Home / PEMERINTAHAN / Kekosongan Perangkat Desa di Kediri Jadi Bola Panas, LP3-NKRI Desak Pemkab Ungkap Dasar Penundaan dan Pastikan Siapa Bertanggung Jawab

Kekosongan Perangkat Desa di Kediri Jadi Bola Panas, LP3-NKRI Desak Pemkab Ungkap Dasar Penundaan dan Pastikan Siapa Bertanggung Jawab

KEDIRI, JAWA TIMUR —PORTAL SATU ID Polemik kekosongan jabatan perangkat desa di sejumlah desa di Kabupaten Kediri kini memasuki sorotan yang lebih serius. Persoalan yang semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan dan regulasi tersebut dinilai membutuhkan penjelasan terbuka dari Pemerintah Kabupaten Kediri agar tidak berkembang menjadi tanda tanya berkepanjangan di tengah masyarakat.

Kekosongan perangkat desa bukan sekadar persoalan administratif. Di balik jabatan yang belum terisi terdapat kepentingan pelayanan publik, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, serta kepastian bagi masyarakat mengenai siapa yang menjalankan fungsi pemerintahan di tingkat desa.

Lembaga Pemantau dan Pengawas Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LP3-NKRI) turut menyoroti persoalan tersebut. Hadi Susanto dari LP3-NKRI meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara transparan mengenai jumlah kekosongan, tahapan pengisian, kendala yang terjadi, dasar hukum yang digunakan, serta langkah penyelesaian yang akan dilakukan.

“Jangan sampai kekosongan perangkat desa justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kalau memang ada aturan, sampaikan aturannya. Kalau ada kendala administratif, jelaskan kendalanya. Yang terpenting jangan sampai masyarakat bertanya-tanya siapa yang sebenarnya menghambat proses tersebut,” ujar Hadi Susanto.

Menurut LP3-NKRI, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai proses yang sedang berlangsung. Jika pengisian perangkat desa memang tengah berjalan, maka pemerintah daerah perlu menjelaskan sampai pada tahapan mana proses tersebut telah dilakukan.

Sebaliknya, apabila terdapat kendala administratif, regulasi maupun persoalan teknis, pemerintah juga perlu menjelaskan kendala tersebut secara terbuka.

LP3-NKRI mempertanyakan apakah proses pengisian perangkat desa di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri telah berjalan sesuai mekanisme atau terdapat persoalan tertentu yang menyebabkan proses tersebut belum terselesaikan.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka cukup mendasar: siapa yang melarang proses tersebut, atas dasar aturan apa proses pengisian perangkat desa tertunda, tahapan apa yang telah ditempuh, serta kapan dan bagaimana pemerintah daerah akan menyelesaikannya?

LP3-NKRI menegaskan pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai tuduhan kepada pihak tertentu. Justru, keterbukaan dinilai menjadi cara paling tepat untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi persepsi negatif maupun spekulasi di masyarakat.

REGULASI BERUBAH, PROSES HARUS MENGACU ATURAN TERBARU

Dari sisi regulasi, Kabupaten Kediri telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa. Perda tersebut menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus mencabut Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Perubahan regulasi tersebut menjadi penting dalam melihat setiap proses pengisian perangkat desa yang berlangsung saat ini.

LP3-NKRI mendorong seluruh pihak memastikan bahwa proses pengisian perangkat desa mengacu pada ketentuan terbaru yang berlaku. Setiap tahapan harus memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan ruang penafsiran yang berbeda maupun ketidakpastian dalam pelaksanaannya.

Secara prinsip, pengisian perangkat desa memiliki tahapan administratif dan melibatkan pemerintah desa, kecamatan serta pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

Karena itu, koordinasi antarlembaga menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan proses tidak terhenti tanpa kejelasan.

LP3-NKRI DORONG PEMKAB KEDIRI LAHIRKAN INOVASI

LP3-NKRI tidak hanya mendorong pemerintah daerah memberikan penjelasan, tetapi juga meminta adanya inovasi dalam sistem pengawasan dan percepatan pengisian perangkat desa.

Sejumlah langkah yang dapat dilakukan antara lain memetakan seluruh kekosongan perangkat desa di Kabupaten Kediri, membuka informasi tahapan dan status proses pengisian secara transparan, memastikan setiap tahapan memiliki dasar hukum yang jelas, serta melakukan evaluasi terhadap desa yang mengalami kekosongan dalam waktu lama.

Selain itu, koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan dan perangkat daerah terkait perlu diperkuat.

LP3-NKRI juga mendorong adanya ruang pengaduan atau klarifikasi bagi masyarakat apabila ditemukan dugaan proses yang tidak transparan.

Lebih jauh, pemerintah daerah dapat mengembangkan sistem monitoring digital sehingga perkembangan pengisian perangkat desa dapat dipantau secara berkala.

Dengan sistem tersebut, proses tidak hanya dapat diawasi secara internal, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai jadwal dan ketentuan.

PELAYANAN PUBLIK JANGAN MENJADI KORBAN

LP3-NKRI menilai persoalan kekosongan perangkat desa tidak boleh sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintahan desa merupakan ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan roda pemerintahan tetap berjalan meskipun terdapat jabatan perangkat desa yang belum terisi.

Pada saat yang sama, pemerintah juga harus memberikan kepastian mengenai proses pengisian jabatan yang kosong.

Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan akibat ketidakjelasan proses administratif.

JANGAN BIARKAN KEKOSONGAN MELAHIRKAN SPEKULASI

Hadi Susanto kembali menegaskan bahwa LP3-NKRI tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak mengenai adanya pihak tertentu yang diduga menghambat proses pengisian perangkat desa.

LP3-NKRI meminta pemerintah daerah menjawab persoalan tersebut berdasarkan data, dokumen dan aturan.

“LP3-NKRI meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan berdasarkan data dan aturan. Kalau memang tidak ada yang menghambat, mari dibuka secara transparan. Kalau ada persoalan, mari dicari jalan keluarnya. Jangan sampai ketidakjelasan justru melahirkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.

LP3-NKRI juga meminta agar proses pengisian perangkat desa tidak dijadikan ruang bagi kepentingan tertentu.

Prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas dan kepastian hukum harus menjadi perhatian bersama.

Sebab, perangkat desa bukan sekadar jabatan struktural. Keberadaan perangkat desa berkaitan dengan keberlangsungan pemerintahan, administrasi dan pelayanan masyarakat.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN PEMKAB KEDIRI

Polemik ini pada akhirnya bermuara pada kebutuhan yang sangat sederhana tetapi penting: kepastian.

Masyarakat membutuhkan pemerintahan desa yang lengkap, efektif dan mampu memberikan pelayanan secara maksimal.

Pemerintah Kabupaten Kediri memiliki kesempatan untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut melalui keterbukaan informasi, penyampaian data dan langkah penyelesaian yang terukur.

Jika memang terdapat kendala, jelaskan kendalanya. Jika proses sedang berjalan, jelaskan tahapannya. Jika terdapat aturan yang menjadi dasar penundaan, sampaikan secara terbuka.

Dengan demikian, masyarakat dapat melihat persoalan berdasarkan fakta dan regulasi, bukan berdasarkan dugaan.

Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Kediri: apakah membiarkan polemik kekosongan perangkat desa terus berkembang, atau mengambil langkah konkret untuk menghadirkan kepastian dan solusi?

LP3-NKRI menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan persoalan tersebut dan mendorong agar setiap proses pemerintahan desa di Kabupaten Kediri berjalan sesuai aturan, transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat (Red).

 

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp