Home / PEMERINTAHAN / Merambah Dugaan Perizinan Hotel di Kawasan Permukiman, MAKI Jatim Dorong Audit Komprehensif Infesta Boutique Hotel Demi Kepastian Hukum dan Perlindungan Warga

Merambah Dugaan Perizinan Hotel di Kawasan Permukiman, MAKI Jatim Dorong Audit Komprehensif Infesta Boutique Hotel Demi Kepastian Hukum dan Perlindungan Warga

SIDOARJO –PORTAL SATU ID Minggu (26/7/26) Isu mengenai kepatuhan perizinan bangunan di kawasan Perumahan Permata Juanda, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menyoroti pembangunan arena padel yang dipersoalkan dari aspek tata ruang dan legalitas, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur kini memperluas pengawasan terhadap Infesta Boutique Hotel yang berdiri di tengah kawasan hunian.

Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan MAKI Jatim untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan pembangunan yang sesuai dengan ketentuan hukum, transparan, serta memperhatikan hak-hak masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitar.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, mengatakan bahwa perhatian terhadap keberadaan hotel tersebut berawal dari hasil penelusuran Tim Litbang MAKI Jatim yang menerima berbagai informasi dari masyarakat mengenai dugaan belum terpenuhinya salah satu persyaratan administrasi dalam proses perizinan, yakni persetujuan warga yang berada di sekitar lokasi pembangunan.

Menurut Heru, informasi yang diterima organisasinya masih bersifat dugaan awal dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Oleh karena itu, MAKI Jatim memilih menempuh jalur konstitusional dengan meminta klarifikasi kepada instansi terkait agar seluruh persoalan dapat dijelaskan secara objektif berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Dalam penelusuran lapangan, Tim Litbang MAKI Jatim memperoleh keterangan dari seorang tokoh masyarakat Perumahan Permata Juanda, Trikora, yang rumahnya berada tepat di depan bangunan Infesta Boutique Hotel. Kepada tim, ia menyatakan tidak pernah diajak bermusyawarah maupun dimintai persetujuan ketika proses pembangunan hotel berlangsung.

Tim juga mengaku menerima informasi serupa dari beberapa warga lain yang berada di sekitar lokasi. Mereka menyampaikan bahwa tidak pernah dimintai persetujuan dalam proses pendirian hotel tersebut. Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan pernyataan narasumber yang perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.

Berdasarkan hasil penelusuran awal tersebut, MAKI Jatim berencana menyampaikan surat resmi kepada PT Surya Inti Permata Juanda selaku pengelola kawasan Perumahan Permata Juanda dan kepada Dinas PUPRCK Kabupaten Sidoarjo untuk meminta penjelasan mengenai kelengkapan dokumen perizinan, prosedur administrasi yang ditempuh, serta kesesuaian pembangunan hotel dengan ketentuan tata ruang dan regulasi yang berlaku.

Selain menyoroti aspek administrasi, MAKI Jatim juga mengangkat persoalan operasional hotel yang dinilai perlu mendapat perhatian. Salah satunya adalah dugaan keterbatasan fasilitas parkir sehingga kendaraan tamu hotel disebut memanfaatkan ruas jalan lingkungan perumahan. Menurut Heru, kondisi tersebut patut dievaluasi guna memastikan tidak mengganggu kepentingan warga maupun bertentangan dengan ketentuan penyelenggaraan usaha.

MAKI Jatim juga menyampaikan kekhawatiran terkait aspek keamanan lingkungan. Organisasi tersebut menilai aktivitas keluar masuk tamu hotel di kawasan permukiman perlu dikelola dengan sistem pengawasan yang baik melalui koordinasi bersama pengelola kawasan dan petugas keamanan lingkungan agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Pernyataan tersebut merupakan pandangan MAKI Jatim mengenai potensi risiko dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Heru menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap persyaratan administrasi ataupun regulasi yang berlaku, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang sah dengan tetap menghormati hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.

Ia juga menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, fakta lapangan, dan hasil evaluasi dari instansi yang berwenang. Karena itu, MAKI Jatim menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mendukung proses klarifikasi yang profesional, transparan, dan berimbang.

Di sisi lain, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Infesta Boutique Hotel, PT Surya Inti Permata Juanda, maupun Dinas PUPRCK Kabupaten Sidoarjo terkait berbagai dugaan dan pernyataan yang disampaikan MAKI Jatim. Sesuai prinsip jurnalistik, ruang hak jawab tetap terbuka dan setiap klarifikasi resmi dari pihak-pihak tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan pemberitaan agar tetap berimbang.

MAKI Jatim berharap proses audit administrasi dan klarifikasi terhadap seluruh dokumen perizinan dapat menghasilkan kepastian hukum sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola pembangunan di kawasan hunian. Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam pengawasan pembangunan dengan menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi supremasi hukum dan kepentingan masyarakat (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp