MATARAM – PORTAL SATU ID Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, pada Senin (20/07/2026), menjadi perhatian luas masyarakat dan kembali menempatkan isu pemberantasan korupsi sebagai agenda penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar proses penegakan hukum terhadap seorang kepala daerah, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Heru Maki, menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan secara profesional, independen, objektif, serta berlandaskan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diungkap secara menyeluruh agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Heru Maki menyampaikan bahwa jabatan publik merupakan amanah yang diberikan masyarakat dan harus dijalankan dengan integritas, tanggung jawab, serta komitmen untuk mengutamakan kepentingan publik. Oleh karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
> “Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara negara. Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan integritas, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” ujar Heru Maki.
Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang didukung alat bukti yang cukup, maka perkara tersebut perlu dikembangkan secara menyeluruh sesuai prosedur hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada individu tertentu, melainkan mampu mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa hukum secara objektif.
Ia juga menyoroti langkah penyidik KPK yang melakukan penyegelan sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan. Menurut Heru Maki, tindakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan aparat penegak hukum dalam mengamankan barang bukti dan menjaga efektivitas proses penyidikan sehingga patut dihormati oleh seluruh pihak.
Di sisi lain, Heru Maki mengingatkan masyarakat agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menekankan bahwa setiap orang yang diperiksa dalam suatu perkara pidana tetap memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
> “Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Jika ada pihak lain yang diduga terlibat, proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti yang cukup,” tegasnya.
Lebih lanjut, Heru Maki menilai bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan operasi penindakan. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui optimalisasi pengawasan internal, peningkatan transparansi dalam pengelolaan anggaran, penguatan sistem pengendalian internal pemerintah, digitalisasi layanan publik, serta pembangunan budaya integritas di seluruh organisasi perangkat daerah.
Menurutnya, praktik korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan daerah, menurunnya kualitas pelayanan publik, berkurangnya efektivitas program pemerintah, serta melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Karena itu, strategi pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan penindakan dan pencegahan yang berjalan beriringan.
Sebagai organisasi masyarakat yang konsisten mengawal agenda pemberantasan korupsi, MAKI NTB menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum yang bersih, objektif, profesional, dan berkeadilan.
Heru Maki berharap momentum OTT di Lombok Barat dapat menjadi titik evaluasi bagi seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang berlandaskan integritas, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance). Menurutnya, setiap pejabat publik harus menyadari bahwa jabatan merupakan amanah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Ia menambahkan, penguatan sistem pengawasan, peningkatan kualitas aparatur, serta konsistensi penegakan hukum yang profesional merupakan fondasi utama dalam membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas. Dengan langkah tersebut, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dapat terus meningkat, sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang transparan, efektif, akuntabel, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat (Dd).






