Home / PEMERINTAHAN / Maki Jatim: Jangan Hukum Pengabdian, Jika Izin Masih Berproses Pahami Dulu Perjuangan Yogi Mentawai

Maki Jatim: Jangan Hukum Pengabdian, Jika Izin Masih Berproses Pahami Dulu Perjuangan Yogi Mentawai

SURABAYAPORTAL SATU ID Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim Koorwil Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan sorotan keras sekaligus mempertanyakan proses hukum yang menimpa seorang pemuda asal Mentawai bernama Yogi.

Dalam keterangannya di Surabaya, Kamis (27/8/2026), Heru Satriyo mengangkat sebuah pesan penting bagi kepolisian dan seluruh aparat penegak hukum:

“PAHAMI DULU SEBELUM MENGHUKUM: KETIKA NIAT BAIK MEMBANGUN NEGERI KEMBALI DIHUKUM PIDANA!”

Pernyataan tersebut muncul sebagai bentuk keprihatinan terhadap nasib Yogi, seorang pemuda yang disebut berjuang menghadirkan jaringan internet mandiri di wilayah Mentawai karena tidak tega melihat masyarakat di tanah kelahirannya terus mengalami keterbatasan akses komunikasi dan informasi.

Di saat pemerataan digital terus digaungkan sebagai bagian dari kemajuan bangsa, perjuangan Yogi disebut justru membawanya berhadapan dengan proses pidana.

Menurut Heru, persoalan tersebut harus dilihat secara utuh, tidak cukup hanya dari satu sisi.

Yogi, berdasarkan informasi yang disampaikan Heru Satriyo, bukanlah seorang penjahat. Ia juga bukan koruptor yang mengambil uang rakyat. Ia hanyalah seorang pemuda daerah yang tergerak oleh kepedulian terhadap kondisi masyarakat di wilayahnya.

Berangkat dari rasa tidak tega melihat daerah kelahirannya terus terisolasi dari perkembangan dunia luar, Yogi berusaha membangun jaringan internet mandiri agar masyarakat memiliki akses yang lebih baik terhadap teknologi.

Perjuangan itu, menurut Heru, memiliki arti penting terutama bagi anak-anak dan masyarakat yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan konektivitas, termasuk daerah kategori 3T, yakni Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.

Internet bukan lagi sekadar sarana hiburan. Bagi masyarakat di wilayah terpencil, konektivitas dapat membuka jalan bagi anak-anak untuk belajar, membantu masyarakat berkomunikasi, memperluas akses terhadap informasi, serta menghadirkan kesempatan yang lebih besar untuk mengikuti perkembangan zaman.

Namun, niat baik tersebut justru dikabarkan berujung pada proses hukum.

Sudah Memiliki NIB, Izin Lain Masih Berproses

Persoalan yang disebut menjadi dasar penanganan hukum adalah kelengkapan surat izin usaha. Akan tetapi, menurut informasi yang disampaikan Heru Satriyo, Yogi telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sedang berproses memenuhi persyaratan serta prosedur perizinan lainnya.

Fakta tersebut, menurut Heru, harus menjadi perhatian penting dalam melihat keseluruhan persoalan.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan usaha tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan. MAKI Jatim tidak meminta adanya pengabaian terhadap aturan.

Namun demikian, Heru mengingatkan bahwa penegakan hukum harus mampu membedakan antara dugaan kejahatan yang dilakukan dengan niat jahat dan persoalan administrasi yang terjadi ketika seseorang sedang menjalani proses pemenuhan persyaratan.

“Pahami dulu sebelum menghukum. Jangan sampai kita hanya melihat kekurangan yang ada di atas kertas, tetapi menutup mata terhadap proses yang sedang ditempuh, perjuangan yang dilakukan, dan tujuan baik di baliknya,” tegas Heru.

Menurutnya, jika benar Yogi telah memiliki NIB dan sedang melengkapi persyaratan lainnya, maka seluruh fakta tersebut harus diperiksa dan dipertimbangkan secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pertanyaan Besar untuk Bapak Polisi dan Aparat Penegak Hukum

Heru Satriyo kemudian melontarkan pertanyaan penting kepada Bapak Polisi dan aparat penegak hukum yang menangani persoalan tersebut.

Apakah seluruh latar belakang perjuangan Yogi telah dipahami secara lengkap?

Apakah proses perizinan yang telah ditempuh, termasuk kepemilikan NIB, telah diperiksa secara menyeluruh?

Apakah semua prosedur yang sedang dipenuhi oleh Yogi sudah menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses hukum?

Apakah persoalan kelengkapan administrasi yang masih dalam proses harus langsung berujung pada pemidanaan?

Serta pertanyaan yang paling mendasar:

Apakah proses hukum tersebut telah benar-benar memenuhi rasa keadilan?

Heru menegaskan bahwa pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum. Sebaliknya, ia meminta agar penegakan hukum dijalankan secara profesional, objektif, transparan dan berdasarkan pemeriksaan fakta secara utuh.

Jangan Sampai Pemerataan Digital Hanya Menjadi Slogan

Menurut Heru, persoalan Yogi juga harus dilihat dalam konteks yang lebih besar, yakni komitmen bangsa terhadap pemerataan akses digital.

Selama ini, pembangunan dan transformasi digital terus didorong hingga ke berbagai daerah. Namun pada kenyataannya, tidak semua wilayah memiliki akses internet yang memadai.

Daerah-daerah terpencil masih menghadapi tantangan geografis, keterbatasan infrastruktur dan kesenjangan konektivitas.

Dalam kondisi seperti itu, kata Heru, setiap inisiatif warga untuk membantu menghadirkan akses bagi masyarakat perlu dilihat dengan bijaksana, tanpa mengesampingkan pentingnya pemenuhan seluruh aturan dan legalitas.

“Jangan sampai pemerataan digital hanya menjadi slogan yang indah di pusat kota. Ketika ada anak bangsa dari pelosok yang berjuang menghadirkan konektivitas bagi masyarakatnya, negara harus mampu melihat persoalannya secara adil dan menyeluruh,” ujarnya.

Hukum Harus Tegas, Tetapi Keadilan Tidak Boleh Mati

Heru Satriyo menegaskan bahwa MAKI Jatim mendukung penegakan hukum terhadap setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran dan memenuhi unsur pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Namun, menurutnya, ketegasan hukum harus selalu berjalan bersama prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan seluruh fakta, bukti dan ketentuan yang berlaku. Aparat tidak boleh terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa mendalami latar belakang dan proses yang terjadi.

“Hukum harus tajam terhadap kejahatan, tetapi jangan sampai tumpul dalam melihat keadilan. Jangan sampai yang dihukum adalah niat baik dan perjuangan masyarakat, sementara proses dan fakta yang sebenarnya justru tidak dipahami,” kata Heru.

Ia berharap seluruh pihak dapat menjadikan persoalan tersebut sebagai momentum untuk kembali mengingat prinsip dasar penegakan hukum yang berkeadilan.

Bagi Heru, kasus Yogi bukan hanya tentang satu pemuda dan satu persoalan perizinan. Lebih dari itu, persoalan tersebut menyentuh pertanyaan tentang bagaimana negara memperlakukan warga yang berupaya mencari solusi bagi daerahnya sendiri di tengah keterbatasan.

“PAHAMI DULU SEBELUM MENGHUKUM. Sebelum seseorang dijatuhi stigma sebagai pelaku kejahatan, periksa dulu seluruh fakta. Sebelum niat baik dipidana, pahami dulu perjuangannya. Jangan sampai hukum yang seharusnya menghadirkan keadilan justru membuat masyarakat takut berbuat baik dan takut membangun daerahnya sendiri,” pungkas Heru Satriyo (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp