Surabaya, 14 Juni 2026 –Portal Satu Id Proses rotasi, mutasi, dan assessment pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik. Di tengah persiapan pengisian sejumlah posisi strategis Organisasi Perangkat Daerah (OPD), muncul desakan agar proses seleksi tidak hanya berfokus pada aspek administratif, kompetensi manajerial, dan kebutuhan organisasi semata, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap rekam jejak integritas para pejabat yang akan menempati jabatan strategis tersebut.
Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur, , yang menilai bahwa laporan masyarakat dan histori perjalanan karier seorang pejabat harus menjadi salah satu instrumen penting dalam proses pengambilan keputusan oleh panitia seleksi maupun Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Menurut Heru, rekam jejak yang berkaitan dengan integritas, tata kelola pemerintahan, hingga berbagai laporan masyarakat yang pernah muncul selama seorang pejabat menjabat di posisi tertentu tidak boleh diabaikan hanya karena kebutuhan organisasi terhadap ketersediaan pejabat eselon II.
“Histori rekam jejak yang mengarah kepada dugaan perilaku koruptif tentunya tidak akan bisa dihapus dan selamanya akan mengiringi perjalanan karier seseorang sampai masa purna tugas,” tegas Heru dalam keterangannya.
Heru menilai bahwa istilah “laporan masyarakat” saat ini tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar informasi pasif. Dalam berbagai regulasi dan mekanisme pengawasan pemerintahan, laporan masyarakat telah menjadi bagian penting dari sistem kontrol publik yang berfungsi memberikan masukan terhadap kualitas pelayanan, integritas aparatur, dan tata kelola pemerintahan.
Karena itu, MAKI Jawa Timur mendorong agar setiap laporan masyarakat yang memiliki basis data, dokumen pendukung, serta hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan turut menjadi bahan pertimbangan dalam proses assessment calon kepala dinas maupun pejabat yang akan mengalami perpindahan jabatan antar-OPD.
Menurut Heru, proses rotasi pejabat tidak seharusnya hanya mempertimbangkan kebutuhan organisasi atau minimnya ketersediaan pejabat eselon II yang memenuhi syarat administratif. Lebih dari itu, perlu dilakukan penelusuran terhadap rekam jejak selama pejabat tersebut menjabat sebagai kepala seksi, kepala bidang, sekretaris dinas, hingga saat menduduki posisi kepala dinas.
“Saya perlu menekankan hal tersebut karena secara kelembagaan MAKI Jatim melihat bahwa dasar kebijakan tidak cukup hanya berbasis kebutuhan personel eselon II tanpa melihat rekam jejak yang telah ditinggalkan oleh pejabat yang bersangkutan selama perjalanan kariernya,” ujarnya.
MAKI Jawa Timur mengklaim telah melakukan fungsi pengawasan terhadap berbagai kebijakan dan kinerja OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama kurang lebih 16 tahun. Dari proses tersebut, lembaga itu mengaku telah mengumpulkan berbagai data, dokumen, hasil kajian, serta laporan masyarakat yang tersimpan dalam arsip kelembagaan mereka.
Menurut Heru, data-data tersebut tidak hanya memuat catatan kinerja positif, tetapi juga berbagai informasi terkait dugaan penyimpangan, relasi dengan pihak ketiga, maupun indikasi praktik yang dinilai berpotensi mengarah pada perilaku koruptif ketika pejabat yang bersangkutan masih menduduki jabatan struktural sebelumnya.
Dalam keterangannya, Heru mengungkap bahwa MAKI Jawa Timur berencana menyerahkan bank data rekam jejak tersebut kepada Ketua Baperjakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bahan pertimbangan tambahan dalam proses penempatan maupun promosi jabatan.
“Setelah hampir 16 tahun, bank data histori rekam jejak yang tersimpan dalam arsip MAKI Jatim mulai akan dibuka secara kelembagaan dan diserahkan kepada Ketua Baperjakat sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat Jawa Timur,” ungkapnya.
Heru juga menyebut terdapat sejumlah catatan yang menurut MAKI perlu menjadi perhatian. Namun demikian, ia menegaskan bahwa berbagai informasi tersebut masih berada dalam kategori laporan masyarakat, hasil kajian, maupun temuan investigatif internal yang memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Karena itu, MAKI Jawa Timur menekankan bahwa penilaian akhir tetap berada pada institusi resmi pemerintah dan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, verifikasi, maupun pembuktian hukum.
Dalam waktu dekat, MAKI Jawa Timur berencana membuka sebagian data rekam jejak tersebut kepada publik melalui berbagai kanal informasi yang mereka miliki sebagai bagian dari transparansi dan penguatan fungsi pengawasan masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum MAKI Jawa Timur, , menyatakan pihaknya siap mengawal seluruh proses pengungkapan data tersebut secara hukum dan profesional.
Menurut Achmad, seluruh informasi yang nantinya dipublikasikan telah melalui proses validasi internal oleh tim penelitian, pengembangan, dan investigasi MAKI Jawa Timur. Meski demikian, ia juga menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau pengungkapan data tersebut memiliki hak hukum untuk menempuh langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati seluruh mekanisme hukum yang ada. Jika ada pihak yang merasa keberatan, tentu tersedia ruang klarifikasi maupun jalur hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Di sisi lain, rencana pengungkapan rekam jejak pejabat ini dipandang sebagai momentum penting dalam memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan meritokrasi di lingkungan birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Publik kini menaruh perhatian terhadap bagaimana proses assessment dan penempatan pejabat eselon II dilaksanakan, terutama dalam memastikan bahwa pejabat yang menempati posisi strategis benar-benar memiliki integritas, kompetensi, dan rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan semakin kuatnya tuntutan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, laporan masyarakat serta rekam jejak integritas pejabat diperkirakan akan menjadi salah satu faktor yang semakin diperhitungkan dalam menentukan arah reformasi birokrasi di Jawa Timur. Di tengah harapan publik terhadap pemerintahan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi, proses assessment pejabat kali ini dinilai bukan sekadar pengisian jabatan, melainkan juga ujian nyata terhadap komitmen mewujudkan birokrasi yang berintegritas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat (Red).






