Home / PEMERINTAHAN / Logo Pemprov Jatim di Bisnis Jolotundo Disorot MAKI Jatim : PAD Nihil, Legalitas Air Tanah Diminta Dibuka Terang

Logo Pemprov Jatim di Bisnis Jolotundo Disorot MAKI Jatim : PAD Nihil, Legalitas Air Tanah Diminta Dibuka Terang

NGANJUKPORTAL SATU ID Keberadaan logo Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada kawasan komersial Jolotundo Glamping dan Edu Park di Dusun Plakat, Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, kini menjadi sorotan serius Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur.

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut penggunaan identitas Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada sebuah destinasi wisata berorientasi bisnis, tetapi juga menyentuh pertanyaan mengenai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kelengkapan legalitas pemanfaatan air tanah atau sumber air yang digunakan untuk kebutuhan operasional kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan MAKI Jatim, tim penelitian dan pengembangan (litbang) serta investigasi organisasi tersebut sebelumnya telah melakukan kunjungan sekaligus menginap di Jolotundo Glamping dan Edu Park. Dari kunjungan itu, MAKI mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dan pendalaman dari instansi terkait.

Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah penggunaan air tanah atau air sumber untuk memenuhi kebutuhan kawasan penginapan. Air tersebut disebut ditampung terlebih dahulu dalam sebuah tandon berukuran besar yang berada di bagian belakang area Deluxe Camp, sebelum kemudian dialirkan untuk kebutuhan para pengunjung.

MAKI Jatim mempertanyakan apakah pemanfaatan sumber air tersebut telah dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan, khususnya Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

Namun, sorotan paling tajam justru diarahkan pada keberadaan logo Pemprov Jatim yang terpampang di kawasan wisata komersial tersebut.

Penggunaan logo pemerintah pada sebuah fasilitas yang menjalankan kegiatan komersial dinilai dapat menimbulkan persepsi publik bahwa pemerintah daerah memiliki keterlibatan, kepemilikan, penyertaan modal, ataupun mendapatkan manfaat finansial dari kegiatan usaha tersebut.

Persoalannya, menurut keterangan yang diterima MAKI Jatim, keberadaan Jolotundo Glamping dan Edu Park disebut tidak memberikan PAD kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Keterangan tersebut dikaitkan dengan penjelasan Wardoyo, mantan Kepala Cabang Dinas Kehutanan wilayah Nganjuk yang kini menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Kehutanan Pacitan. Menurut keterangan yang disampaikan kepada MAKI, fungsi Cabang Dinas Kehutanan Nganjuk lebih pada aspek pembinaan, sedangkan dari sisi PAD, Jolotundo Glamping dan Edu Park disebut tidak memberikan kontribusi kepada Pemprov Jatim.

Kondisi inilah yang kemudian membuat Ketua MAKI Jatim, Heru MAKI, mempertanyakan dasar penggunaan logo Pemprov Jatim pada kawasan bisnis tersebut.

Heru menilai penggunaan simbol atau identitas pemerintah tidak seharusnya dibiarkan tanpa penjelasan yang terang mengenai dasar hukum, hubungan kelembagaan, maupun manfaat yang diterima pemerintah daerah.

> “Logo Pemprov Jatim itu sakral dan harus ada alasan jelas ketika tempat yang murni komersial atau profit bisnis itu menempelkan logo Pemprov Jatim di sana,” tegas Heru MAKI.

 

Menurut Heru, persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti pada saling memberikan penjelasan antarinstansi. Ia meminta Cabang Dinas Kehutanan wilayah Nganjuk maupun instansi yang mempunyai kewenangan segera memberikan kepastian mengenai dasar penggunaan logo tersebut.

Bagi MAKI Jatim, terdapat dua hal yang harus dibuka secara transparan, yakni status penggunaan logo Pemprov Jatim dan dokumen legalitas pemanfaatan air.

Heru menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan apabila sebuah kawasan bisnis menggunakan identitas Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Apalagi, apabila tidak terdapat penyertaan modal maupun penerimaan PAD dari kegiatan komersial tersebut.

