KEDIRI –PORTAL SATU ID Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, memasuki babak baru setelah menjadi fokus pengawasan Tim Investigasi PASL. Hasil pemantauan lapangan yang dilakukan pada 21 Juli 2026 kini tengah dipersiapkan untuk memasuki tahapan pelaporan kepada instansi pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Investigasi tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai spesifikasi teknis, memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya para petani sebagai penerima manfaat utama jaringan irigasi.
Selama proses pemantauan, Tim Investigasi PASL melakukan observasi langsung pada sejumlah titik pekerjaan, mendokumentasikan kondisi fisik proyek, menghimpun data lapangan, serta membandingkan hasil pekerjaan dengan ketentuan teknis Program P3-TGAI.
Berdasarkan hasil investigasi awal, PASL mengungkap adanya sejumlah temuan yang menurut mereka memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut. Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pada beberapa bagian pekerjaan terhadap spesifikasi teknis, serta sejumlah aspek administratif dan pelaksanaan yang dinilai masih membutuhkan penjelasan dari pihak pelaksana maupun Pemerintah Desa Kempleng.
Klarifikasi Diutamakan Sebelum Proses Pelaporan
PASL menegaskan bahwa seluruh hasil investigasi yang diperoleh saat ini masih berupa temuan awal dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan adanya pelanggaran. Oleh sebab itu, tim lebih dahulu mengedepankan komunikasi dengan pihak-pihak terkait sebagai bagian dari proses klarifikasi.
Menurut PASL, upaya tersebut merupakan implementasi prinsip cover both sides, sehingga setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk memberikan penjelasan, data pendukung, maupun tanggapan atas hasil pemantauan yang dilakukan.
Namun hingga berita ini ditulis, PASL menyatakan belum memperoleh klarifikasi yang dinilai cukup untuk menjawab sejumlah persoalan yang ditemukan di lapangan.
«”Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pelaksana maupun Pemerintah Desa Kempleng untuk memberikan penjelasan atas hasil pemantauan yang kami lakukan. Prinsip kami adalah mengedepankan keseimbangan informasi, objektivitas, serta penghormatan terhadap hak jawab seluruh pihak,” tegas Tim Investigasi PASL.»
Laporan Akan Disampaikan kepada Lembaga Pengawas
Sebagai bentuk tindak lanjut, PASL menyatakan akan menyusun laporan resmi apabila dalam batas waktu yang dianggap patut tidak terdapat tanggapan maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Laporan tersebut direncanakan akan disampaikan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Inspektorat Kabupaten Kediri, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta Aparat Penegak Hukum apabila hasil verifikasi lanjutan menemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.
PASL menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari hak dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pembangunan yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel.
Program Strategis Harus Memberikan Manfaat Maksimal
Menurut PASL, Program P3-TGAI merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan memperkuat jaringan irigasi demi mendukung produktivitas sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Karena itu, pelaksanaan setiap pekerjaan diharapkan memenuhi prinsip tepat mutu, tepat volume, tepat waktu, tepat sasaran, sesuai spesifikasi teknis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.
PASL menilai pengawasan masyarakat merupakan elemen penting dalam menjaga kualitas pembangunan, sehingga setiap temuan yang muncul hendaknya disikapi melalui proses klarifikasi dan verifikasi yang terbuka.
«”Pengawasan masyarakat merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Karena itu, setiap temuan di lapangan sebaiknya dijawab dengan keterbukaan dan klarifikasi, bukan dengan menghindari komunikasi,” ujar Tim Investigasi PASL.»
Hormati Proses Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah
PASL menegaskan bahwa seluruh temuan yang disampaikan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan. Oleh karena itu, lembaga tersebut tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyerahkan proses verifikasi kepada aparat pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASL berharap proses klarifikasi dapat berjalan secara terbuka sehingga apabila terdapat kekeliruan dapat segera diperbaiki, sedangkan apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran, penanganannya dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Kempleng maupun pihak pelaksana Program P3-TGAI terkait hasil investigasi yang disampaikan Tim Investigasi PASL. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bentuk pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, penghormatan terhadap asas keberimbangan, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (TIM).






