SURABAYA – PORTAL SATU ID Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara melalui aksi damai bertajuk “Lawan Korupsi! Selamatkan Uang Rakyat!” yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026, pukul 10.00 WIB, dengan titik aksi di Kantor Pusda Provinsi Jawa Timur dan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur.
Ketua MAKI Korwil Jawa Timur, Heru Satriyo, S.Ip., yang lebih dikenal dengan sapaan Heru Maki, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran publik. Menurutnya, keterbukaan informasi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang profesional merupakan pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.
Heru Maki menjelaskan bahwa terdapat dua isu utama yang akan menjadi fokus penyampaian aspirasi MAKI Jatim. Isu pertama berkaitan dengan permintaan agar aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan spillway (bendung pelimpah) di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar.
Menurut informasi yang disampaikan MAKI Jatim, proyek tersebut diduga mengalami kerusakan atau jebol pada 13 Desember 2025. Organisasi tersebut juga mempertanyakan proses pencairan pembayaran yang disebut telah mencapai sekitar 80 persen kepada pelaksana proyek setelah peristiwa tersebut. Atas dasar informasi yang dimiliki, MAKI Jatim meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap progres pekerjaan, dokumen administrasi, mekanisme pembayaran, kualitas pelaksanaan proyek, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MAKI Jatim menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui mekanisme hukum oleh instansi yang berwenang. Karena itu, organisasi tersebut mendorong agar setiap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, transparan, independen, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Selain persoalan proyek spillway, MAKI Jatim juga akan mengangkat dugaan praktik cashback dalam pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas melakukan pendalaman apabila terdapat indikasi pelanggaran, sehingga seluruh proses pengadaan dapat dipastikan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurut Heru Maki, aksi yang akan digelar bukan ditujukan untuk menghakimi individu maupun institusi tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar setiap dugaan yang berkembang memperoleh kepastian melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
> “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal uang rakyat. Prinsip kami adalah berani karena benar. Penegakan hukum yang transparan, profesional, independen, dan akuntabel merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegas Heru Maki.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum. Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah, lembaga pengawas, aparat penegak hukum, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, serta seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat budaya integritas dan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara.
MAKI Jatim berharap aspirasi yang akan disampaikan dalam aksi damai tersebut dapat menjadi masukan konstruktif bagi seluruh instansi terkait dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Organisasi tersebut juga mengimbau seluruh peserta aksi untuk menjaga keamanan, ketertiban, menghormati aparat yang bertugas, serta menyampaikan pendapat secara damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Dd).






