Home / PEMERINTAHAN / Era Baru KUHP-KUHAP di Depan Mata, Kakanwil Ditjenpas Jatim Tekankan Penegakan Hukum Tak Boleh Berjalan dengan Persepsi Berbeda

Era Baru KUHP-KUHAP di Depan Mata, Kakanwil Ditjenpas Jatim Tekankan Penegakan Hukum Tak Boleh Berjalan dengan Persepsi Berbeda

SURABAYA –PORTAL SATU ID Pergantian rezim hukum pidana nasional menuntut kesiapan menyeluruh dari seluruh aparat penegak hukum. Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru bukan hanya persoalan mengganti ketentuan lama dengan aturan baru, tetapi juga menyangkut kesiapan aparatur dalam menerjemahkan perubahan tersebut ke dalam praktik penegakan hukum.

Kesiapan sumber daya manusia, kesamaan pemahaman, dan kekuatan koordinasi lintas lembaga menjadi faktor penting agar perubahan sistem hukum dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat bagi masyarakat.

Hal itu mengemuka dalam Seminar Nasional Sosialisasi KUHAP bertema “Refleksi Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHP Baru dan KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (4/9/2026).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Timur Kusnali hadir mendampingi Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan dalam agenda tersebut.

Seminar nasional itu menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman dan membangun kesamaan perspektif di antara aparat penegak hukum menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional.

Forum tersebut juga mempertemukan berbagai unsur penegakan hukum dan pemerintahan. Hadir di antaranya Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jatim, para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Timur, serta unsur terkait lainnya.

Keterlibatan lintas institusi menjadi penting karena implementasi KUHP dan KUHAP baru akan bersinggungan dengan berbagai tahapan proses penegakan hukum. Setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing, namun penerapannya membutuhkan arah dan pemahaman yang selaras.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa kesiapan bersama menjadi faktor penting menghadapi perubahan tersebut.

“KUHP dan KUHAP baru membutuhkan kesiapan, pemahaman bersama, dan sinergi seluruh aparat penegak hukum,” ujar Otto.

Pesan tersebut menegaskan bahwa perubahan hukum harus dibarengi kemampuan aparatur dalam memahami substansi sekaligus mengimplementasikan aturan baru secara tepat.

Kusnali Dorong Jajaran Pemasyarakatan Beradaptasi

Sejalan dengan hal itu, Kusnali menegaskan jajaran Pemasyarakatan Jawa Timur harus mempersiapkan diri secara optimal.

Menurutnya, perubahan hukum tidak cukup hanya dipahami secara normatif. Aparatur harus mampu menerjemahkan ketentuan baru ke dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari.

“Perubahan hukum harus diikuti dengan kesiapan sumber daya manusia, penguatan koordinasi, serta pemahaman yang sama di setiap lini. Sinergi penegakan hukum harus semakin kuat agar implementasi KUHP dan KUHAP baru mampu memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat bagi masyarakat,” tegas Kusnali.

Penguatan kapasitas aparatur menjadi salah satu bagian penting dalam menghadapi perubahan tersebut. Jajaran Pemasyarakatan dituntut memahami ketentuan baru sekaligus mampu menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan sistem hukum yang berlaku.

Kesiapan sumber daya manusia diharapkan menjadi fondasi agar penerapan aturan baru dapat berlangsung secara profesional, konsisten, dan sesuai dengan tujuan pembaruan hukum nasional.

Jangan Ada Celah Perbedaan Pemahaman

Kusnali juga menekankan pentingnya membangun koordinasi secara berkelanjutan dengan seluruh aparat penegak hukum.

Koordinasi diperlukan untuk meminimalkan potensi perbedaan pemahaman dan memastikan seluruh tahapan proses penegakan hukum berjalan dalam koridor yang sama.

Dengan komunikasi lintas institusi yang terus diperkuat, setiap lembaga diharapkan mampu menjalankan kewenangannya secara selaras tanpa mengabaikan tugas dan fungsi masing-masing.

Seminar nasional di Unair sekaligus menjadi ruang refleksi terhadap berbagai hambatan dan tantangan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.

Dari forum tersebut, penguatan kolaborasi lintas institusi menjadi salah satu aspek penting. Transformasi hukum nasional membutuhkan keterlibatan seluruh unsur secara terpadu, karena proses penegakan hukum merupakan rangkaian yang saling berkaitan.

Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menyatakan komitmennya untuk terus mengambil bagian dalam proses transformasi tersebut.

Peningkatan kapasitas jajaran, penguatan koordinasi antaraparat penegak hukum, serta penyesuaian pelaksanaan tugas dengan ketentuan hukum baru akan terus didorong sebagai bagian dari persiapan menghadapi perubahan sistem hukum nasional.

Kesiapan sejak dini dinilai menjadi langkah penting agar jajaran Pemasyarakatan tidak hanya mengetahui adanya perubahan aturan, tetapi benar-benar mampu menjalankan konsekuensi perubahan tersebut dalam tugas sehari-hari.

Pada akhirnya, implementasi KUHP dan KUHAP baru diharapkan tidak berhenti pada perubahan regulasi semata. Pembaruan tersebut harus mampu menjadi momentum memperkuat sistem penegakan hukum yang semakin profesional, terintegrasi, memberikan kepastian hukum, menjunjung keadilan, dan menghadirkan manfaat bagi masyarakat.

Babak baru hukum pidana membutuhkan cara kerja baru. Ketika aturan berubah, pemahaman harus disatukan, kapasitas harus diperkuat, dan sinergi antarpenegak hukum harus semakin solid (Dd).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp