Home / PEMERINTAHAN / 14.609 Narapidana Jatim Terima Remisi HUT ke-81 RI, 428 Langsung Bebas  Ditjenpas: Kemerdekaan Harus Menjadi Momentum Perubahan

14.609 Narapidana Jatim Terima Remisi HUT ke-81 RI, 428 Langsung Bebas  Ditjenpas: Kemerdekaan Harus Menjadi Momentum Perubahan

SIDOARJO —PORTAL SATU ID Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jawa Timur menjadi momentum penting bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan. Pada Senin (17/8/2026), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur memberikan Remisi Umum (RU) kepada narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum kepada Anak Binaan.

Pemberian hak tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembinaan sekaligus bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif, mematuhi aturan, dan bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dari total 19.648 narapidana di Jawa Timur, sebanyak 14.609 orang mendapatkan Remisi Umum. Rinciannya, 14.181 narapidana menerima RU I, sedangkan 428 narapidana memperoleh RU II atau langsung bebas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, sebanyak 72 dari 98 Anak Binaan juga memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum. Sebanyak 67 Anak Binaan menerima PMP I, sementara 5 lainnya menerima PMP II.

Besaran remisi yang diberikan kepada para penerima berkisar antara satu hingga enam bulan. Seluruh pemberian hak tersebut dilakukan berdasarkan persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono. Ia memberikan apresiasi terhadap pemberian remisi sebagai salah satu bagian penting dalam proses pembinaan warga binaan.

Adhy menilai momentum pemberian remisi dapat menjadi dorongan agar warga binaan tidak berhenti melakukan perubahan dan terus memanfaatkan seluruh program pembinaan yang diberikan.

“Remisi menjadi momentum untuk memberikan semangat kepada warga binaan agar terus mengikuti pembinaan dengan baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Adhy Karyono.

Menurutnya, pembinaan yang dijalani selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara harus mampu menjadi bekal bagi warga binaan ketika kembali kepada keluarga dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur Kusnali menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi atas perubahan positif serta kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk penghargaan atas kesungguhan mengikuti program pembinaan. Semoga menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” kata Kusnali.

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa remisi tidak diberikan hanya sebagai simbol peringatan hari kemerdekaan. Di balik hak tersebut terdapat proses penilaian terhadap pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.

Bagi 428 narapidana penerima RU II atau langsung bebas, pemberian remisi menjadi momentum untuk membuka lembaran baru setelah kembali ke tengah masyarakat. Mereka diharapkan mampu membawa pengalaman dan hasil pembinaan selama menjalani pidana sebagai bekal dalam menjalani kehidupan berikutnya.

Kebebasan juga membawa tanggung jawab baru. Para penerima RU II diharapkan mampu beradaptasi kembali dengan lingkungan keluarga dan masyarakat, menjaga perilaku, serta tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Sementara itu, bagi ribuan penerima RU I yang masih menjalani masa pidana, remisi diharapkan menjadi motivasi tambahan untuk mempertahankan perilaku baik dan terus mengikuti seluruh proses pembinaan hingga selesai.

Hal yang sama berlaku bagi Anak Binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana. Hak tersebut diharapkan menjadi dorongan untuk memperbaiki diri, membangun sikap positif, serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik ketika kembali ke lingkungan keluarga.

Pemberian remisi dalam momentum HUT ke-81 RI akhirnya tidak hanya berbicara tentang pengurangan masa hukuman. Lebih dari itu, remisi menjadi simbol penghargaan terhadap proses perubahan dan pembinaan, sekaligus pengingat bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

Dengan demikian, kemerdekaan dimaknai sebagai kesempatan untuk membangun kehidupan baru. Bagi warga binaan, kesempatan tersebut harus dijawab melalui perubahan nyata, kepatuhan terhadap hukum, tanggung jawab sosial, dan kesiapan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.

Melalui pemberian Remisi Umum kepada 14.609 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 72 Anak Binaan, Ditjenpas Jawa Timur berharap momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mampu menjadi energi baru bagi warga binaan untuk terus berbenah.

Kemerdekaan bukan hanya tentang terbebas dari hukuman, tetapi tentang kesanggupan menggunakan kesempatan untuk berubah dan membuktikan bahwa masa depan masih dapat dibangun dengan lebih baik (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp