
Portalsatu
Mojokerto, 15 Agustus 2026 – Persoalan penyelesaian kredit almarhumah Nurul Islamiyah pada BRI Unit Gedeg Mojokerto kembali menjadi perhatian Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPD LP2KP) Mojokerto Raya.

Perkembangan perkara tersebut dibahas dalam rapat internal lanjutan yang digelar di NR Coffee, wilayah Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Sabtu (15/8/2026). Pertemuan berlangsung sekitar pukul 12.00 hingga 15.00 WIB dan dihadiri Ketua Umum LP2KP M Mujiono M.D. Ketua tim advokasi LP2KP Mojokerto raya bersama sejumlah pengurus serta anggota organisasi.
Sejumlah pengurus yang hadir di antaranya M. Santoso, S.T., Sigit Hari,S.T. Hadi Subeno, S.H. Filakess, Mukhlasin, dan sejumlah anggota lainnya. Pertemuan tersebut juga dihadiri jurnalis, termasuk Johanes dan James.
Rapat tidak hanya membahas agenda organisasi, tetapi turut mengevaluasi perkembangan persoalan kredit atas nama almarhumah Nurul Islamiyah yang menurut dokumen diperlihatkan kepada awak media telah disertai kepesertaan Asuransi Jiwa Kredit Kupedes.
Berdasarkan dokumen yang menjadi bahan pembahasan LP2KP, kepesertaan asuransi disebut mulai berlaku pada 7 Agustus 2025 hingga 7 Agustus 2030. Dalam dokumen tersebut juga tercantum uang pertanggungan awal sekitar Rp189,75 juta dengan pembayaran premi sekitar Rp1,93 juta.
Persoalan kemudian muncul setelah debitur, Nurul Islamiyah, meninggal dunia. Pihak ahli waris disebut telah menyampaikan informasi mengenai meninggalnya debitur kepada BRI Unit Gedeg pada Agustus 2025 dan selanjutnya mempertanyakan proses penyelesaian kredit serta mekanisme klaim asuransi.
Namun, berdasarkan surat somasi dan pengaduan yang diterbitkan LP2KP, pihak ahli waris hingga kini masih mempertanyakan kejelasan mengenai status klaim tersebut.
Kondisi itu semakin menjadi perhatian setelah pihak ahli waris disebut menerima surat panggilan penyelesaian tunggakan kredit dari BRI Cabang Mojokerto pada 26 Juni 2026.
Hal tersebut kemudian menjadi salah satu pokok pertanyaan dalam rapat internal LP2KP. Sebab, apabila kredit memang mendapatkan perlindungan asuransi dan klaim memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan polis, perlu ada kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban kredit, proses pembayaran klaim, hingga status agunan yang digunakan dalam perjanjian kredit.
Sebaliknya, apabila terdapat alasan tertentu yang menyebabkan klaim tidak dapat dibayarkan, pihak terkait juga perlu memberikan penjelasan resmi mengenai dasar keputusan tersebut kepada pihak yang berkepentingan.
*LP2KP Sebelumnya Layangkan Somasi.*
Sebelum rapat internal digelar, DPD LP2KP Mojokerto Raya telah mengirimkan Somasi I kepada Kepala Unit BRI Gedeg dan Kepala Cabang BRI Mojokerto. Surat tersebut bertanggal 14 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, LP2KP menyatakan bertindak berdasarkan surat kuasa khusus dari Mukhlasin yang disebut sebagai ahli waris almarhumah Nurul Islamiyah.
Ada dua persoalan utama yang dipertanyakan, yakni belum adanya kejelasan penyelesaian kredit dan klaim pertanggungan asuransi serta status sertifikat hak milik yang disebut menjadi agunan kredit.
