Home / PEMERINTAHAN / LP3-NKRI Desak Bedah Total Proyek P3-TGAI Kediri, Dugaan Penyimpangan APBN 2026 Dinilai Harus Diungkap Melalui Audit Menyeluruh

LP3-NKRI Desak Bedah Total Proyek P3-TGAI Kediri, Dugaan Penyimpangan APBN 2026 Dinilai Harus Diungkap Melalui Audit Menyeluruh

KEDIRI //PORTAL SATU ID Kamis (16/7/26) Dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kediri menjadi perhatian publik. Laporan masyarakat yang diterima mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian kualitas konstruksi serta dugaan mark-up anggaran pada sejumlah proyek irigasi tersier yang dibangun untuk menunjang produktivitas sektor pertanian.

Menyikapi berbagai laporan tersebut, LP3-NKRI sebagai lembaga kontrol sosial menyatakan akan melakukan pemantauan, investigasi, dan pengumpulan data secara menyeluruh sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap proyek yang dibiayai APBN dilaksanakan sesuai ketentuan teknis, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat maksimal bagi para petani.

Berdasarkan hasil pemantauan awal dan informasi yang diterima dari masyarakat, terdapat dugaan bahwa pada beberapa titik proyek, pelaksanaan pekerjaan belum sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah dugaan ketidaksesuaian komposisi campuran material konstruksi.

Menurut informasi yang diterima LP3-NKRI, apabila dokumen teknis memang mensyaratkan penggunaan komposisi campuran tertentu, termasuk perbandingan 1:4, maka ketentuan tersebut semestinya diterapkan secara konsisten pada seluruh tahapan pekerjaan. Apabila dugaan ketidaksesuaian tersebut terbukti melalui pemeriksaan teknis, kondisi itu berpotensi memengaruhi mutu konstruksi, kekuatan struktur, ketahanan bangunan, serta umur layanan saluran irigasi yang dibiayai oleh APBN.

LP3-NKRI menilai seluruh dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan yang komprehensif, pengujian mutu material oleh laboratorium yang berwenang, pengukuran ulang volume pekerjaan, serta pencocokan hasil pelaksanaan dengan gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan dokumen administrasi proyek. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap temuan dapat diuji secara objektif berdasarkan fakta dan data teknis.

Selain pemeriksaan kualitas konstruksi, LP3-NKRI juga menilai perlunya audit terhadap penggunaan anggaran guna memastikan bahwa seluruh dana APBN dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut lembaga tersebut, pengawasan yang efektif merupakan bagian penting dalam menjaga integritas tata kelola keuangan negara sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Apabila hasil audit nantinya menemukan adanya penyimpangan terhadap spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, volume pelaksanaan maupun penggunaan anggaran, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai dasar hukum, LP3-NKRI mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta berbagai regulasi teknis pelaksanaan Program P3-TGAI yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga terkait.

Untuk itu, LP3-NKRI mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Inspektorat, serta aparat penegak hukum agar melakukan audit teknis, audit administrasi, dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek-proyek P3-TGAI yang menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Kediri. Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup mutu material, kualitas konstruksi, kesesuaian volume pekerjaan, komposisi campuran material, kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis, hingga penggunaan anggaran secara menyeluruh.

LP3-NKRI menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap seluruh program pembangunan yang menggunakan keuangan negara. Menurut lembaga tersebut, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

LP3-NKRI juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pembangunan dengan menyampaikan laporan yang disertai data, dokumentasi, maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kepada instansi berwenang agar setiap dugaan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Di akhir pernyataannya, LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan dan belum merupakan fakta yang telah terbukti secara hukum. Seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan verifikasi, audit teknis, pemeriksaan independen, serta pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, LP3-NKRI menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan demi menjaga integritas pengelolaan APBN serta meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp