Home / PEMERINTAHAN / Soroti Dugaan Pemotongan Dana P3-TGAI 2026, LP3-NKRI Desak Audit Forensik dan Penelusuran Menyeluruh Penggunaan APBN di Puluhan Desa

Soroti Dugaan Pemotongan Dana P3-TGAI 2026, LP3-NKRI Desak Audit Forensik dan Penelusuran Menyeluruh Penggunaan APBN di Puluhan Desa

KEDIRI //PORTAL SATU ID Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya terkait dugaan pemotongan dana pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pengelolaan keuangan negara agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LP3-NKRI menegaskan bahwa laporan yang akan disampaikan bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum, melainkan permintaan agar dilakukan audit dan pemeriksaan secara independen oleh lembaga yang berwenang.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan informasi yang dihimpun, Tim Investigasi LP3-NKRI mengaku menemukan indikasi awal yang mengarah pada dugaan pemotongan dana pada sejumlah desa penerima manfaat Program P3-TGAI. Temuan tersebut masih bersifat awal sehingga, menurut LP3-NKRI, harus diverifikasi melalui audit, klarifikasi, serta pemeriksaan resmi untuk memperoleh kepastian fakta.

Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti, LP3-NKRI menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas pembangunan jaringan irigasi tersier. Sebab, dana yang semestinya digunakan sepenuhnya untuk pekerjaan fisik dikhawatirkan tidak seluruhnya dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Situasi tersebut, apabila terbukti, dapat berdampak terhadap mutu hasil pekerjaan dan mengurangi manfaat program bagi para petani sebagai penerima manfaat.

Selain dugaan pemotongan dana, Tim Investigasi LP3-NKRI juga menyoroti kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Menurut mereka, audit perlu dilakukan terhadap dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), laporan penggunaan anggaran, volume pekerjaan, kualitas konstruksi, hingga kesesuaian antara dana yang dicairkan dengan realisasi fisik proyek.

Menurut LP3-NKRI, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah dana sebesar Rp195.000.000 pada setiap paket pekerjaan benar-benar digunakan sesuai ketentuan dan terealisasi secara utuh dalam pelaksanaan proyek.

«”Audit menjadi instrumen penting untuk memastikan kesesuaian antara administrasi keuangan, volume pekerjaan, mutu konstruksi, serta penggunaan anggaran negara di lapangan. Seluruh proses harus diuji secara objektif berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan resmi,” ujar Tim Investigasi LP3-NKRI.»

Hingga pertengahan Juli 2026, Tim Investigasi LP3-NKRI menyatakan telah melakukan pemantauan terhadap sekitar 34 desa penerima manfaat Program P3-TGAI. Dari hasil monitoring tersebut ditemukan sejumlah indikasi awal pada beberapa lokasi yang akan dilengkapi dengan dokumentasi dan data pendukung sebelum disampaikan kepada instansi yang berwenang sebagai bahan tindak lanjut.

LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh hasil investigasi internal tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum. Organisasi tersebut menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada APIP, Inspektorat, aparat penegak hukum, maupun lembaga lain yang memiliki kewenangan melakukan audit, klarifikasi, penyelidikan, atau penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau terdapat penyalahgunaan kewenangan, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam kajiannya, LP3-NKRI mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, pelaksanaan Program P3-TGAI juga harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengharuskan setiap pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan partisipatif, LP3-NKRI mengajak kelompok petani, penerima manfaat, perangkat desa, serta masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti terkait dugaan penyimpangan agar menyampaikannya kepada APIP, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum. Menurut LP3-NKRI, keterlibatan masyarakat merupakan elemen penting dalam memastikan pengelolaan dana APBN berjalan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

«”Tidak boleh ada satu rupiah pun dana negara yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. Setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Apabila nantinya terbukti berdasarkan hasil audit dan proses hukum yang sah, maka pihak yang bertanggung jawab wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Tim Investigasi LP3-NKRI.»

LP3-NKRI menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga seluruh dugaan memperoleh kepastian melalui mekanisme pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang. Organisasi tersebut berharap setiap tahapan dilakukan secara independen, profesional, transparan, objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Di akhir keterangannya, LP3-NKRI menegaskan bahwa tujuan utama pengawasan bukan semata-mata mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah dana APBN benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Dengan pengawasan yang kuat, audit yang independen, serta partisipasi aktif masyarakat, Program P3-TGAI diharapkan mampu meningkatkan kualitas jaringan irigasi, mendukung produktivitas pertanian, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara yang bersih, akuntabel, dan berintegritas (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp