Home / PEMERINTAHAN / KUHP-KUHAP Baru Bukan Sekadar Ganti Aturan, Rutan Surabaya Siapkan SDM dan Layanan Tahanan Hadapi Era Hukum Baru

KUHP-KUHAP Baru Bukan Sekadar Ganti Aturan, Rutan Surabaya Siapkan SDM dan Layanan Tahanan Hadapi Era Hukum Baru

SURABAYAPORTAL SATU ID Perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional mulai menuntut jawaban konkret dari seluruh institusi yang terlibat dalam proses peradilan. Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan hak asasi manusia benar-benar hadir dalam praktik penegakan hukum.

Bagi jajaran Pemasyarakatan, perubahan tersebut membawa konsekuensi langsung terhadap kesiapan aparatur, tata kelola pelayanan, pengawasan, pembinaan, hingga pemenuhan hak-hak tahanan dan warga binaan.

Kesiapan itu menjadi salah satu isu penting dalam Seminar Nasional Sosialisasi KUHAP bertema “Refleksi Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHP Baru dan KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang berlangsung di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (4/9/2026).

Seminar tersebut dihadiri Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali, serta Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo bersama jajaran kepala UPT Pemasyarakatan se-Jawa Timur.

Pertemuan tersebut menjadi forum penting untuk menyatukan pemahaman lintas institusi. Sebab, perubahan regulasi pidana nasional tidak hanya membutuhkan kesiapan pada tataran kebijakan, tetapi juga kemampuan setiap aparat menerjemahkan ketentuan baru ke dalam tugas sehari-hari.

Di titik inilah kesiapan SDM Pemasyarakatan menjadi krusial.

Petugas Rutan dituntut memiliki pemahaman yang memadai terhadap perubahan hukum sekaligus mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan tetap mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kehadiran Kepala Rutan Kelas I Surabaya dalam forum nasional tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan jajaran Pemasyarakatan menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Perubahan regulasi juga akan berpengaruh terhadap pola pelayanan di dalam rutan. Karena itu, transformasi pelayanan tahanan diarahkan agar semakin humanis, transparan, dan akuntabel.

Pelayanan tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga bagaimana hak-hak dasar tahanan dan warga binaan dipastikan tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyesuaian terhadap aturan baru juga berkaitan dengan pola pembinaan dan pengawasan. Setiap perubahan harus diikuti kesiapan teknis agar pelaksanaannya berjalan tertib, terukur, dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam praktik.

Untuk mencapai hal tersebut, koordinasi lintas aparat penegak hukum menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan. Pemasyarakatan membutuhkan kesamaan persepsi dengan institusi lain dalam sistem peradilan pidana agar setiap tahapan dapat berjalan selaras.

Seminar nasional di Unair menjadi salah satu ruang strategis untuk membangun kesamaan pemahaman tersebut. Pembahasan mengenai hambatan dan tantangan implementasi KUHP serta KUHAP baru memberikan gambaran bahwa perubahan hukum harus diikuti kesiapan seluruh komponen penegakan hukum.

Rutan Kelas I Surabaya pun berada pada posisi penting dalam proses tersebut. Sebagai institusi yang memberikan pelayanan langsung kepada tahanan dan warga binaan, kesiapan petugas serta kualitas tata kelola akan menjadi salah satu wajah nyata implementasi pembaruan hukum di lapangan.

Karena itu, penguatan kompetensi SDM, peningkatan kualitas pelayanan, pengawasan yang konsisten, dan pemenuhan hak-hak dasar menjadi bagian yang harus berjalan secara bersamaan.

Implementasi KUHP dan KUHAP baru pada akhirnya bukan sekadar persoalan berlakunya aturan baru. Tantangan terbesar justru terletak pada bagaimana seluruh institusi mampu mengubah regulasi menjadi praktik penegakan hukum yang memberikan kepastian, perlindungan, dan rasa keadilan.

Melalui kesiapan tersebut, Rutan Kelas I Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan perkembangan sistem hukum nasional sekaligus memperkuat pelayanan Pemasyarakatan yang profesional, humanis, transparan, dan akuntabel.

Era hukum baru membutuhkan aparatur yang siap, sistem yang kuat, dan pelayanan yang tidak meninggalkan nilai kemanusiaan. Dari kesiapan itulah keadilan diharapkan tidak berhenti sebagai norma, tetapi benar-benar dirasakan dalam setiap proses pelayanan dan penegakan hukum (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp