Home / PEMERINTAHAN / Alarm Tata Ruang Kediri Berbunyi! Dugaan Alih Fungsi Lahan Hijau di Plemahan Picu Desakan Audit Total, Publik Tagih Transparansi dan Kepastian Hukum

Alarm Tata Ruang Kediri Berbunyi! Dugaan Alih Fungsi Lahan Hijau di Plemahan Picu Desakan Audit Total, Publik Tagih Transparansi dan Kepastian Hukum

Kediri, Minggu (12/7/2026)Portal Satu Id Dugaan alih fungsi lahan hijau menjadi bangunan di Desa Plemahan, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terus menjadi perhatian publik. Meningkatnya sorotan masyarakat mendorong munculnya tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Kediri segera melakukan audit secara menyeluruh terhadap status lahan, kesesuaian tata ruang, legalitas perizinan, serta seluruh tahapan pembangunan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Bagi masyarakat, persoalan ini tidak semata menyangkut keberadaan sebuah bangunan, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan ruang terbuka hijau (RTH), keberlanjutan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ketahanan pangan daerah, kelestarian lingkungan, serta komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang secara konsisten dan tanpa pengecualian.

Sejumlah warga menilai setiap bentuk pembangunan wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta seluruh regulasi mengenai pemanfaatan ruang dan perlindungan lahan pertanian. Karena itu, mereka meminta pemerintah memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, administrasi, dan teknis sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut masyarakat, apabila lokasi pembangunan berada pada kawasan yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), lahan pertanian yang dilindungi, atau termasuk dalam kawasan LP2B, maka pemanfaatan lahannya harus memiliki dasar hukum yang jelas serta memperoleh seluruh perizinan sesuai prosedur yang berlaku. Untuk memastikan hal tersebut, pemerintah didorong melakukan verifikasi lapangan dengan membandingkan kondisi faktual terhadap dokumen resmi, termasuk peta RTRW, RDTR, penetapan LP2B, status kepemilikan lahan, hingga dokumen perizinan pembangunan.

Desakan masyarakat juga mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap proses administrasi dan penerbitan izin. Warga berharap audit tidak berhenti pada aspek fisik bangunan, tetapi juga menelusuri seluruh tahapan perizinan, rekomendasi teknis, kesesuaian zonasi, serta mekanisme penerbitan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan.

Menurut warga, keterbukaan hasil pemeriksaan merupakan bagian penting dari akuntabilitas pemerintah. Penyampaian hasil audit secara transparan diyakini mampu memberikan kepastian hukum, meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pengawasan dan penegakan hukum.

Masyarakat juga mengingatkan bahwa apabila hasil verifikasi nantinya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang maupun perlindungan lahan pertanian, maka penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa mengurangi hak-hak seluruh pihak dalam proses hukum.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah mengatur bahwa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif dan, dalam keadaan tertentu apabila memenuhi seluruh unsur tindak pidana, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan dikenai denda paling banyak Rp5 miliar apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti melalui proses hukum yang berlaku.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Kediri segera melakukan inspeksi lapangan, memverifikasi status lahan berdasarkan RTRW, RDTR, dan penetapan LP2B, memeriksa seluruh dokumen perizinan pembangunan, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

Di sisi lain, masyarakat juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kediri maupun instansi teknis yang berwenang mengenai status lahan, legalitas pembangunan, maupun ada atau tidaknya pelanggaran pada lokasi yang dimaksud. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih merupakan dugaan yang menunggu hasil verifikasi, pemeriksaan lapangan, dan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.

Publik kini menaruh harapan agar Pemerintah Kabupaten Kediri segera memberikan kepastian melalui proses pemeriksaan yang cepat, profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan mampu menjawab keresahan masyarakat, memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan perizinan, melindungi keberlanjutan lahan pertanian produktif, menjaga kelestarian lingkungan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp