MOJOKERTO – PORTAL SATU ID Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pendidikan, Senin (6/7), berkembang menjadi forum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Mojokerto. Dalam audiensi tersebut, perhatian tertuju pada dua persoalan utama, yakni kebijakan mutasi kepala sekolah yang dinilai perlu dievaluasi serta dugaan tingginya biaya paket seragam sekolah yang disebut berpotensi membebani masyarakat hingga miliaran rupiah.
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Ahmad Fauzan, serta dihadiri anggota komisi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto beserta Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Ketenagaan. Dari unsur masyarakat sipil hadir Ketua Wilayah Jawa Timur Lembaga Independen Pemantau Pendidikan Indonesia (LIPPI) Kasiono, S.Pd., M.Si., Ketua LP3-NKRI Kabupaten Mojokerto Sumidi, S.Sos., Ketua LSM Raksi Moh. Tawi, serta para pengurus gabungan LSM lainnya.
Sejak awal rapat, dinamika pembahasan langsung mencuat ketika salah satu anggota Komisi IV mengusulkan agar pembahasan mengenai harga seragam sekolah ditunda karena tidak tercantum secara eksplisit dalam surat permohonan audiensi. Usulan tersebut memunculkan perdebatan karena dinilai berpotensi mengabaikan persoalan yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
Menanggapi hal itu, Kasiono selaku juru bicara gabungan LSM menegaskan bahwa isu seragam sekolah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola pendidikan. Menurutnya, tingginya biaya seragam berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi wali murid, sehingga pembahasannya justru menjadi kebutuhan yang mendesak.
“Kalau dewan menunda pembahasan masalah seragam ini, lantas di mana fungsi pembelaan anggota dewan terhadap konstituennya?” tegas Kasiono di hadapan forum.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam jalannya audiensi. Setelah mempertimbangkan masukan yang disampaikan, Ketua Komisi IV memutuskan agar pembahasan mengenai persoalan seragam tetap dilanjutkan bersama agenda lainnya.
Dalam sesi berikutnya, gabungan LSM menyampaikan evaluasi terhadap mutasi kepala sekolah yang dilaksanakan pada 20 Mei 2026. Menurut mereka, kebijakan tersebut perlu dikaji kembali karena diduga belum sepenuhnya mencerminkan prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dipaparkan, terdapat indikasi kepala sekolah yang baru memperoleh penugasan langsung ditempatkan pada sekolah kategori unggulan atau “Tipe A”. Di sisi lain, sejumlah kepala sekolah yang telah memiliki pengalaman panjang justru ditempatkan di sekolah dengan kategori menengah maupun kecil.
Gabungan LSM menilai pola tersebut perlu mendapat evaluasi agar seluruh proses mutasi benar-benar didasarkan pada kompetensi, rekam jejak, dan prinsip profesionalisme. Mereka mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya manusia di sektor pendidikan memiliki pengaruh besar terhadap kualitas pelayanan pendidikan di masa mendatang.
Selain membahas mutasi kepala sekolah, forum juga menyoroti persoalan harga seragam sekolah yang dinilai menjadi beban bagi sebagian masyarakat.
Dalam paparannya, Kasiono menyampaikan hasil survei lapangan yang menunjukkan bahwa harga riil bahan kain beserta atribut standar siswa baru diperkirakan mencapai Rp464.250 per siswa. Sementara itu, estimasi harga paket seragam yang dijual melalui koperasi sekolah pada tahun sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp1.000.000.
Dari perbandingan tersebut, gabungan LSM memperkirakan terdapat selisih biaya sebesar Rp535.750 untuk setiap siswa.
Apabila dikalikan dengan jumlah peserta didik baru SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto yang mencapai 8.736 siswa, maka potensi beban kolektif yang dihitung gabungan LSM diperkirakan mencapai sekitar Rp4.680.312.000.
Menurut Kasiono, angka tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap mekanisme penyediaan seragam sekolah. Ia menilai sebagian besar wali murid berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas sehingga kebijakan yang berkaitan dengan biaya pendidikan harus mengedepankan asas kewajaran dan keterjangkauan.
Gabungan LSM juga menyampaikan bahwa apabila pada tahun ajaran baru masih ditemukan pola penjualan paket seragam yang dinilai tidak proporsional, mereka akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan publik, termasuk menyampaikan laporan kepada Ombudsman dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Menanggapi seluruh masukan yang berkembang dalam RDP, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto menyampaikan apresiasi atas berbagai kritik, saran, dan rekomendasi yang disampaikan gabungan LSM. Dinas Pendidikan menyatakan siap melakukan evaluasi terhadap mekanisme mutasi kepala sekolah agar lebih profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan sistem merit.
Terkait persoalan seragam sekolah, Dinas Pendidikan juga berkomitmen segera menerbitkan Surat Edaran yang menegaskan bahwa koperasi sekolah tidak diperbolehkan menjual paket seragam dengan harga yang tidak wajar. Melalui kebijakan tersebut, koperasi ditegaskan hanya berfungsi sebagai penyedia alternatif sehingga wali murid tetap memiliki keleluasaan membeli kebutuhan seragam di tempat lain sesuai kemampuan masing-masing.
Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat pengawasan terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Mojokerto. Gabungan LSM berharap DPRD dapat mengawal realisasi komitmen Dinas Pendidikan sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan keberpihakan kepada kepentingan peserta didik serta masyarakat (Smd).