Melalui somasi tersebut, LP2KP meminta agar persoalan diselesaikan dan agunan berupa sertifikat hak milik dikembalikan dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa apabila tidak terdapat penyelesaian, pihak yang memberikan kuasa dapat mempertimbangkan langkah hukum melalui jalur perdata maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, penting ditegaskan bahwa tudingan ataupun dugaan pelanggaran hukum yang tercantum dalam somasi merupakan posisi atau dalil pihak yang mengajukan pengaduan. Hal tersebut belum dapat dipandang sebagai kesimpulan bahwa BRI maupun perusahaan asuransi telah terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana.
*Pengaduan Diteruskan ke OJK dan Kementerian Keuangan.*
Perkara tersebut kemudian berlanjut pada tahap pengaduan kepada lembaga terkait.
Dalam dokumen bertanggal 14 Agustus 2026 dengan nomor 104/LP2KP/S/VIII/2026, DPD LP2KP Mojokerto Raya tercatat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur.
Pengaduan tersebut pada pokoknya meminta adanya penyelesaian terhadap persoalan kredit dan klaim asuransi sekaligus meminta kejelasan mengenai status klaim serta agunan yang masih dipersoalkan oleh pihak ahli waris.
Dokumen lain dengan tanggal yang sama juga disebut ditujukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa LP2KP memilih menggunakan jalur pengaduan kepada lembaga yang dianggap memiliki kewenangan dalam sektor jasa keuangan dan kebijakan terkait.
Bagi LP2KP, persoalan ini tidak sebatas hubungan antara debitur dengan lembaga perbankan.
Mereka menilai terdapat kepentingan ahli waris yang perlu memperoleh kepastian, terutama terkait mekanisme klaim asuransi, penyelesaian kewajiban kredit, dan status barang jaminan.
*Klaim Asuransi Perlu Diverifikasi Berdasarkan Polis.*
Dalam pembahasan internal, LP2KP menekankan pentingnya memperoleh dokumen serta penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Sebab, keberadaan asuransi jiwa kredit tidak secara otomatis dapat diartikan bahwa seluruh kewajiban kredit pasti langsung lunas setelah debitur meninggal dunia. Penyelesaian klaim tetap harus mengacu pada polis, perjanjian kredit, persyaratan pertanggungan, status kepesertaan, pembayaran premi, penyebab meninggal dunia, kelengkapan dokumen, serta keputusan perusahaan asuransi.
Karena itu, titik penting dalam perkara ini adalah memastikan fakta dan dokumen secara menyeluruh.
Jika klaim dinyatakan dapat diproses, maka perlu diketahui tahapan dan statusnya. Apabila klaim dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, pihak ahli waris juga perlu memperoleh alasan dan dasar keputusan secara jelas.
Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak seharusnya hanya dibangun berdasarkan asumsi salah satu pihak, melainkan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang mengikat para pihak.
*Sorotan Terhadap Dasar Hukum.*
Dalam dokumen LP2KP juga
dicantumkan sejumlah dasar hukum, antara lain Pasal 1320 dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus dilihat berdasarkan fakta, hubungan hukum, isi perjanjian, serta pembuktian dalam perkara konkret.
Dokumen pengaduan juga menyebut Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam bagian dugaan tindak pidana.
Dalam konteks pemberitaan, perlu ditegaskan bahwa Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 berkaitan dengan tindak pidana penggelapan. Karena UU tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026, penerapan pasal pidana terhadap suatu perkara tetap membutuhkan pemeriksaan unsur-unsur tindak pidana dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Dengan demikian, surat somasi maupun pengaduan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa tindak pidana telah terjadi atau bahwa pihak tertentu telah bersalah.
Transparansi Menjadi Kunci Penyelesaian
Persoalan tersebut dinilai penting karena menyangkut kepastian hak ahli waris sekaligus hubungan masyarakat dengan lembaga jasa keuangan.
Apabila klaim asuransi masih dalam proses, informasi mengenai tahapan penyelesaian menjadi hal penting bagi pihak ahli waris.
Demikian pula apabila klaim ditolak atau tidak dapat dibayarkan, alasan dan dasar keputusan semestinya dapat dijelaskan berdasarkan ketentuan polis dan dokumen terkait.
