Home / DPUPR kabupaten Jombang / Proyek Ruas Jalan di Karangpakis Kabuh Disorot, Belum Seumur Jagung, Tanpa Papan Proyek dan Muncul Retakan pada Hasil Pengecoran.

Proyek Ruas Jalan di Karangpakis Kabuh Disorot, Belum Seumur Jagung, Tanpa Papan Proyek dan Muncul Retakan pada Hasil Pengecoran.

Portalsatu
JOMBANG, 7 September 2026 — Pembangunan atau rekonstruksi ruas jalan yang berada di wilayah Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lapangan, sejak pekerjaan dimulai hingga memasuki tahap finishing, papan informasi proyek diduga tidak terlihat terpasang di lokasi pekerjaan.

Ketiadaan papan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat, terutama terkait sumber anggaran, nilai kontrak, nama penyedia jasa, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan.

Persoalan tersebut sebelumnya telah diklarifikasi oleh tim awak media kepada salah satu pihak yang disebut sebagai pelaksana. Taufik, yang mengaku dari CV Mahendra, sebelumnya menyampaikan bahwa papan informasi proyek akan segera dipasang. Namun, berdasarkan pemantauan kembali hingga 7 September 2026, papan informasi yang dimaksud belum terlihat di lokasi.

Tim awak media juga telah berupaya menghubungi Taufik melalui WhatsApp pada nomor yang tersedia untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan respons.

*Papan proyek bukan sekadar formalitas.*

Papan informasi pekerjaan penting sebagai sarana masyarakat mengetahui proyek yang sedang menggunakan anggaran publik. Terlebih apabila pekerjaan tersebut dibiayai APBD, masyarakat berhak mengetahui informasi mengenai kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik, termasuk melihat dan mengetahui informasi publik serta mendapatkan salinannya melalui mekanisme permohonan informasi.

Sementara Pasal 7 UU 14/2008 mengatur kewajiban badan publik menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya serta menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Bahkan Pasal 11 UU KIP menyebutkan bahwa informasi yang wajib tersedia setiap saat antara lain rencana kerja proyek, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan badan publik, serta perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.

Karena itu, persoalan papan informasi dalam proyek yang menggunakan anggaran publik tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administratif. Transparansi menjadi bagian penting agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang negara.

*Hasil pekerjaan juga ditemukan retakan.*

Selain persoalan transparansi, hasil pekerjaan jalan juga menjadi perhatian. Dari dokumentasi lapangan yang diterima redaksi, tampak retakan memanjang pada permukaan beton/cor jalan.

Namun demikian, mengenai penyebab retakan tersebut, perlu dilakukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang berkompeten. Retakan secara visual belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pekerjaan pasti tidak sesuai spesifikasi. Diperlukan pemeriksaan terhadap mutu beton, ketebalan, metode pelaksanaan, kondisi dasar tanah, curing/perawatan beton, sambungan, serta dokumen kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan.

Dengan demikian, pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah kondisi tersebut masih dalam batas toleransi teknis atau justru menunjukkan adanya persoalan mutu pekerjaan.

Seorang warga setempat, Slamet, saat diwawancarai tim awak media menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut tergolong cepat selesai.

“Proyek tersebut cepat selesai, tapi dilihat dari hasil banyak yang retak, Mas. Padahal belum dibuka, masih ditutup khusus roda dua,” ujarnya.

Pernyataan warga tersebut menjadi salah satu masukan yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak teknis, bukan menjadi kesimpulan akhir mengenai kualitas konstruksi.

*Dinas PUPR diminta buka informasi dan lakukan pemeriksaan.*

Tim awak media selanjutnya akan meminta klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Jombang, termasuk Kepala Dinas PUPR Imam Bustomi, S.T., M.T., terkait proyek tersebut.

*Klarifikasi yang perlu dilakukan antara lain mengenai:*

*Sumber dan nilai anggaran proyek;*

*Nama penyedia/kontraktor pelaksana;*

*Volume dan spesifikasi teknis pekerjaan;*

*Waktu pelaksanaan dan target penyelesaian;*

*Nama pelaksana serta konsultan pengawas;*

*Alasan tidak terpasangnya papan informasi proyek;*

*Hasil pengawasan selama proses pengerjaan;*

*Penyebab munculnya retakan pada permukaan beton;.*

*Apakah pekerjaan telah melalui pemeriksaan mutu dan pengujian teknis;*

*Langkah perbaikan apabila ditemukan pekerjaan yang tidak memenuhi kontrak atau spesifikasi teknis.*

Permen PUPR Nomor 15 Tahun 2020 sendiri mengatur mengenai penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian PUPR, sementara ketentuan keterbukaan informasi secara umum tetap mengacu pada UU 14/2008.

Sampai berita ini diterbitkan, klarifikasi langsung dari pihak CV Mahendra, pelaksana lapangan maupun konsultan pengawas belum diperoleh. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait agar pemberitaan berimbang.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran publik, bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Apabila dari hasil pemeriksaan resmi ditemukan adanya ketidaksesuaian pekerjaan, maka tindak lanjut dapat dilakukan melalui mekanisme administratif, pemeriksaan teknis maupun mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Jurnalis: Johanes/tim

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp