MOJOKERTO – PORTAL SATU ID Senin (15/6/26) Sebuah meteran listrik yang tersegel di Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, kini menjadi pusat perhatian publik. Bukan semata karena penghentian aliran listrik yang berlangsung selama 11 hari, melainkan karena rentetan pertanyaan yang muncul setelahnya dan hingga kini belum memperoleh jawaban resmi yang memadai.
Kasus yang menimpa seorang pelanggan listrik tersebut perlahan berkembang dari persoalan administratif menjadi sorotan terhadap transparansi pelayanan publik, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, serta akuntabilitas pihak-pihak yang terlibat dalam proses penagihan dan penyegelan.
Peristiwa bermula pada 31 Mei 2026 ketika seorang petugas pencatat meter listrik bernama Purwanto (47) melakukan kunjungan penagihan kepada sejumlah pelanggan yang tercatat memiliki tunggakan pembayaran listrik di wilayah Kecamatan Trowulan.
Salah satu rumah yang didatangi berada di Desa Bejijong. Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, saat petugas datang kondisi rumah terlihat kosong dan pemilik rumah tidak berada di lokasi. Namun dalam situasi tersebut, meteran listrik pelanggan diduga langsung dilakukan penyegelan tanpa adanya komunikasi langsung, pemberitahuan tertulis, maupun konfirmasi kepada pemilik rumah.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, pemilik rumah mendapati seluruh perangkat elektronik tidak dapat digunakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa meteran listrik telah berada dalam kondisi tersegel.
Temuan tersebut sontak menimbulkan kebingungan. Korban mengaku tidak pernah menerima surat peringatan, pemberitahuan resmi, ataupun informasi mengenai tahapan penagihan yang berpotensi berujung pada penghentian layanan listrik.
Sejak saat itu, rumah korban kehilangan akses terhadap pasokan listrik.
Dalam kurun waktu hampir dua pekan, berbagai aktivitas yang bergantung pada energi listrik mengalami gangguan. Penerangan rumah tidak dapat digunakan secara normal, peralatan elektronik tidak berfungsi, dan sejumlah kebutuhan sehari-hari harus dijalani dalam kondisi yang serba terbatas.
Merasa ada kejanggalan dalam proses yang terjadi, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan tempatnya bekerja yang juga menjabat sebagai Kepala LP3-NKRI Mojokerto.
Harapan untuk memperoleh penjelasan justru berujung pada rangkaian fakta yang semakin memperbesar tanda tanya.
Pada 3 Juni 2026, korban melakukan pembayaran listrik melalui salah satu minimarket. Dalam transaksi tersebut, sistem pembayaran hanya menampilkan tagihan bulan Juni 2026. Sementara tagihan bulan Mei 2026 yang diduga menjadi dasar tindakan penyegelan tidak muncul dalam sistem.
Temuan itu memunculkan pertanyaan baru mengenai status tunggakan yang sebenarnya.
Jika benar terdapat tunggakan yang menjadi dasar penyegelan, mengapa data tersebut tidak muncul dalam sistem pembayaran? Sebaliknya, apabila tidak tercatat sebagai tagihan aktif, dasar apa yang digunakan untuk melakukan tindakan terhadap pelanggan?
Belum terjawabnya pertanyaan tersebut semakin memperkeruh keadaan ketika pada 4 Juni 2026, Purwanto mendatangi rumah korban dan menyampaikan bahwa tagihan listrik bulan Mei telah dibayarkan atau ditalangi terlebih dahulu olehnya.
Pernyataan tersebut menjadi titik paling krusial dalam seluruh rangkaian peristiwa.
Sebab apabila pembayaran telah dilakukan, maka muncul pertanyaan lanjutan yang jauh lebih mendasar. Mengapa penyegelan tetap dilakukan? Mengapa aliran listrik tidak segera dipulihkan? Dan apabila tindakan tersebut memang sesuai prosedur, mengapa hingga kini belum ada penjelasan resmi yang dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat?
Berangkat dari berbagai pertanyaan tersebut, LP3-NKRI mengambil langkah resmi dengan mengirimkan surat klarifikasi kepada PLN ULP Mojoagung pada 4 Juni 2026.
Surat tersebut berisi permintaan penjelasan terkait dasar hukum penyegelan, prosedur pelaksanaan, mekanisme penagihan yang diterapkan, serta alasan pelanggan harus kehilangan akses listrik selama kurang lebih 11 hari.
Namun hingga 9 Juni 2026, jawaban tertulis yang diharapkan belum diterima.
Korban kemudian mendatangi langsung kantor PLN ULP Mojoagung untuk memastikan tindak lanjut surat tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak manajemen menyampaikan bahwa surat telah diterima sejak 5 Juni 2026. Akan tetapi, jawaban resmi belum dapat diberikan karena masih menunggu persetujuan dari atasan.
Kondisi tersebut memunculkan kritik mengenai kecepatan respons terhadap pengaduan masyarakat, terlebih ketika persoalan yang dipersoalkan menyangkut layanan dasar yang menjadi kebutuhan sehari-hari.
LP3-NKRI menilai kasus ini tidak lagi hanya berkaitan dengan hubungan antara pelanggan dan penyedia layanan listrik. Menurut organisasi tersebut, perkara ini telah berkembang menjadi persoalan pelayanan publik yang menyangkut hak warga negara untuk memperoleh informasi, kepastian hukum, dan perlakuan yang adil.
Perwakilan LP3-NKRI, Hadi Susanto, menegaskan bahwa setiap tindakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Ketika akses terhadap kebutuhan dasar dihentikan selama sebelas hari, maka harus ada penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum, prosedur, dan alasan tindakan tersebut dilakukan. Transparansi adalah kewajiban dalam pelayanan publik,” tegasnya.
LP3-NKRI juga mendesak adanya audit internal terhadap seluruh rangkaian proses penagihan dan penyegelan yang terjadi dalam kasus tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran standar operasional prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan pelanggan.
Selain itu, organisasi tersebut meminta adanya penjelasan terbuka mengenai status pembayaran yang disebut telah ditalangi, termasuk alasan mengapa pelanggan tetap kehilangan akses listrik meskipun persoalan pembayaran disebut telah diselesaikan.
Apabila nantinya ditemukan adanya kesalahan prosedur, LP3-NKRI meminta agar dilakukan evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab serta pemberian bentuk pertanggungjawaban yang layak kepada pelanggan yang telah mengalami kerugian.
Lebih lanjut, organisasi itu menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan pelaporan kepada instansi pengawas apabila tidak terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi pelanggan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi yang menjelaskan secara rinci kronologi penyegelan, dasar hukum yang digunakan, maupun alasan keterlambatan pemulihan layanan listrik kepada pelanggan.
Kasus yang bermula dari sebuah segel pada meteran listrik kini telah berkembang menjadi ujian terhadap kualitas tata kelola pelayanan publik. Di tengah tuntutan masyarakat akan keterbukaan dan akuntabilitas, publik menunggu jawaban yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjelaskan secara utuh mengapa seorang warga harus hidup dalam kegelapan selama sebelas hari, sementara berbagai pertanyaan yang muncul justru terus bertambah dari hari ke hari.
Sampai saat ini, yang masih menyala hanyalah satu hal: tuntutan publik terhadap kejelasan, transparansi, dan pertanggungjawaban (Red).






