Home / PEMERINTAHAN / Kakanwil DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi Hadiri Pemusnahan 43,248 Juta Rokok Ilegal, Tegaskan Peredaran Gelap Gerus Penerimaan Negara dan PAD

Kakanwil DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi Hadiri Pemusnahan 43,248 Juta Rokok Ilegal, Tegaskan Peredaran Gelap Gerus Penerimaan Negara dan PAD

SURABAYAPORTAL SATU ID Langkah tegas pemberantasan peredaran rokok ilegal kembali ditunjukkan di Jawa Timur. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I Rusman Hadi hadir dalam kegiatan pemusnahan barang kena cukai hasil penindakan yang digelar bersama Pemerintah Kota Surabaya, KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Forkopimda, serta aparat penegak hukum, Rabu (26/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 43,248 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dengan nilai barang mencapai sekitar Rp64,2 miliar. Rusman Hadi menegaskan, penindakan terhadap rokok ilegal bukan sekadar persoalan mengamankan dan menghancurkan barang bukti, tetapi merupakan bagian dari upaya negara melindungi penerimaan, pendapatan daerah, industri hasil tembakau yang legal, sekaligus masyarakat.

Menurut Rusman, apabila puluhan juta batang rokok ilegal tersebut sampai beredar di tengah masyarakat, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai Rp36,03 miliar.

Angka tersebut terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp26,98 miliar, PPN hasil tembakau sekitar Rp6,36 miliar, serta pajak rokok sekitar Rp2,70 miliar.

“Potensi kerugian negara jika barang ini bisa beredar sekitar Rp36,03 miliar,” kata Rusman Hadi.

Rusman Hadi: Dampaknya Bukan Hanya ke Cukai

Kakanwil DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi menjelaskan bahwa dampak peredaran rokok ilegal tidak berhenti pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai.

Menurutnya, keberadaan rokok ilegal juga berpengaruh langsung terhadap penerimaan daerah karena terdapat komponen pajak rokok yang menjadi bagian dari penerimaan daerah.

Pajak rokok tersebut dipungut bersamaan dengan cukai dan kemudian disalurkan kepada pemerintah provinsi untuk diteruskan kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Karena itu, Rusman menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal memiliki dimensi yang lebih luas, terutama karena penerimaan yang seharusnya masuk ke kas negara dan daerah pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Kerugian negara rokok ilegal ini tidak hanya memotong penerimaan negara di sektor cukai, tetapi juga langsung mengurangi pendapatan asli daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Surabaya dan Jawa Timur,” tegas Rusman.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu pesan utama Rusman dalam kegiatan pemusnahan. Baginya, setiap rokok ilegal yang berhasil dicegah beredar bukan hanya berarti satu barang ilegal berhasil diamankan, tetapi juga merupakan upaya menjaga potensi penerimaan yang seharusnya kembali kepada masyarakat.

43,248 Juta Batang Dimusnahkan, Rusman: Bentuk Ketegasan Bea Cukai

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan pembakaran di halaman Balai Kota Surabaya. Sementara itu, keseluruhan barang kena cukai ilegal dimusnahkan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Proses pemusnahan tersebut telah dimulai sejak 19 Agustus 2026 dan melibatkan sekitar 25 truk untuk mengangkut barang bukti.

Rusman Hadi menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan hingga barang bukti tidak lagi mempunyai nilai ekonomis dan tidak memungkinkan untuk kembali masuk ke dalam rantai peredaran.

“Ini sebagai bentuk ketegasan kita dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” jelas Rusman.

Kehadiran Rusman Hadi dalam kegiatan tersebut sekaligus memperlihatkan komitmen Kanwil DJBC Jawa Timur I untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal di wilayah Jawa Timur.

119 Penindakan Kanwil DJBC Jawa Timur I hingga Agustus 2026

Komitmen tersebut tercermin dari data penindakan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut. Sepanjang periode 1 Januari hingga Agustus 2026, Kanwil DJBC Jawa Timur I tercatat telah melakukan 119 kali penindakan.

Selain itu, terdapat lima berkas penyidikan yang masih dalam proses.

Data tersebut menunjukkan bahwa pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal pada 26 Agustus bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan.

Dari total barang yang dimusnahkan, sekitar 26,2 juta batang merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Jawa Timur I. Sementara sekitar 17,035 juta batang lainnya berasal dari penindakan KPPBC TMP B Sidoarjo.

Hampir Seluruhnya Tanpa Pita Cukai

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut telah memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Terdapat tujuh surat izin yang menjadi dasar pelaksanaan pemusnahan dengan total barang kena cukai ilegal mencapai lebih dari 43 juta batang.

Rudy juga menyebut sebagian besar rokok yang dimusnahkan merupakan rokok tanpa pita cukai.

“Rokok yang kita saksikan tadi yang di dalam truk sempat kita buka adalah hampir seluruhnya tanpa pita cukai atau polos,” tegas Rudy.

KPPBC TMP B Sidoarjo sendiri hingga Agustus 2026 telah melakukan 248 kali penindakan.

Rusman Hadi Hadir Bersama Pemkot Surabaya, Sinergi Jadi Kunci

Pemusnahan tersebut turut dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dalam kesempatan itu, Eri menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak boleh berhenti pada kegiatan pemusnahan barang bukti.

Menurut Eri, keberhasilan menemukan dan mengamankan puluhan juta batang rokok ilegal merupakan hasil kerja panjang yang melibatkan Bea Cukai, pemerintah daerah, Forkopimda, dan aparat penegak hukum.

“Saya berharap tidak berhenti di sini, tidak hanya seremonial, tapi kita semakin turun ke bawah,” tegas Eri.

Pernyataan tersebut sejalan dengan semangat penindakan yang disampaikan Rusman Hadi. Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan pengawasan berkelanjutan, mulai dari peredaran hingga titik-titik yang menjadi sumber distribusinya.

Bukan Sekadar Rokok, Ada Penerimaan Negara yang Harus Diselamatkan

Rusman Hadi menempatkan persoalan rokok ilegal dalam konteks yang lebih luas. Dengan nilai barang mencapai Rp64,2 miliar dan potensi penerimaan yang dapat hilang sekitar Rp36,03 miliar, penindakan tersebut memperlihatkan besarnya konsekuensi ekonomi dari peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.

Rokok ilegal berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat terhadap industri legal yang memenuhi kewajiban cukai. Pada saat yang sama, peredarannya juga berpotensi mengurangi penerimaan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Karena itu, kehadiran Kakanwil DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi dalam pemusnahan tersebut menjadi penegasan bahwa Bea Cukai Jawa Timur tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada upaya menjaga fungsi penerimaan negara dan daerah.

Pemusnahan 43,248 juta batang rokok ilegal akhirnya bukan sekadar momentum simbolis membakar barang bukti. Di balik jutaan batang yang dihancurkan itu terdapat pesan tegas dari Kanwil DJBC Jawa Timur I: peredaran rokok ilegal akan terus diburu, penerimaan negara harus dilindungi, dan mata rantai distribusi barang kena cukai ilegal harus dipersempit hingga ke tingkat paling bawah.

Dengan sinergi bersama pemerintah daerah, Forkopimda, dan aparat penegak hukum, Rusman Hadi menegaskan bahwa perang terhadap rokok ilegal harus terus berlanjut. 43,248 juta batang telah dimusnahkan, tetapi penindakan belum berakhir (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp