Home / PEMERINTAHAN / MAKI Jatim Naikkan Dugaan Penyimpangan APBDes Jombangdelik ke Jalur Hukum! Berkas Dugaan Korupsi Dana Covid-19 dan Pengadaan Mebelair TA 2019–2020 Segera Diserahkan ke Kejati Jatim

MAKI Jatim Naikkan Dugaan Penyimpangan APBDes Jombangdelik ke Jalur Hukum! Berkas Dugaan Korupsi Dana Covid-19 dan Pengadaan Mebelair TA 2019–2020 Segera Diserahkan ke Kejati Jatim

SURABAYA, Minggu (2/8/2026) –PORTAL SATU ID Komitmen Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan negara kembali diwujudkan melalui langkah hukum terhadap dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Jombangdelik, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Tahun Anggaran 2019–2020. Organisasi tersebut menyatakan proses penyusunan laporan hukum telah memasuki tahap akhir dan dalam waktu dekat akan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi yang dilakukan Tim Penelitian, Pengembangan (Litbang), dan Investigasi MAKI Jatim. Tim mengaku telah melakukan pengumpulan data, investigasi lapangan, pendalaman laporan masyarakat, penelaahan dokumen administrasi, serta analisis terhadap penggunaan anggaran desa selama periode penanganan pandemi Covid-19.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap APBDes merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi dalam mengawal penggunaan keuangan negara. Menurutnya, dana desa merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga pengelolaannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta bebas dari praktik penyimpangan.

Berdasarkan hasil investigasi internal MAKI Jatim, salah satu dugaan yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan program bantuan sosial Covid-19 yang dibiayai melalui APBDes Jombangdelik. Tim investigasi menduga terdapat ketidaksesuaian antara jumlah penerima bantuan sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan dengan realisasi penyaluran di lapangan.

Dalam pemaparan hasil investigasinya, MAKI Jatim menyebut terdapat ilustrasi bahwa dari setiap sepuluh warga yang semestinya menerima bantuan sembako, diduga hanya sekitar lima warga yang memperoleh bantuan. Temuan tersebut dinilai sebagai indikasi awal yang perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain dugaan penyimpangan bantuan sosial, Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim juga mengaku menemukan indikasi persoalan dalam kegiatan pengadaan mebelair Pemerintah Desa Jombangdelik yang tercatat sebagai aset inventaris desa. Berdasarkan hasil penelusuran internal, terdapat dugaan bahwa sebagian pengadaan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, bahkan diduga terdapat pengadaan yang bersifat fiktif.

MAKI Jatim menilai kedua dugaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh hasil investigasi masih berupa dugaan awal yang memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang.

Heru Satriyo menyampaikan bahwa seluruh data, dokumen, dan bukti awal yang berhasil dihimpun Tim Litbang dan Investigasi telah melalui proses verifikasi internal. Berdasarkan hasil tersebut, pihaknya menginstruksikan Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim untuk segera menyelesaikan seluruh kelengkapan administrasi pelaporan.

«”Atas temuan Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, saya sudah mengarahkan Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim untuk segera melengkapi berkas pelaporan hukum dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke mitra hukum MAKI Jatim yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sekecil apa pun bentuk penyelewengan yang merugikan keuangan negara harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Heru Satriyo.»

Heru juga menginstruksikan Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Achmad Suhairi, SH., MH., agar tidak lagi menerbitkan somasi kepada pihak yang akan dilaporkan. Sebagai gantinya, setelah laporan resmi didaftarkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, MAKI Jatim hanya akan menyampaikan surat tembusan kepada pihak terkait sebagai bentuk pemberitahuan administratif.

Menurut Heru, langkah tersebut merupakan bentuk konsistensi MAKI Jatim dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik. Ia berharap setiap laporan masyarakat maupun hasil investigasi organisasi masyarakat dapat ditindaklanjuti secara profesional, independen, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Saat ini, proses legal drafting, penyusunan kronologi, pengelompokan alat bukti, serta kelengkapan administrasi pelaporan disebut telah memasuki tahap final. MAKI Jatim memastikan laporan mengenai dugaan penyimpangan bantuan sosial Covid-19 dan dugaan pengadaan mebelair Pemerintah Desa Jombangdelik Tahun Anggaran 2019–2020 akan segera disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan penelitian awal, penyelidikan, maupun proses hukum sesuai kewenangan institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Jombangdelik maupun pihak-pihak yang disebut dalam materi investigasi MAKI Jatim. Oleh karena itu, media memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, independen, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pemberitaan ini bersumber dari hasil investigasi dan pernyataan resmi MAKI Jawa Timur. Dugaan tersebut belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, besaran kerugian negara, serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp