
Mojokerto, 4 Agustus 2026 – Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Fraksi PDI Perjuangan Komisi IV, Nurida Lukitasari, S.Pd., melaksanakan kegiatan reses yang dipadukan dengan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, dan mendapat antusiasme dari masyarakat yang hadir.

Acara turut dihadiri Kepala Desa Sidoharjo, Purnomo, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen warga yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdialog langsung dengan wakil rakyat mengenai persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Mojokerto.
Dalam pemaparannya, Nurida Lukitasari menjelaskan bahwa revisi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2019 bertujuan menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, dinamika dunia kerja, serta kebutuhan perlindungan tenaga kerja yang semakin kompleks. Ia menilai regulasi yang baik harus mampu mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Menurutnya, penyusunan peraturan daerah tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah dan DPRD, tetapi juga memerlukan masukan langsung dari masyarakat. Oleh sebab itu, kegiatan reses menjadi wadah penting untuk menyerap berbagai aspirasi yang nantinya akan menjadi bahan pembahasan dalam proses legislasi.
Selain menyampaikan materi mengenai substansi perubahan perda, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai tahapan pembentukan peraturan daerah, mulai dari proses perencanaan, penyusunan naskah, pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah, hingga penetapan dan pengundangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Suasana dialog berlangsung aktif.
Sejumlah warga menyampaikan harapan agar kebijakan ketenagakerjaan di Kabupaten Mojokerto semakin berpihak kepada masyarakat pencari kerja.
Salah satu aspirasi yang mengemuka adalah perlunya perhatian lebih besar terhadap penyandang disabilitas agar memperoleh kesempatan kerja yang setara berdasarkan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.
Menanggapi hal tersebut, Nurida Lukitasari menyatakan bahwa usulan masyarakat akan menjadi catatan penting dan akan diperjuangkan dalam pembahasan bersama pemerintah daerah. Ia juga mendorong agar seluruh pemangku kepentingan dapat membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan tidak diskriminatif.
Dalam sesi diskusi, turut dibahas persoalan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Nurida mengingatkan pentingnya penyusunan peraturan perusahaan yang realistis, seimbang, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Menurutnya, seluruh ketentuan yang diterapkan perusahaan harus memperhatikan hak serta kewajiban kedua belah pihak agar tercipta hubungan kerja yang harmonis.
Kepala Desa Sidoharjo, Purnomo, mengapresiasi pelaksanaan reses tersebut karena memberikan ruang komunikasi secara langsung antara masyarakat dengan anggota DPRD. Ia berharap kegiatan serupa terus dilakukan sehingga berbagai persoalan di tingkat desa dapat segera ditindaklanjuti melalui kebijakan pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aspirasi masyarakat terkait peningkatan kualitas ketenagakerjaan, perlindungan hak pekerja, perluasan kesempatan kerja, hingga penyempurnaan regulasi daerah dapat menjadi masukan dalam penyusunan Raperda. Dengan demikian, peraturan yang nantinya ditetapkan benar-benar mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun dunia usaha di Kabupaten Mojokerto.
Jurnalis: Johanes






