Home / PEMERINTAHAN / Spillway Jebol, Pengadaan Bernilai Puluhan Miliar Disorot: Aksi MAKI Jatim dan GEMPAR Jatim Desak Audit Menyeluruh serta Penegakan Hukum yang Transparan

Spillway Jebol, Pengadaan Bernilai Puluhan Miliar Disorot: Aksi MAKI Jatim dan GEMPAR Jatim Desak Audit Menyeluruh serta Penegakan Hukum yang Transparan

SURABAYA –PORTAL SATU ID Gelombang pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah kembali menguat. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur bersama Gerakan Masyarakat Pengawal Aset Rakyat (GEMPAR) Jawa Timur menggelar aksi damai di dua titik strategis, yakni di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur, Jalan Jenderal S. Parman, Waru, Sidoarjo, serta Kantor Pusat Pengelolaan Sumber Daya Air (Pusda) Provinsi Jawa Timur, Rabu (22/7/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus dorongan agar aparat penegak hukum, aparat pengawas internal pemerintah, dan lembaga audit melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan spillway Sungai Tanggul di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.

Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan implementasi fungsi kontrol sosial masyarakat untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara dikelola sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, langkah yang ditempuh MAKI dan GEMPAR bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong proses pemeriksaan secara profesional sehingga seluruh persoalan dapat diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Proyek Spillway Rp15,6 Miliar Menjadi Fokus Pengawasan

Dalam orasinya, Heru Satriyo mengungkapkan bahwa proyek pembangunan spillway Sungai Tanggul yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp15,6 miliar dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian serius setelah berdasarkan informasi yang dihimpun MAKI, bangunan tersebut mengalami kerusakan pada 13 Desember 2025, ketika pekerjaan disebut belum selesai sepenuhnya.

Menurut MAKI, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai aspek teknis pelaksanaan pekerjaan, sistem pengawasan, hingga mekanisme pencairan pembayaran proyek.

> “Proyek itu jebol pada 13 Desember 2025, padahal bukan karena force majeure atau keadaan kahar. Tidak ada validasi dari pemerintah setempat yang menyatakan terjadi keadaan darurat. Tetapi yang aneh, pembayaran sudah mencapai 80 persen,” tegas Heru Satriyo.

 

MAKI meminta agar seluruh tahapan proyek diaudit secara komprehensif, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan konstruksi, perubahan pekerjaan, pengawasan teknis, pemeriksaan kualitas, hingga mekanisme pembayaran kepada penyedia jasa.

Dugaan Perubahan Desain dan Keterlambatan Penyelesaian Dipersoalkan

Selain kerusakan fisik proyek, MAKI juga menyoroti adanya dugaan perubahan desain yang menurut hasil pemantauan organisasi tersebut mencapai sekitar 82 persen.

Menurut Heru, perubahan dalam skala tersebut memerlukan penjelasan yang transparan karena dinilai berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi, nilai kontrak, maupun penggunaan anggaran negara.

> “Perubahan desain sangat mendasar. Kalau mengacu pada ketentuan, perubahan tidak boleh sebesar itu. Ini harus dijelaskan karena berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

 

MAKI juga mempertanyakan penyelesaian proyek yang menurut informasi mereka baru dinyatakan selesai pada pertengahan Juni 2026, meskipun berasal dari Tahun Anggaran 2025 dan disebut bukan merupakan proyek tahun jamak (multiyears).

> “Ini bukan proyek multiyears. Tidak pernah ada proyek tahun anggaran 2025 baru selesai pertengahan 2026 seperti ini. Ini preseden yang sangat buruk dalam pengelolaan proyek pemerintah,” kata Heru.

Selain itu, organisasi tersebut turut menyoroti pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender yang menurut mereka semestinya disertai evaluasi berkala terhadap progres pekerjaan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

> “Seharusnya ada evaluasi pada masa pemberian kesempatan. Kalau tidak ada progres, kontraknya harus diputus. Faktanya justru dibiarkan berlarut-larut sampai berbulan-bulan,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MAKI, potensi denda keterlambatan proyek diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar, di luar dugaan kekurangan volume pekerjaan yang menurut mereka masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. MAKI juga menyebut kontraktor pelaksana proyek tersebut adalah PT Rajendra Jember.

Dugaan Pengadaan BPBD Lebih dari Rp30 Miliar Turut Menjadi Tuntutan

Selain proyek spillway, MAKI dan GEMPAR Jatim turut menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.

Menurut Heru Satriyo, berdasarkan hasil pemantauan organisasi tersebut, proses pengadaan diduga berpedoman pada surat jawaban dari BPK Perwakilan Jawa Timur tanpa dilakukan pembandingan harga maupun spesifikasi sebagaimana yang menurut MAKI diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

> “Menurut kami, surat jawaban itu tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengabaikan prosedur pengadaan. Akibatnya berpotensi terjadi pembelian barang dengan harga lebih mahal tanpa pembanding. Ini sangat rawan penyimpangan,” tegasnya.

 

MAKI mengklaim nilai pengadaan yang menjadi perhatian mereka mencapai lebih dari Rp30 miliar dan meminta agar seluruh proses tersebut diaudit secara independen dan menyeluruh oleh instansi yang berwenang.

Audiensi Belum Terlaksana

Dalam aksi tersebut, MAKI dan GEMPAR berharap dapat berdialog langsung dengan jajaran BPBD maupun Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Jawa Timur guna memperoleh penjelasan terkait berbagai persoalan yang mereka angkat.

Namun hingga aksi berlangsung, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Timur tidak menemui peserta aksi. Berdasarkan informasi yang diterima massa, pimpinan BPBD sedang menjalankan agenda kedinasan di luar kantor.

Heru Satriyo mengaku menyayangkan kondisi tersebut karena menurutnya surat pemberitahuan aksi telah disampaikan sebelum pelaksanaan demonstrasi.

> “Kami sangat menyayangkan Kepala BPBD tidak dapat menemui kami. Padahal surat pemberitahuan aksi sudah kami sampaikan sebelumnya. Seharusnya ada bentuk penghormatan terhadap penyampaian aspirasi masyarakat dengan menerima kami untuk berdialog,” ujarnya.

 

Dorong Pemeriksaan Independen dan Berbasis Fakta

Melalui aksi damai tersebut, MAKI Jatim dan GEMPAR Jatim mendesak aparat penegak hukum, aparat pengawas internal pemerintah, lembaga audit, serta instansi berwenang lainnya untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, objektif, dan transparan terhadap proyek pembangunan spillway Sungai Tanggul maupun proses pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur.

Menurut mereka, pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar setiap penggunaan anggaran negara dapat dipastikan sesuai prinsip good governance, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Aksi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian dan berjalan tertib, aman, serta kondusif hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari BPBD Provinsi Jawa Timur, Pusda Provinsi Jawa Timur, PT Rajendra Jember, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam tuntutan aksi terkait berbagai pernyataan yang disampaikan MAKI Jatim dan GEMPAR Jatim. Seluruh dugaan yang disampaikan merupakan pernyataan dari pihak pengunjuk rasa dan belum merupakan kesimpulan maupun putusan hukum. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi, audit, pemeriksaan, dan pembuktian oleh instansi yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp