MOJOKERTO //PORTAL SATU ID Polemik dugaan ketidakwajaran harga paket seragam di sejumlah SMP Negeri Kabupaten Mojokerto memasuki babak penting. Setelah menerima pengaduan resmi dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Independent Pemantau Pendidikan Indonesia (DPW LIPPI) Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Mojokerto mulai melakukan pendalaman dengan meminta keterangan langsung dari pelapor, memeriksa dokumen pendukung, serta menerima berbagai barang bukti yang disampaikan dalam forum resmi permintaan informasi.
Agenda tersebut berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Jalan R.A. Basuni No. 19C, Kecamatan Sooko, sebagai tindak lanjut atas surat pengaduan LIPPI Jatim tertanggal 9 Juli 2026. Permintaan informasi itu dilaksanakan berdasarkan Surat Nomor: 700.1.2/1402/416-060/2026, yang menjadi dasar Inspektorat untuk menghimpun keterangan awal sebelum menentukan langkah pemeriksaan lebih lanjut.
Pertemuan dipimpin oleh Irbansus Wastutik Muryati, S.P., M.Agr. bersama tim pemeriksa Inspektorat. Hadir dalam forum tersebut Ketua Wilayah Jatim LIPPI Kasiono, S.Pd., M.Si., jajaran pengurus LIPPI Jatim, Ketua LP3-NKRI, Ketua RAKSI, serta sejumlah perwakilan organisasi masyarakat yang selama ini aktif mengawal transparansi penyelenggaraan pendidikan.
Dalam pembukaan forum, pihak Inspektorat menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi sebagai bagian dari pengawasan publik. Seluruh data yang diterima, menurut Inspektorat, akan dipelajari secara cermat sesuai mekanisme, standar pemeriksaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
LIPPI Jatim Sampaikan Empat Pokok Dugaan
Dalam pemaparannya, Ketua Wilayah Jatim LIPPI, Kasiono, menjelaskan bahwa hasil investigasi lembaganya menemukan empat aspek yang dinilai perlu didalami oleh Inspektorat.
Aspek pertama menyangkut transparansi administrasi keuangan. Menurut LIPPI Jatim, paket seragam ditawarkan dengan harga Rp956.000 tanpa rincian harga masing-masing item, sementara transaksi disebut tidak dilengkapi kuitansi resmi yang memuat identitas penjual maupun pihak yang bertanggung jawab.
Aspek kedua berkaitan dengan dugaan ketidakwajaran harga. Berdasarkan survei pembanding yang dilakukan di sejumlah toko, termasuk Toko Flores dan Zahra Border, LIPPI Jatim memperkirakan harga paket seragam dengan spesifikasi yang dinilai setara berada pada kisaran Rp450.000 hingga Rp600.000. Dari perbandingan tersebut, LIPPI Jatim menduga terdapat selisih harga sekitar Rp356.000 hingga Rp500.000 untuk setiap siswa.
Aspek ketiga adalah dugaan adanya tekanan psikologis terhadap orang tua. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan LIPPI Jatim, sebagian wali murid disebut merasa harus membeli paket seragam yang telah ditentukan karena khawatir anak mereka akan merasa minder atau mengalami perlakuan berbeda ketika mulai mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
Aspek keempat berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian terhadap regulasi. Dalam paparannya, Kasiono berpendapat bahwa apabila terdapat keterlibatan sekolah maupun komite sekolah dalam menentukan sekaligus menyediakan paket seragam, maka hal tersebut perlu dikaji kesesuaiannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, sebagaimana menjadi bagian dari materi laporan yang disampaikan kepada Inspektorat.
Bukti Pendukung Disampaikan sebagai Bahan Pemeriksaan
Untuk memperkuat laporan yang diajukan, LIPPI Jatim menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada tim pemeriksa.
Berkas tersebut meliputi hasil survei harga, daftar pembanding dari sejumlah toko, nota pembelian, dokumentasi investigasi lapangan, hingga contoh fisik kain seragam yang dibandingkan dengan produk sejenis yang dibeli secara mandiri dengan harga lebih rendah namun dinilai memiliki kualitas yang setara.
Menurut Kasiono, seluruh bukti tersebut disusun sebagai bahan objektif agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Minta Hak Ekonomi Wali Murid Dipulihkan
Selain meminta adanya pemeriksaan secara menyeluruh, LIPPI Jatim juga berharap apabila nantinya hasil pemeriksaan menemukan adanya kelebihan pembayaran, maka selisih tersebut dapat dikembalikan kepada para wali murid.
Kasiono menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi pengadaan, tetapi juga menyentuh kondisi sosial ekonomi masyarakat yang harus menanggung biaya pendidikan pada awal tahun ajaran.
«”Kasihan masyarakat kita. Dari investigasi yang kami temukan, banyak wali murid yang terpaksa harus menggadaikan motor, menjual ternak, mencari utang sana-sini, bahkan hingga saat ini ada yang belum bisa membayar karena benar-benar belum punya uang,” ujar Kasiono di hadapan tim pemeriksa.»
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya kelebihan pembayaran, maka pengembalian dana kepada wali murid menjadi langkah yang dinilai penting sebagai bentuk pemulihan hak masyarakat dan penguatan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Inspektorat Tegaskan Pemeriksaan Masih Berjalan
Menanggapi seluruh pemaparan, dokumen, dan barang bukti yang diterima, tim Inspektorat Kabupaten Mojokerto menyatakan akan melakukan telaah secara menyeluruh sebelum menentukan langkah lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Inspektorat menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, independen, dan berlandaskan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh informasi yang diterima akan diverifikasi sebelum diambil kesimpulan resmi.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut biaya pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat. LIPPI Jatim berharap proses pendalaman yang dilakukan Inspektorat mampu memberikan kepastian hukum, menjawab berbagai dugaan yang berkembang, sekaligus menjadi momentum memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pengadaan kebutuhan pendidikan di Kabupaten Mojokerto.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Mojokerto masih melakukan proses pendalaman. Belum terdapat kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai proses pemeriksaan selesai dan hasilnya diumumkan sesuai ketentuan yang berlaku (Smd).