“Dengan adanya logo Pemprov Jatim pada tayangan bisnis Jolotundo Glamping dan Edu Park, masyarakat bisa memahami seolah-olah Pemprov Jatim mempunyai saham atau keterlibatan tertentu yang nantinya menjadi sarana peningkatan PAD. Kalau ternyata zero atau nihil, ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

MAKI Jatim juga menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur, Kepala BPKAD Jawa Timur dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.

Surat tersebut akan digunakan untuk meminta klarifikasi resmi mengenai dasar penggunaan logo Pemprov Jatim serta posisi Jolotundo Glamping dan Edu Park dalam kaitannya dengan aset, kerja sama, pengelolaan maupun penerimaan daerah.

MAKI juga mendorong agar logo Pemprov Jatim yang terpampang di kawasan komersial tersebut dievaluasi dan, apabila memang tidak memiliki dasar penggunaan yang jelas, segera dicopot.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persepsi keliru di tengah masyarakat maupun potensi penggunaan identitas pemerintah untuk kepentingan komersial tanpa dasar yang transparan.

SIPA Menjadi Titik Penting Pendalaman

Selain persoalan logo, MAKI Jatim memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan air tanah atau air sumber di kawasan Jolotundo.

Heru mengatakan, pihaknya akan menelusuri keberadaan dokumen SIPA serta memastikan apakah seluruh persyaratan pemanfaatan air telah dipenuhi oleh pengelola.

Menurutnya, penggunaan air untuk kebutuhan akomodasi komersial tidak boleh hanya dilihat dari sisi operasional, tetapi harus dipastikan memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.

Apabila dalam proses pendalaman nantinya ditemukan bahwa dokumen perizinan pemanfaatan air tanah belum lengkap atau belum terpenuhi, MAKI Jatim menyatakan akan mendorong instansi berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk rekomendasi penghentian sementara kegiatan sampai legalitas yang dipersyaratkan dipenuhi.

“Kalau dokumen SIPA ternyata benar belum diurus atau belum dilengkapi, kami akan mendesak adanya rekomendasi penutupan sementara sampai dokumen SIPA resmi diterbitkan oleh instansi yang berwenang,” tegas Heru.

Pengelolaan Disebut Melibatkan Pihak Ketiga

Dalam informasi yang disampaikan MAKI Jatim, pengelolaan Jolotundo Glamping dan Edu Park disebut telah diserahkan kepada pihak ketiga, yakni Ridhan, warga Warujayeng, Nganjuk.

Pengelolaan tersebut disebut menggunakan skema konsesi kemitraan dengan pihak Perhutani Jawa Timur.

Karena itu, MAKI menilai seluruh mata rantai kerja sama tersebut juga perlu dibuka secara transparan, mulai dari dasar pemanfaatan kawasan, bentuk perjanjian kemitraan, pihak yang mengelola, status aset, hingga mekanisme penerimaan dan kewajiban masing-masing pihak.

MAKI Jatim menegaskan bahwa sorotan ini bukan ditujukan untuk menghambat pengembangan pariwisata di Kabupaten Nganjuk. Sebaliknya, organisasi tersebut menyatakan mendukung pengembangan destinasi wisata sepanjang seluruh aspek legalitas, tata kelola, penggunaan aset dan identitas pemerintah serta kontribusi terhadap daerah dapat dipastikan secara terbuka.

Dengan demikian, polemik Jolotundo Glamping dan Edu Park kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang menunggu jawaban resmi: apa dasar pemasangan logo Pemprov Jatim, bagaimana status kerja sama pengelolaannya, apakah ada keterlibatan aset pemerintah, mengapa disebut tidak menghasilkan PAD bagi Pemprov Jatim, serta bagaimana status perizinan pemanfaatan air yang digunakan untuk kegiatan komersial tersebut?

MAKI Jatim menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan meminta instansi terkait memberikan klarifikasi resmi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan (Red).

 

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp