KEDIRI, Minggu, 25 Oktober 2026 —PORTAL SATU ID Informasi mengenai dugaan aktivitas sabung ayam di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjadi perhatian Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI), MIO (Persatuan Pengurus Pemilik Media Seluruh Jawa Timur), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PHIGMA DPD Jawa Timur. Ketiga elemen tersebut menyiapkan laporan atau pengaduan resmi kepada Polres Kediri agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Berdasarkan informasi masyarakat dan penelusuran awal, sejumlah lokasi yang disebut perlu mendapat verifikasi meliputi Desa Padangan, Dusun Tangkilan, Kecamatan Kayen Kidul; Plosorejo, Kecamatan Plosoklaten; wilayah Tengger dan Desa Juwet, Kecamatan Kunjang; Brangahan, Kecamatan Ngancar; serta Nambaan, Sobo, Kecamatan Ngasem, dan Weru, Kecamatan Kandat.
Informasi tersebut masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. Dugaan adanya praktik taruhan, unsur perjudian, maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu belum dapat disimpulkan sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Siapkan Pengaduan, Minta Polres Kediri Turun Tangan
LP3-NKRI, MIO, dan LBH PHIGMA DPD Jawa Timur berencana membawa informasi tersebut melalui mekanisme pengaduan resmi kepada Polres Kediri. Langkah ini dimaksudkan agar aparat kepolisian dapat melakukan verifikasi lapangan, mengklarifikasi keterangan masyarakat, serta mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Ketiga elemen tersebut mendorong agar setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan proporsional. Pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan untuk membedakan informasi awal dari fakta yang dapat dibuktikan secara hukum.
Mereka juga berharap aparat memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan pengaduan melalui saluran resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Adv. Hadi Susanto, S.H. Tekankan Penegakan Hukum Harus Berbasis Bukti
Ketua LBH PHIGMA DPD Jawa Timur, Adv. Hadi Susanto, S.H., menekankan pentingnya penanganan setiap dugaan tindak pidana berdasarkan fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.
Prinsip tersebut diperlukan untuk menjaga agar proses hukum berjalan secara adil serta tidak menimbulkan kesimpulan sepihak terhadap orang atau kelompok tertentu.
Informasi masyarakat harus menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan, bukan dasar untuk langsung menyatakan seseorang bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus mengikuti prosedur hukum dan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
LP3-NKRI bersama MIO turut mendorong aparat berwenang agar menelusuri informasi yang diterima secara cermat, sehingga penanganan persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan yang belum terverifikasi.
Dugaan Perjudian Perlu Didalami Berdasarkan Ketentuan KUHP
Dalam penanganan dugaan sabung ayam, aparat perlu memastikan apakah kegiatan yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana perjudian. Keberadaan kegiatan sabung ayam tidak dengan sendirinya membuktikan adanya perjudian, sehingga fakta mengenai kemungkinan praktik taruhan dan unsur pidana lainnya harus diperiksa terlebih dahulu.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur tindak pidana perjudian, ketentuan yang relevan antara lain Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penerapan sesuai unsur delik dan peran masing-masing pihak.
Penentuan pasal yang tepat serta pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh secara sah.
Dengan demikian, penegakan hukum diharapkan tetap mengedepankan kepastian hukum, profesionalitas, dan asas praduga tak bersalah.
Tiga Elemen Masyarakat Minta Kejelasan dan Transparansi Penanganan
LP3-NKRI, MIO, dan LBH PHIGMA DPD Jawa Timur menegaskan bahwa langkah menyiapkan pengaduan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan sosial serta dukungan terhadap penegakan hukum.
Ketiganya berharap Polres Kediri menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangan, melakukan pemeriksaan secara proporsional, dan memberikan informasi perkembangan penanganan melalui mekanisme resmi.
Masyarakat juga diimbau untuk menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta tidak menyebarkan tuduhan yang belum terbukti. Sikap tersebut penting agar proses pemeriksaan berjalan tanpa tekanan maupun penghakiman terhadap pihak tertentu.
Menunggu Konfirmasi Resmi Polres Kediri
Hingga berita ini disusun pada Minggu, 25 Oktober 2026, belum terdapat keterangan resmi kepolisian yang dapat dijadikan dasar untuk memastikan adanya tindak pidana perjudian di lokasi-lokasi yang disebutkan maupun keterlibatan pihak tertentu.
Redaksi membuka ruang bagi Polres Kediri, pemerintah setempat, dan pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi serta hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Perkembangan lebih lanjut masih menunggu verifikasi dan penanganan aparat berwenang. Setiap informasi perlu diperiksa secara serius, tetapi kesimpulan hukum harus didasarkan pada fakta dan pembuktian yang sah.
Penegakan hukum bukan sekadar merespons dugaan, melainkan memastikan setiap laporan diperiksa secara objektif, setiap bukti diuji sesuai prosedur, dan setiap pihak tetap memperoleh perlindungan hukum yang semestinya (Red).