Di sisi lain, BRI dan perusahaan asuransi juga memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen yang menjadi dasar keputusan mereka.
Keseimbangan informasi menjadi sangat penting agar persoalan tidak berkembang menjadi penghakiman sepihak. Setiap tudingan perlu diuji berdasarkan bukti, dokumen, klarifikasi seluruh pihak, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia.
Hingga rapat internal LP2KP berlangsung pada Sabtu (15/8/2026), organisasi tersebut masih mendorong agar terdapat kejelasan mengenai penyelesaian kredit, status klaim asuransi, serta sertifikat yang disebut sebagai agunan.
*Rapat Internal Jadi Agenda Konsolidasi.*
Pertemuan di NR Coffee menjadi bagian dari konsolidasi internal LP2KP Mojokerto Raya dalam menentukan langkah selanjutnya terkait perkara tersebut.
Pembahasan diarahkan agar setiap langkah yang ditempuh tetap berlandaskan dokumen, fakta, dan ketentuan hukum.
LP2KP juga perlu memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat diverifikasi dan tidak menempatkan pihak tertentu sebagai pihak yang telah terbukti bersalah sebelum adanya keputusan dari lembaga yang berwenang.
Bagi kalangan pers, perkara ini juga menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan masyarakat dalam memperoleh informasi yang berimbang.
Perkembangan selanjutnya perlu dikonfirmasi kepada BRI, perusahaan asuransi, pihak ahli waris, OJK, serta lembaga terkait lainnya. Dengan demikian, publik dapat memperoleh gambaran utuh mengenai duduk perkara.
Apakah persoalan tersebut merupakan keterlambatan administrasi, perbedaan penafsiran terhadap ketentuan polis, persoalan penyelesaian kredit, sengketa mengenai agunan, atau terdapat dugaan pelanggaran hukum lain, seluruhnya masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
*Semua Pihak Perlu Membuka Ruang Klarifikasi.*
Perkara kredit almarhumah Nurul Islamiyah pada akhirnya membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya mengedepankan kepentingan salah satu pihak.
Ahli waris memiliki kepentingan untuk memperoleh kejelasan mengenai hak dan kewajiban yang ditinggalkan debitur. BRI memiliki hak untuk menjelaskan posisi kredit berdasarkan perjanjian dan ketentuan perbankan. Perusahaan asuransi juga memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu klaim memenuhi ketentuan pertanggungan berdasarkan polis.
Sementara itu, OJK dan lembaga terkait dapat menjalankan kewenangannya sesuai mekanisme pengaduan yang berlaku.
Dengan posisi tersebut, transparansi menjadi kunci agar perkara tidak terus berlarut.
Rapat internal LP2KP Mojokerto Raya pada 15 Agustus 2026 setidaknya menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih terus dikawal dan dibahas. Langkah berikutnya akan sangat bergantung pada hasil klarifikasi, pemeriksaan dokumen, serta respons dari pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya mengenai nilai kredit maupun keberadaan sertifikat sebagai jaminan. Di dalamnya terdapat persoalan hak ahli waris, kewajiban debitur yang harus diselesaikan sesuai ketentuan, mekanisme perlindungan asuransi, serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan sektor perbankan dan jasa keuangan.
Karena itu, penyelesaian secara terbuka, profesional, dan berdasarkan dokumen menjadi jalan yang paling tepat. Apabila musyawarah maupun mekanisme pengaduan tidak menghasilkan titik temu, para pihak tetap memiliki jalur penyelesaian hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan redaksi: Sampai berita ini disusun, uraian mengenai dugaan permasalahan dalam penyelesaian kredit dan klaim asuransi merupakan berdasarkan dokumen serta keterangan pihak LP2KP yang menjadi bahan pemberitaan.
Klarifikasi dari BRI Unit Gedeg, BRI Cabang Mojokerto, perusahaan asuransi, maupun lembaga terkait tetap diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang dan utuh.
Jurnalis Johanes



