ada jabatan yang berada di atas hukum dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel (Red).





