Home / PEMERINTAHAN / Di Balik Kayu Tumbang Sumber Complang: LP3-NKRI Desak Keterbukaan Total, Publik Tunggu Bukti Legalitas dan Kejelasan Aset

Di Balik Kayu Tumbang Sumber Complang: LP3-NKRI Desak Keterbukaan Total, Publik Tunggu Bukti Legalitas dan Kejelasan Aset

KEDIRI, 12 Juni 2026 –PORTAL SATU ID Isu pemanfaatan kayu hasil pohon tumbang di kawasan Sumber Complang, Desa Watu Gede, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, terus menjadi perhatian publik. Di tengah upaya pembangunan yang diklaim untuk kepentingan masyarakat, muncul tuntutan kuat agar seluruh proses pemanfaatan aset tersebut dilakukan secara terbuka, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perdebatan mengenai status kayu tersebut mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan kepemilikan aset, kewenangan pengelolaan, serta dasar hukum yang menjadi landasan pemanfaatannya. Sorotan semakin menguat karena lokasi pohon tumbang berada di kawasan sumber air yang selama ini diketahui memiliki keterkaitan dengan aset instansi pemerintah di bidang pengairan.

Menanggapi berbagai pertanyaan yang berkembang, Kepala Desa Watu Gede memberikan klarifikasi kepada awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pohon-pohon yang tumbang di kawasan Sumber Complang bukan merupakan aset milik Pemerintah Desa Watu Gede, melainkan aset yang berada di bawah kewenangan instansi pengairan atau Pekerjaan Umum (PU) yang telah memiliki legalitas administrasi dan sertifikat.

Menurut Kepala Desa, hingga saat ini kayu hasil pohon tumbang tersebut masih berada di lokasi dan belum dimanfaatkan maupun diperjualbelikan. Ia menepis anggapan bahwa kayu tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebaliknya, Kepala Desa menyebut kayu itu direncanakan untuk mendukung pembangunan mushola yang berada di depan Pasar Watu Gede. Pembangunan fasilitas ibadah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan sarana umum bagi masyarakat desa.

“Kami berniat membangun Desa Watu Gede. Kayu itu nantinya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kepala Desa.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pembangunan mushola tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Namun hingga kini belum terdapat penjelasan rinci kepada publik mengenai sumber pembiayaan pembangunan maupun mekanisme pemanfaatan material yang berasal dari kawasan sumber air tersebut.

Di tengah klarifikasi tersebut, Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) menegaskan bahwa persoalan ini tidak cukup hanya dijawab melalui pernyataan lisan. Menurut lembaga tersebut, transparansi administrasi dan keterbukaan dokumen menjadi faktor penting untuk menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.

Perwakilan LP3-NKRI Bidang Advokasi dan Investigasi, Hadi Susanto, menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara jelas status hukum kayu, pihak yang berwenang memberikan izin, serta mekanisme yang digunakan apabila aset tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

“Kami mengapresiasi klarifikasi yang telah disampaikan Kepala Desa Watu Gede. Namun keterbukaan informasi harus diperkuat dengan dasar hukum yang jelas, dokumen administrasi yang lengkap, serta mekanisme perizinan yang sesuai aturan. Transparansi adalah kunci agar tidak muncul dugaan penyalahgunaan aset negara maupun aset instansi tertentu,” tegas Hadi Susanto.

Menurutnya, apabila kayu tersebut berasal dari aset yang berada di bawah kewenangan instansi lain, maka harus ada prosedur resmi yang dapat dibuktikan secara administratif. Hal itu mencakup persetujuan pemanfaatan, berita acara, hingga dokumen pendukung lainnya yang dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.

LP3-NKRI menilai bahwa keterbukaan informasi bukan hanya bertujuan menghindari polemik, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan aset publik.

Selain menyoroti persoalan kayu pohon tumbang, LP3-NKRI juga mengangkat persoalan lain yang dinilai tidak kalah penting, yakni masih adanya sejumlah posisi perangkat desa yang belum terisi di lingkungan Pemerintah Desa Watu Gede.

Berdasarkan keterangan Kepala Desa, proses pengisian perangkat desa saat ini masih menunggu perubahan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari persoalan yang terjadi pada proses pengangkatan perangkat desa sebelumnya.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas pelayanan publik apabila berlangsung terlalu lama tanpa kepastian regulasi. LP3-NKRI meminta Pemerintah Kabupaten Kediri segera memberikan kepastian hukum agar kekosongan jabatan tidak berdampak terhadap pelayanan masyarakat maupun jalannya roda pemerintahan desa.

“Kami akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan profesional. Transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pemerintahan,” ujar Hadi Susanto.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menantikan penjelasan resmi terkait legalitas pemanfaatan kayu hasil pohon tumbang di kawasan Sumber Complang, termasuk dokumen perizinan, status aset, dan mekanisme penggunaannya. Kejelasan informasi tersebut dinilai penting untuk mengakhiri polemik yang berkembang sekaligus memastikan bahwa setiap aset yang berkaitan dengan kepentingan publik dikelola sesuai aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Perhatian publik kini tertuju pada langkah pemerintah desa dan instansi terkait dalam membuktikan bahwa pemanfaatan aset tersebut benar-benar dilakukan secara sah, transparan, dan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat (Red).

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp